Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Cegah Kamtibmas, Musnahkan 248 Botol CT

WAMENA—Ratusan botol Miras lokal jenis CT dimusnahkan Polres Jayawijaya, Sabtu, (23/4). Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh Safei AB, SE menyatakan, untuk menjaga Kamtibmas di Jayawijaya, jajaran Polres Jayawijaya siap menerima informasi apapun, termasuk soal tempat atau lokasi pembuatan dan penjualan Miras.

“Hari ini kita memusnahkan hasil temuan dan sitaan pada saat kita melakukan patroli dan razia terhadap Miras yang beredar di Jayawijaya, khususnya Miras lokal jenis CT fermipan 248 botol ukuran 600 Ml  dan 4 jerigen 5 liter berisikan CT,”ungkapnya, Sabtu (23/4) kemarin.

Ia menyampaikan, apabila Miras ini terjual dan digunakan oleh masyarakat maka dipastikan akan terjadi gangguan Kamtibmas dalam masyarakat, dengan adanya pemusnahan ini, maka kepolisian berupaya mengurangi terjadinya gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  Belum Ada Efek Jera, Miras Masih Banyak Beredar

“Jika dikumpulkan semua maka ada 162,6 liter, memang masih banyak barang bukti lain, namun karena tidak bisa kita bawa semua maka kita musnahkan di tempat, beberapa sampel saja yang diambil,”bebernya.

Ia juga menyatakan, kebanyakan barang bukti yang yang ditemukan oleh anggota saat melakukan razia ini, tidak mendapatkan oknum pelaku yang membuat, artinya pada saat digrebek, para pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti sehingga pihaknya hanya menemukan Miras yang tak bertuan.

Ia menyatakan, informasi dari masyarakat sangat diperlukan, agar secara bersama -sama menjaga Kamtibmas di wilayah Jayawijaya.

“Kalau kita lihat, hampir semua kasus kriminal yang terjadi di Jayawijaya didasarri lebih awal dengan Miras. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakakat untuk bersinergi menekan peredaran Miras ini,”tutupnya. (jo/tho)

Baca Juga :  2022, Polres Jayawijaya Tangani 219 Kasus Kriminal

WAMENA—Ratusan botol Miras lokal jenis CT dimusnahkan Polres Jayawijaya, Sabtu, (23/4). Kapolres Jayawijaya AKBP. Muh Safei AB, SE menyatakan, untuk menjaga Kamtibmas di Jayawijaya, jajaran Polres Jayawijaya siap menerima informasi apapun, termasuk soal tempat atau lokasi pembuatan dan penjualan Miras.

“Hari ini kita memusnahkan hasil temuan dan sitaan pada saat kita melakukan patroli dan razia terhadap Miras yang beredar di Jayawijaya, khususnya Miras lokal jenis CT fermipan 248 botol ukuran 600 Ml  dan 4 jerigen 5 liter berisikan CT,”ungkapnya, Sabtu (23/4) kemarin.

Ia menyampaikan, apabila Miras ini terjual dan digunakan oleh masyarakat maka dipastikan akan terjadi gangguan Kamtibmas dalam masyarakat, dengan adanya pemusnahan ini, maka kepolisian berupaya mengurangi terjadinya gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  Tiga Wanita Penjual Miras Diserahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

“Jika dikumpulkan semua maka ada 162,6 liter, memang masih banyak barang bukti lain, namun karena tidak bisa kita bawa semua maka kita musnahkan di tempat, beberapa sampel saja yang diambil,”bebernya.

Ia juga menyatakan, kebanyakan barang bukti yang yang ditemukan oleh anggota saat melakukan razia ini, tidak mendapatkan oknum pelaku yang membuat, artinya pada saat digrebek, para pelaku melarikan diri meninggalkan barang bukti sehingga pihaknya hanya menemukan Miras yang tak bertuan.

Ia menyatakan, informasi dari masyarakat sangat diperlukan, agar secara bersama -sama menjaga Kamtibmas di wilayah Jayawijaya.

“Kalau kita lihat, hampir semua kasus kriminal yang terjadi di Jayawijaya didasarri lebih awal dengan Miras. Oleh karena itu, saya mengajak masyarakakat untuk bersinergi menekan peredaran Miras ini,”tutupnya. (jo/tho)

Baca Juga :  Polsek Abepura Masif Lakukan Razia Miras

Berita Terbaru

Artikel Lainnya