"Terkait peredaran Miras ilegal di Kota Jayapura, kami tetap lakukan pengawasan dan penindakan, tapi untuk turun ke lapangan memang kita ada waktunya tidak setiap hari dan kita juga turun bersama aparat kepolisian, sehingga kekuatan kami bisa maksimal,"ungkapnya, Senin (26/9) kemarin.
‘’Sekarang ini pemerintah telah menyalurkan BLT sehingga untuk mengantisipasi BLT tersebut salah sasaran oleh warga penerima, kita melakukan operasi Miras,"kata Kapolres Boven Digoel AKBP I Budhiarta Komang ketika dihubungi media ini, Senin (26/9).
Dari razia polisi menemukan 66 botol minuman keras berbagai jenis yang tak berizin diantaranya 33 botol Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Blacklabel, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri.
Kapolsek Mandobo, Iptu Susanto Bakri,SH menjelaskan, maraknya kasus laporan pemabukan di Kampung Wet, membuat pihaknya langsung mengambil tindakan dengan melaksanakan operasi minuman keras (Miras) yang dibekap oleh Tim Khusus Polres Boven Digoel.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Victor D. Mackbon didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono dan Kasat Resnarkoba Iptu Alamsyah Ali menyampaikan bahwa pihaknya mendengar keluhan masyarakat selama ini tentang mudahnya membeli minuman keras di jalan – jalan. Selain itu banyak kecelakaan yang dipicu karena pengemudi ataupun pengendaranya dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Onggaya Iptu J.Sitanggang membenarkan operasi Miras yang dilakukan dalam rangka memberantas peredaran dan pembuatan Miras ilegal baik Sagero maupun Sopi.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Merauke Kota, AKP Engelbertha Kaize mengungkapkan, dalam operasi tersebut, pihaknya berhasil menemukan 180 liter Sagero di belakang rumah seorang warga di Jalan Sagu bernama Adrianus. ‘’Kita juga menemukan Miras jenis Sopi di dalam rumah Adrianus sebanyak 5 liter,’’ jelasnya.
Penertiban yang dilakukan karena masih ditemukan adanya warga yang mabuk-mabukan karena masih ada yang produksi Miras lokal yang harganya jauh lebih terjangkau dengan daya mabuknya yang lebih cepat.
Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ishak O. Runtulalo, SH, ketika ditemui media ini mengungkapkan, tiga pelaku pembuat Miras Sopi yang kabur saat penggerebekan berhasil melarikan diri.
Mantan Kapolres Lanny Jaya ini mengungkapkan, Miras ini menjadi dasar biang persoalan selama ini. Miras bisa terjadi asusila, Miras terjadi pembunuhan. Karena Miras juga bisa terjadi perampokan.
Bahkan tak ada toleransi lagi bagi para pelaku yang selama ini dianggap meracuni otak warga. “Ini memang atensi dari pak Kapolres setelah menyimak dinamika di Kota Jayapura dimana banyak tindak pidana yang terjadi dan itu dipengaruhi oleh minuman keras,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta, Iptu Alam, Jumat (12/8).
Kapolsek Abepura, AKP. Lintong Simanjuntak memimpin langsung penangkapan seorang pria berinisial TI karena diduga sebagai pelaku pembuat dan penjual minuman keras ilegal jenis ballo di seputaran Furia Kotaraja Distrik Abepura, Kamis (11/8) dini hari sekira pukul 00.30 WIT.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek KPL Teguh Prasetyo menjelaskan, Miras lokal jenis Sopi yang diserahkan ini merupakan hasil operasi yang dilakukan pihaknya baik ketika kapal penumpang tiba, maupun saat akan berangkat di Pelabuhan Yos Sudarso maupun akan berangkat dari Januari sampai Juni 2022.
Ketika itu tengah dilakukan sweeping dan dari tangan ketiganya petugas menemukan Minuman Keras jenis Wisky Robinson sebanyak 39 botol dan 1 karton fermipan atau bahan untuk mengembangkan kue.
