Sunday, April 28, 2024
26.7 C
Jayapura

Penjual Miras Oplosan di Entrop Dibekuk

JAYAPURA – Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (42)  penjual miras oplosan jenis sopi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (11/1/2024) malam.

Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinsial YD.”YD kita amankan beserta barang buktinya,” ucap Irene Aronggear.

Kata Irene, penertiban Miras oplosan ini dilakukan pihaknya atas atensi pimpinan dalam hal ini Kapolresta Jayapura Kota.

  “Ini dalam rangka penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual Miras ilegal di wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran,” ujarnya.

Menurut AKP Irene, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 36 botol berisi minuman keras jenis sopi. “Pelaku juga mengakui bahwa ia menjual dengan harga Rp 50.000  perbotol untuk harga teman dan Rp 70.000 untuk harga umum,” jelas AKP Irene.

Baca Juga :  Seleksi Calon Anggota MRP, Kesbangpol Tunggu SK 

Adapun pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ceposonline.com) )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Aparat Kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial YD (42)  penjual miras oplosan jenis sopi di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Kamis (11/1/2024) malam.

Kasat Narkoba AKP Irene Aronggear saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap seorang pria berinsial YD.”YD kita amankan beserta barang buktinya,” ucap Irene Aronggear.

Kata Irene, penertiban Miras oplosan ini dilakukan pihaknya atas atensi pimpinan dalam hal ini Kapolresta Jayapura Kota.

  “Ini dalam rangka penyelidikan dan penindakan terhadap para pembuat minuman keras oplosan dan penjual Miras ilegal di wilayah hukum masing-masing Polsek jajaran,” ujarnya.

Menurut AKP Irene, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 36 botol berisi minuman keras jenis sopi. “Pelaku juga mengakui bahwa ia menjual dengan harga Rp 50.000  perbotol untuk harga teman dan Rp 70.000 untuk harga umum,” jelas AKP Irene.

Baca Juga :  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, Kasrem PWY: Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun

Adapun pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (ceposonline.com) )

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya