Monday, April 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Jaga Kamtibmas, Pemkab Jayapura Keluarkan SE Tentang Miras

SENTANI -Dalam rangka menjaga Kantibmas maupun suasana damai dan penuh sukacita bagi umat Kristiani yang sedang merayakan Natal 2023 dan pergantian malam tahun baru 2023 ke 2024, Pemkab Jayapura mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/2499/SET/2023 tentang pengendalian dan pemberantasan penjualan minuman beralkohol pada perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2024.

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan,  dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dilarang memperjual belikan dan mengkonsumsi Miras yang dapat menggangu Kantibmas selama Nataru 2024.

Dilarang membakar petasan,  kembang api dan sebagainya,  yang dapat menggangu ketertiban umum  pada saat umat Kristen sedang beribadah. Dilarang pesta atau atraksi yang bersifat hura hura, track motor dan balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai agama dan mengganggu ketertiban umum, ketenangan dan suka cita dalam ibadah Natal tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Dukungan Ke Cintiya R.Talantan jadi Ketua DPRD Kab. Jayapura Terus Menguat

“SE ini berlaku dari tanggal 20 Desember hingga 5 Januari 2024, untuk itu, diperintahkan kepada kepaLa distrik, kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura agar mengawal penertiban ini dan apabila ditemukan pelanggaran, dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

SENTANI -Dalam rangka menjaga Kantibmas maupun suasana damai dan penuh sukacita bagi umat Kristiani yang sedang merayakan Natal 2023 dan pergantian malam tahun baru 2023 ke 2024, Pemkab Jayapura mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/2499/SET/2023 tentang pengendalian dan pemberantasan penjualan minuman beralkohol pada perayaan Natal dan pergantian tahun baru 2024.

Pj Bupati Jayapura Triwarno Purnomo mengatakan,  dalam SE tersebut dijelaskan bahwa dilarang memperjual belikan dan mengkonsumsi Miras yang dapat menggangu Kantibmas selama Nataru 2024.

Dilarang membakar petasan,  kembang api dan sebagainya,  yang dapat menggangu ketertiban umum  pada saat umat Kristen sedang beribadah. Dilarang pesta atau atraksi yang bersifat hura hura, track motor dan balapan liar yang tidak sesuai dengan nilai agama dan mengganggu ketertiban umum, ketenangan dan suka cita dalam ibadah Natal tahun 2023 dan 2024.

Baca Juga :  Miras Oplosan, Perintahnya Tangkap dan Tahan

“SE ini berlaku dari tanggal 20 Desember hingga 5 Januari 2024, untuk itu, diperintahkan kepada kepaLa distrik, kepala Satpol PP Kabupaten Jayapura agar mengawal penertiban ini dan apabila ditemukan pelanggaran, dapat diambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,”tandasnya.(dil/ary)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya