Friday, April 19, 2024
31.7 C
Jayapura

Bongkar Dua Tempat Pembuatan CT, Dua Pelaku Diamankan

WAMENA-Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengungkap dua tempat produksi Miras lokal jenis CT di Kota Wamena, Kamis (14/4) malam.

Razia yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayawijaya, Kompol Ferdinand B. Maasawet, S.IK tersebut berhasil mengamankan dua orang yakni RF (33) di tempat produksi jalan SD Percobaan Wamena dan ANH (22) di Jalan Bhayangkara. Keduanya diduga sebagai pemilik minuman keras dari dua lokasi itu.

Wakapolres Jayawijaya, Kompol Ferdinand B. Maasawet, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua lokasi yang ditemukan sebagai  pembuatan Miras  yakni di Jalan SD Percobaan dan Jalan Bhayangkara.

“ Benar kami temukan dua tempat pembuat CT dalam Kota Wamena, kamijuga berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pemilik Miras tersebut,”ungkapnya Sabtu (16/4) kemarin.

Baca Juga :  Dijual Kucing-kucingan, Miras Ilegal Masih Marak

Kompol Ferdinand menjelaskan, untuk TKP pertama di Jalan SD Percobaan Wamena, pihaknya amankan terduga pelaku berinisial RF (33) beserta barang bukti berupa 5 drum ukuran 200 liter yang berisikan ballo (endapan air ragi), 3 buah ember biru yang berisikan ballo, 6 buah galon yang berisikan Cap Tikus (CT)  ukuran 20 liter, 2 buah jerigen ukuran 25 liter yang berisikan CT,  2 kompor, 2 panci yang dipakai memasak dan 14 bungkus plastik kecil yang berisikan CT.

“TKP pertama ini cukup besar barang bukti yang ditemukan karena pelaku mengendapkan 5 drum balo yang belum disuling, sementara yang sudah disuling dalam bentuk CT itu ada 6 galon yang kita temukan,”bebernya.

Baca Juga :  Langgar Jam Berjualan, Ratusan Miras Diamankan 

Sementara TKP kedua, lanjut Wakapolres di Jalan Bhayangkara, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANH (22) berikut barang bukti berupa 3 botol anggur merah dan 20 bungkus fermipan yang diduga akan digunakan untuk membuat miras jenis CT.

“Kita tahu untuk fermipan ini pengembang roti dan bukan barang terlarang, namun peredarannya di Wamena ini diawasi, sebab disalahgunakan oleh oknum warga untuk membuat minuman keras jenis CT,”katanya.

Untuk kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Jayawijaya guna diproses secara hukum.(jo)

WAMENA-Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengungkap dua tempat produksi Miras lokal jenis CT di Kota Wamena, Kamis (14/4) malam.

Razia yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Jayawijaya, Kompol Ferdinand B. Maasawet, S.IK tersebut berhasil mengamankan dua orang yakni RF (33) di tempat produksi jalan SD Percobaan Wamena dan ANH (22) di Jalan Bhayangkara. Keduanya diduga sebagai pemilik minuman keras dari dua lokasi itu.

Wakapolres Jayawijaya, Kompol Ferdinand B. Maasawet, S.IK ketika dikonfirmasi membenarkan adanya dua lokasi yang ditemukan sebagai  pembuatan Miras  yakni di Jalan SD Percobaan dan Jalan Bhayangkara.

“ Benar kami temukan dua tempat pembuat CT dalam Kota Wamena, kamijuga berhasil mengamankan dua orang warga yang diduga sebagai pemilik Miras tersebut,”ungkapnya Sabtu (16/4) kemarin.

Baca Juga :  Kunker Bupati ke Sejumlah Asrama Mahasiswa Tuai Keritikan

Kompol Ferdinand menjelaskan, untuk TKP pertama di Jalan SD Percobaan Wamena, pihaknya amankan terduga pelaku berinisial RF (33) beserta barang bukti berupa 5 drum ukuran 200 liter yang berisikan ballo (endapan air ragi), 3 buah ember biru yang berisikan ballo, 6 buah galon yang berisikan Cap Tikus (CT)  ukuran 20 liter, 2 buah jerigen ukuran 25 liter yang berisikan CT,  2 kompor, 2 panci yang dipakai memasak dan 14 bungkus plastik kecil yang berisikan CT.

“TKP pertama ini cukup besar barang bukti yang ditemukan karena pelaku mengendapkan 5 drum balo yang belum disuling, sementara yang sudah disuling dalam bentuk CT itu ada 6 galon yang kita temukan,”bebernya.

Baca Juga :  Pencarian Helikopter MI-17 Tetap Dilanjutkan

Sementara TKP kedua, lanjut Wakapolres di Jalan Bhayangkara, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial ANH (22) berikut barang bukti berupa 3 botol anggur merah dan 20 bungkus fermipan yang diduga akan digunakan untuk membuat miras jenis CT.

“Kita tahu untuk fermipan ini pengembang roti dan bukan barang terlarang, namun peredarannya di Wamena ini diawasi, sebab disalahgunakan oleh oknum warga untuk membuat minuman keras jenis CT,”katanya.

Untuk kedua pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Jayawijaya guna diproses secara hukum.(jo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya