Sunday, May 5, 2024
25.7 C
Jayapura
- Advertisement -spot_img

TAG

MIRAS

Langgar Surat Edaran Bupati, THM Ini Disegel Satpol PP 

     Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Agus Kurniawan ditemui media ini di ruang kerjanya mengungkapkan bahwa THM tersebut disegel sementara karena telah melanggar surat edaran bupati Merauke terkait dengan operasional tempat hiburan malam dan penjualan minuman beralkohol selama Prapaskah dan Ramadan tahun 2024. 

Rutin Patroli, Untuk Pastikan Tidak ada yang Melanggar

   Kambuaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan Walikota Jayapura terkait pembatasan peredaran minuman keras selama masa puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Diduga Konsumsi Miras, Tiga Polisi Tewas Usai Tabrak Trotoar

Tiga anggota Polres Supiori masing – masing Neles Koibur (36), Marconi Samber (37) dan Keiyopas Anggaraisu (36) akhirnya meregang nyawa usai motor yang digunakan  menabrak trotoar.  Kecelakaan tunggal merenggut tiga nyawa ini terjadi sekira pukul 01.00 WIT di Kampung Sorendiweri, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori pada Selasa 2 April 2024.

Jelang Lebaran Polsek Abepura Tingkatkan Patroli Pengamanan

  Hanya saja di bulan ramadan ini, pengamanannya semakim ditingkatkan. Hal itu bertujuan memberikan jaminan agar situasi jelang lebaran situasi terpantau kondusif. Dengan begitu umat Islam dapat merayakan hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dengan aman dan nyaman.

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

Masih Didominasi Perkara 3C

   Penyebabnya sendiri masih dipicu karena minuman keras. Karena itulah, pria yang baru diberi tanggungjawab menjadi Kapolsek Japsel ini tengah mencoba mencari terobosan untuk menekan bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana yang disebabkan karena minuman keras.

Satpol PP Warning Penjual Miras yang Langgar Aturan

   Instruksi yang dikeluarkan ini ditujukan kepada penjual Miras, tempat hiburan termasuk panti pijat. "Kami dari Satpol PP terus melakukan patroli pas jam-jam buka puasa, biasanya satu minggu tiga kali di hari Selasa, Rabu dan kamis," kata Sefnat.

Tiga Wanita Penjual Miras Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RN (25), M (30) dan Y (36) merupakan tersangka penjual minuman keras lokal jenis CT yang sebelumnya ditangkap di dua lokasi berbeda. Dimana RN dan M ditangkap pada tanggal 09 Januari 2024 di sebuah kontrakan di Jalan Yos Sudarso Wamena, sedangkan Y ditangkap pada tanggal 31 Desember 2024 di Jalan Gatot Subroto Wamena.

Selama Prapaska dan Ramadan, Penjualan Miras dan Operasional THM Dibatasi   

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Fransiskus Kamijai, S.STP, ditemui media ini mengungkapkan bahwa sesuai dengan edaran bupati Merauke terkait pengendalian minuman keras  dan tempat hiburan malam, mala selama Prapaska dan Ramadan penjualan Miras dan operasional THM tersebut dibatasi.

Amankan Ratusan Liter Milo di Pelabuhan Poumako

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona membenarkan, giat pengamanan tersebut dilakukan pada Selasa, 19 Maret 2024 lalu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan Pomako Ipda Wiklif S. Rumere saat kedatangan kapal penumpang KM. Sirimau yang baru tiba di Mimika sekitar pukul 00.05 WIT. 

Latest news

- Advertisement -spot_img