Markus, salah suatu petugas kebersihan di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura mengatakan, aksi pesta miras di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura itu dilakukan oleh tiga orang pria. Saat itu didapatinya ketika mendatangi kantor itu untuk melaksanakan kegiatan membersihkan Komplek Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Rabu (6/7) sekitar pukul 05.00 pagi.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji,M.Hum melalui Kapolsek Okaba, Iptu Syukur Purba menjelaskan, razia Miras jenis Sagero dalam rangka upaya cipta kondisi guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Okaba.
‘’Kalau dua pelaku itu sudah ditangkap sebelumnya. Dari konfirmasi foto yang kita tunjukkan kepada korban telah mengenali keduanya sebagai pelaku pengeroyokan,’’kata Kapolres Untung Sangaji.
Ia menyampaikan, apabila Miras ini terjual dan digunakan oleh masyarakat maka dipastikan akan terjadi gangguan Kamtibmas dalam masyarakat, dengan adanya pemusnahan ini, maka kepolisian berupaya mengurangi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Ongaya, Iptu J.Sitanggang mejelaskan bahwa operasi ini sudah 2 hari berturut-turut dilaksanakan, Rabu dan Kamis kemarin.
Warga Jalan Seringgu Jaya Gang Tidore, Kelurahan Seringgu Jaya, Kabupaten Merauke ini ditangkap Satuan Narkoba Polres Merauke lantaran memproduksi minuman keras lokal berupa Sopi pada 30 November 2021 sekitar pukul 21.00 WIT.
Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedi Susanto, melalui Kasat Narkoba Ipda Amir, ketika dihubungi media ini melalui telepon selulernya membenarkan pemusnahan Miras ilegal ini. Kasat Narkoba Amir menjelaskan, dalam pemusnahkan ini, selain disaksikan oleh masyarakat, juga ada tokoh agama, pemuda, pejabat TNI dan Polri serta wakil bupati dan Sekda Mappi.
Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Merauke, AKP Muh. Lalang didampingi Kanit Reskrim Aiptu Udin Santoso ketika dihubungi media ini menjelaskan, ratusan liter Sopi tersebut berhasil diamankan ketika KM. Sirimau sandar di Pelabuhan Merauke.
Polres Jayawijaya melalui Polsek Wamena Kota berhasil menggagalkan penyelundupan Miras pabrikan sebanyak 648 botol jenis Vodka yang dibawa dari Jayapura ke Wamena. Ratusan botol Miras itu dikemas dalam 14 karton dan dimusnahkan di Mapolres Jayawijaya, Selasa, (18/1).
Tersangka pembuat Sopi berinisial MY (42), akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke bersama barang bukti, Rabu (12/1). Tersangka bersama barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berita acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P.21.
Dalam dialog tersebut, yang menonjol disampaikan para tokoh tersebut adalah masalah minuman keras (Miras). Minuman keras dianggap sebagai sumber akar permasalahan sehingga berbagai tindak kriminal terjadi selama ini.
Sekitar 100 liter Minuman Keras (Miras) lokal berupa Sopi berhasil diamankan polisi bersama barang bukti lainnya berupa alat pembuat Sopi tersebut dari 3 pengedar dan pembuat Sopi menjelang pergantian tahun baru, Jumat, (31/12).
Dipengaruhi Minuman Keras (Miras), sekelompok orang melakukan pengerusakan terhadap 3 unit rumah, 1 unit mobil dan gereja di Komplex Raboria Padang Bulan atas dan Komplek Padang Bulan Bawah, Sabtu (1/1).
Ratusan botol Minuman Keras berbagai merk kembali diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota di seputaran pasar lama Abepura, Distrik Abepura, Minggu (26/12) malam. Diamankannya ratusan botol Miras itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali.
Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh Safei . A.B SE menyatakan menjelang perayaan natal dan tahun baru, pihaknya mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran keras. Hal ini dilakukan dengan melakukan patrol dan razia di tempat penjualan dan pembuatan miras.