JAYAPURA – Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengatakan, dua orang penyelundup dan pengedar ganja ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja. Kedua penyelundup ganja ditangkap setibanya di pelabuhan Biak dari Jayapura, kata Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, Sabtu (12/9).
Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari berturut-turut yakni tersangka RU ditangkap Minggu (6/9) dengan membawa tiga paket berisi 39,62 gram ganja.
Kemudian Senin (7/9), anggota menangkap GKY yang membawa 68 paket seberat 970,9 gram. “71 Paket ganja itu rencananya diperjualbelikan namun setibanya di Pelabuhan Biak, keduanya ditangkap,” kata AKBP Arjuna.
Menurutnya, dari pengakuan kedua tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara itu dibeli di Jayapura.
JAYAPURA – Kapolres Biak Numfor AKBP Arjuna Wijaya mengatakan, dua orang penyelundup dan pengedar ganja ditangkap dengan barang bukti satu kilogram ganja. Kedua penyelundup ganja ditangkap setibanya di pelabuhan Biak dari Jayapura, kata Kapolres Biak Numfor, AKBP Arjuna Wijaya, Sabtu (12/9).
Dihubungi dari Jayapura, AKBP Arjuna mengatakan, dari pengakuan kedua tersangka, mereka ditangkap dalam dua hari berturut-turut yakni tersangka RU ditangkap Minggu (6/9) dengan membawa tiga paket berisi 39,62 gram ganja.
Kemudian Senin (7/9), anggota menangkap GKY yang membawa 68 paket seberat 970,9 gram. “71 Paket ganja itu rencananya diperjualbelikan namun setibanya di Pelabuhan Biak, keduanya ditangkap,” kata AKBP Arjuna.
Menurutnya, dari pengakuan kedua tersangka yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara itu dibeli di Jayapura.