Sunday, April 28, 2024
29.7 C
Jayapura

Ratusan Botol Miras Sitaan Dimusnahkan

JAYAPURA– Ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disita oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jayapura, akhirnya dimusnahkan secara bersama-sama, di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Rabu (10/1).

   Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi menjelaskan, minuman keras berbagai merek yang disita tersebut, merupakan miras yang diperoleh dari hasil operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura bersama TNI Polri.

  Razia dilakukan dalam rangka menyongsong hari Natal 25 Desember 2023 dan menyambut tahun baru 1 Januari 2024 yang lalu. Hal itu didasari dengan adanya aturan pembatasan penjualan minuman beralkohol dan pelarangan serta pembatasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam selama menjelang perayaan natal dan tahun baru di Kota Jayapura yang diberlakukan oleh Pemkot Jayapura.

Baca Juga :  70 Persen Kouta OAP Jadi Polisi Tidak Terealisasi

   “Operasi minuman keras  dilaksanakan waktu tanggal  21 dan 23 Desember dan juga  30 dan 31 Desember malam. Semuanya dilakukan sesuai dengan peraturan daerah Kota Jayapura,” kata  Robby Kepas Awi, Rabu (10/1).

JAYAPURA– Ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disita oleh aparat gabungan TNI-Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja di Kota Jayapura, akhirnya dimusnahkan secara bersama-sama, di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Rabu (10/1).

   Penjabat Sekda Kota Jayapura, Robby Kepas Awi menjelaskan, minuman keras berbagai merek yang disita tersebut, merupakan miras yang diperoleh dari hasil operasi gabungan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura bersama TNI Polri.

  Razia dilakukan dalam rangka menyongsong hari Natal 25 Desember 2023 dan menyambut tahun baru 1 Januari 2024 yang lalu. Hal itu didasari dengan adanya aturan pembatasan penjualan minuman beralkohol dan pelarangan serta pembatasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam selama menjelang perayaan natal dan tahun baru di Kota Jayapura yang diberlakukan oleh Pemkot Jayapura.

Baca Juga :  Pastikan Nataru Aman, TNI-Polri Musnahkan Miras 

   “Operasi minuman keras  dilaksanakan waktu tanggal  21 dan 23 Desember dan juga  30 dan 31 Desember malam. Semuanya dilakukan sesuai dengan peraturan daerah Kota Jayapura,” kata  Robby Kepas Awi, Rabu (10/1).

Berita Terbaru

Artikel Lainnya