Wednesday, April 24, 2024
24.7 C
Jayapura

Polisi Berhasil Ungkap Penimbunan BBM Bersubsidi

SENTANI-Polisi mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso Colt Diesel warna kuning No. Pol. DS 9700 Q, satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso Colt Diesel warna kuning No. Pol. PA 8983 AL, satu unit mobil truk Daihatsu V.83 warna biru No. Pol. DS 9750 AA, satu unit mobil truk Daihatsu warna kuning No. Pol. DS 9132 AL, 9 buah drum berisi Bio Solar subsidi sebanyak 1.800 liter, 7 buah jerigen berukuran 35 liter berisi bio solar subsidi sebanyak 245 liter, selang berukuran 1 inch dengan panjang 5 m, 1 buah mesin penyedot solar dan 1 buah aki merek Yuasa N100.

Sementara itu, jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku dan barang bukti ditangkap, Jumat (15/4).

“Satuan Reskrim Polres Jayapura melalui unit Indagsi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, yang ditimbun di belakang kantor ATR Kabupaten Jayapura, dengan mengamankan salah seorang tersangka berinisial K (44) berikut barang bukti 1.140 liter solar” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, Sabtu (16/4).

Baca Juga :  Harga BBM Non Subsidi Naik

Kapolres Fredrickus Maclarimboen mengatakan kasus ini berhasil diungkap berkat bantuan informasi dari masyarakat dimana informasi tersebut menjelaskan adanya kegiatan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh oknum K.

Setelah dilakukan pengecekan, tim Polres Jayapura berhasil menemukan beberapa drum dan jerigen yang berisi solar. Sehingga saat itu juga polisi berhasil mengamankan seorang tersangka.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat bantuan informasi yang kami peroleh bahwa ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Setelah dicek tim menemukan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar, berikut mengamankan seorang tersangka berinisial K,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut Polres Jayapura berhasil mengamankan barang bukti BBM dan kendaraan operasionalnya.

Baca Juga :  Januari-Oktober, BNN Rehabilitasi 25 Pengguna Narkoba

“Dari kasus penyalahgunaan BBM ini, kami mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu unit truk DS 7673 J, satu mesin pompa, selang, corong dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam empat drum plastik, delapan jerigen ukuran 35 liter, tiga jerigen ukuran 20 liter. Tersangka mengaku BBM jenis solar ini akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami,”jelasnya.

Dia menegaskan kepada tersangka ini diancam dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tutupnya. (ade/roy/nat)

SENTANI-Polisi mengamankan satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso Colt Diesel warna kuning No. Pol. DS 9700 Q, satu unit mobil truk Mitsubishi Fuso Colt Diesel warna kuning No. Pol. PA 8983 AL, satu unit mobil truk Daihatsu V.83 warna biru No. Pol. DS 9750 AA, satu unit mobil truk Daihatsu warna kuning No. Pol. DS 9132 AL, 9 buah drum berisi Bio Solar subsidi sebanyak 1.800 liter, 7 buah jerigen berukuran 35 liter berisi bio solar subsidi sebanyak 245 liter, selang berukuran 1 inch dengan panjang 5 m, 1 buah mesin penyedot solar dan 1 buah aki merek Yuasa N100.

Sementara itu, jajaran Polres Jayapura berhasil mengungkap pelaku penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar. Pelaku dan barang bukti ditangkap, Jumat (15/4).

“Satuan Reskrim Polres Jayapura melalui unit Indagsi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, yang ditimbun di belakang kantor ATR Kabupaten Jayapura, dengan mengamankan salah seorang tersangka berinisial K (44) berikut barang bukti 1.140 liter solar” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, Sabtu (16/4).

Baca Juga :  Pertamina Akui QR Code Serentak Diberlakukan

Kapolres Fredrickus Maclarimboen mengatakan kasus ini berhasil diungkap berkat bantuan informasi dari masyarakat dimana informasi tersebut menjelaskan adanya kegiatan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi yang dilakukan oleh oknum K.

Setelah dilakukan pengecekan, tim Polres Jayapura berhasil menemukan beberapa drum dan jerigen yang berisi solar. Sehingga saat itu juga polisi berhasil mengamankan seorang tersangka.

“Kasus ini berhasil kami ungkap berkat bantuan informasi yang kami peroleh bahwa ada kegiatan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi. Setelah dicek tim menemukan beberapa drum dan jerigen yang sudah terisi solar, berikut mengamankan seorang tersangka berinisial K,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut Polres Jayapura berhasil mengamankan barang bukti BBM dan kendaraan operasionalnya.

Baca Juga :  Kehadiran Guru Kontrak Menutupi Kekurangan Tenaga pengajar

“Dari kasus penyalahgunaan BBM ini, kami mengamankan beberapa barang bukti di antaranya, satu unit truk DS 7673 J, satu mesin pompa, selang, corong dan 1.140 liter solar yang disimpan dalam empat drum plastik, delapan jerigen ukuran 35 liter, tiga jerigen ukuran 20 liter. Tersangka mengaku BBM jenis solar ini akan dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Saat ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan kami,”jelasnya.

Dia menegaskan kepada tersangka ini diancam dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas yang berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan dan / atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 Tahun penjara dan denda paling tinggi 60 miliar rupiah,” tutupnya. (ade/roy/nat)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya