Saturday, April 27, 2024
33.7 C
Jayapura

Polisi Tertibkan Pembuatan Sagero

MERAUKE – Jajaran Polsek Merauke Kota melakukan operasi penertiban minuman keras lokal di sepanjang Pantai Lampu Satu,  Kelurahan Samkai, Merauke, Kamis (25/8). Operasi ini dipimpin langsung Wakapolsek Merauke Kota AKP Melki Rumbaisano dilakukan bersama dengan Lurah Samkai.

Penertiban yang dilakukan karena masih ditemukan adanya warga yang mabuk-mabukan karena masih ada yang produksi Miras lokal  yang harganya jauh lebih terjangkau dengan daya mabuknya yang lebih cepat.    

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Merauke kota AKP Engelbertha Kaize membenarkan penertiban minuman keras lokal yang dilakukan pihaknya tersebut. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan Miras lokal jenis Sagero 13 liter di rumah Atik, dan 10 liter di rumah Luis. Kemudian polisi menyuruh pemilik Sagero untuk menurunkan Sagero maupun mayang kelapa yang disadap untuk menghasilkan air Sagero dari pohonnya.

Baca Juga :  Razia di Pelabuhan Biak, Polisi  Sita 100 Botol CT

  Kepada para pemilik, Wakapolsek Melki Rumbaisanomeminta kepada  para pemilik kelapa untuk  tidak lagi menyadap mayang kelapa untuk dijadikan Sagero. Karena Miras Sagero ini merupakan akar terjadinya suatu tindak pidana di Merauke. ‘’Rata rata bermula dari mengkonsumsi Miras khususnya Miras lokal  jenis Sopi maupun Sagero hingga mabuk,” katanya. (ulo/tho)

MERAUKE – Jajaran Polsek Merauke Kota melakukan operasi penertiban minuman keras lokal di sepanjang Pantai Lampu Satu,  Kelurahan Samkai, Merauke, Kamis (25/8). Operasi ini dipimpin langsung Wakapolsek Merauke Kota AKP Melki Rumbaisano dilakukan bersama dengan Lurah Samkai.

Penertiban yang dilakukan karena masih ditemukan adanya warga yang mabuk-mabukan karena masih ada yang produksi Miras lokal  yang harganya jauh lebih terjangkau dengan daya mabuknya yang lebih cepat.    

    Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kapolsek Merauke kota AKP Engelbertha Kaize membenarkan penertiban minuman keras lokal yang dilakukan pihaknya tersebut. Dari operasi ini, polisi berhasil mengamankan Miras lokal jenis Sagero 13 liter di rumah Atik, dan 10 liter di rumah Luis. Kemudian polisi menyuruh pemilik Sagero untuk menurunkan Sagero maupun mayang kelapa yang disadap untuk menghasilkan air Sagero dari pohonnya.

Baca Juga :  Bupati Romanus Sebut Juni 2022, UU PPS Disahkan 

  Kepada para pemilik, Wakapolsek Melki Rumbaisanomeminta kepada  para pemilik kelapa untuk  tidak lagi menyadap mayang kelapa untuk dijadikan Sagero. Karena Miras Sagero ini merupakan akar terjadinya suatu tindak pidana di Merauke. ‘’Rata rata bermula dari mengkonsumsi Miras khususnya Miras lokal  jenis Sopi maupun Sagero hingga mabuk,” katanya. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya