Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Razia di Pelabuhan Biak, Polisi  Sita 100 Botol CT

BIAK– Personel Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor menggelar razia Minuman Keras (Miras)  di atas KM. Sinabung saat sandar di Pelabuhan Biak Numfor, Sabtu, (26/8).

Kepala Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH,MH mengatakan, razia atau sweeping yang dilakukan itu bertujuan mencegah masuk dan beredarnya Miras lokal jenis cap tikus  (CT) di Kabupaten Biak Numfor yang dibawa melalui KM. Sinabung.

    Dari razia tersebut, petugas kepolisian   berhasil menyita kurang lebih 100 botol Miras lokal jenis CT  dari tangan pemiliknya berisial BR (53).

“Modus operandinya, mereka mengisi Miras  CT  ke dalam botol air mineral HZO Genio Hotel Manado, lalu dimasukan ke dalam tas koper warna merah berukuran besar, yang dialasi dengan pakaian nikah, lalu dibawa untuk dijual di Kabupaten Biak Numfor,”ujar Ipda Daniel Z. Rumpaidus kepada wartawan di Pelabuhan Umum Biak.

Baca Juga :  Dijual Kucing-kucingan, Miras Ilegal Masih Marak

Saat tiba di Pelabuhan Biak, lanjut Ipda Daniel Z. Rumpaidus, yang bersangkutan mendorong  tas koper tersebut kemudian petugas melihat tas koper tersebut sangat berat, lalu menanyakan, apa isinya, yang bersangkutan sampaikan pakaian, tapi tidak percaya, petugas kemudian menyuruh membuka koper tersebut, ternyata isinya adalah CT kurang lebih 100 botol.

Setelah diinterogasi, pemilik barang yang merupakan buruh nelayan perikanan di perairan laut Biak tersebut mengatakan, Miras  tersebut dibawa untuk acara pernikahannya yang direncanakan dilaksanakan pada September 2023 di Kota Biak dan baru pertama kali membawa Miras tersebut karena mau memeriahkan acara pernikahannya.     

“Sudah beberapa kali kami lakukan penangkapan di KM. Sinabung. Alasan yang sama atau serupa sering dilontarkan pembawa Miras. Kegiatan ini akan terus kita laksanakan setiap kali KM. Sinabung masuk, karena kapal ini merupakan salah satu akses dari Pelabuhan Bitung yang masuk di Kabupaten Biak Numfor, “ucapnya.

Baca Juga :  Berhasil Mengamankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

Pihaknya berharap kepada masyarakat Biak Numfor yang menggunakan jasa KM. Sinabung bila melihat ada penumpang yang mabuk di atas kapal atau melihat mereka yang sering menjual Miras di atas kapal, agar diberitahukan kepada pihaknya.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membatasi pergerakan Miras jenis CT masuk di Pelabuhan Biak. Untuk itu, kami minta dukungan dari masyarakat, terutama yang berlayar, kalau lihat ada yang menjual di atas kapal, tolong beritahukan kepada kami,”pungkasnya. (ren/tho)   

BIAK– Personel Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Polres Biak Numfor menggelar razia Minuman Keras (Miras)  di atas KM. Sinabung saat sandar di Pelabuhan Biak Numfor, Sabtu, (26/8).

Kepala Sub Sektor Kawasan Pelabuhan Laut, Ipda Daniel Z. Rumpaidus, SH,MH mengatakan, razia atau sweeping yang dilakukan itu bertujuan mencegah masuk dan beredarnya Miras lokal jenis cap tikus  (CT) di Kabupaten Biak Numfor yang dibawa melalui KM. Sinabung.

    Dari razia tersebut, petugas kepolisian   berhasil menyita kurang lebih 100 botol Miras lokal jenis CT  dari tangan pemiliknya berisial BR (53).

“Modus operandinya, mereka mengisi Miras  CT  ke dalam botol air mineral HZO Genio Hotel Manado, lalu dimasukan ke dalam tas koper warna merah berukuran besar, yang dialasi dengan pakaian nikah, lalu dibawa untuk dijual di Kabupaten Biak Numfor,”ujar Ipda Daniel Z. Rumpaidus kepada wartawan di Pelabuhan Umum Biak.

Baca Juga :  Dewan Adat dan LMA Biak Usulkan Loth Yensenem Jadi Pj. Bupati Biak Numfor

Saat tiba di Pelabuhan Biak, lanjut Ipda Daniel Z. Rumpaidus, yang bersangkutan mendorong  tas koper tersebut kemudian petugas melihat tas koper tersebut sangat berat, lalu menanyakan, apa isinya, yang bersangkutan sampaikan pakaian, tapi tidak percaya, petugas kemudian menyuruh membuka koper tersebut, ternyata isinya adalah CT kurang lebih 100 botol.

Setelah diinterogasi, pemilik barang yang merupakan buruh nelayan perikanan di perairan laut Biak tersebut mengatakan, Miras  tersebut dibawa untuk acara pernikahannya yang direncanakan dilaksanakan pada September 2023 di Kota Biak dan baru pertama kali membawa Miras tersebut karena mau memeriahkan acara pernikahannya.     

“Sudah beberapa kali kami lakukan penangkapan di KM. Sinabung. Alasan yang sama atau serupa sering dilontarkan pembawa Miras. Kegiatan ini akan terus kita laksanakan setiap kali KM. Sinabung masuk, karena kapal ini merupakan salah satu akses dari Pelabuhan Bitung yang masuk di Kabupaten Biak Numfor, “ucapnya.

Baca Juga :  Guru SMPN 1 Bondifuar Diminta Aktif Mengajar di Sekolah

Pihaknya berharap kepada masyarakat Biak Numfor yang menggunakan jasa KM. Sinabung bila melihat ada penumpang yang mabuk di atas kapal atau melihat mereka yang sering menjual Miras di atas kapal, agar diberitahukan kepada pihaknya.

“Kami sudah berusaha semaksimal mungkin untuk membatasi pergerakan Miras jenis CT masuk di Pelabuhan Biak. Untuk itu, kami minta dukungan dari masyarakat, terutama yang berlayar, kalau lihat ada yang menjual di atas kapal, tolong beritahukan kepada kami,”pungkasnya. (ren/tho)   

Berita Terbaru

Artikel Lainnya