Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Lagi, Tempat Pembuatan dan Penjualan Miras Lokal Digerebek

WAMENA-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya  kembali mengamankan Minuman Keras (Miras) lokal jenis ballo di Jalan SD Percobaan Wamena, Sabtu (12/8). Dalam razia itu, barang bukti Miras oplosan satu ember dan  yang telah dikemas dalam kantong pelastik hitam dimusnahkan di tempat.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan, saat dilakukan penggerebekan, rumah sudah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya, sehingga kasus ini masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pemilik Miras tersebut.

“Dalam razia ini, anggota berhasil mengamankan 1 buah ember warna biru besar berisi Miras lokal jenis balo dan 2 buah plastik hitam yang tergantung di rumah tersebut,”ungkapnya, Sabtu (12/8).

Kapolres menegaskan, untuk menekan angka kriminalitas di Kota Wamena, Polres Jayawijaya melalui Sat Resnarkoba terus melakukan razia terhadap tempat-tempat penjualan mupun pembuatan Miras, karena Miras selalu menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di Wamena.

Baca Juga :  Siagakan Personel di Tiga Titik Rawan Kejahatan Jalanan 

“Saya imbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui tempat penjualan maupun pembuatan Miras sehingga kami dari kepolisian dapat menindaklanjutinya,”bebernya.

Ia berharap masyarakat berperan untuk membantu kepolisian dalam memberantas Miras di Kabupaten Jayawijaya, sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Ini bukan rahasia lagi, gangguan Kamtibmas selalu dipicu Miras, oleh karena itu, perlu ada kesadaran masyarakat untuk memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan Miras kepada kepolisian,”tutupnya.(jo/tho)

WAMENA-Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya  kembali mengamankan Minuman Keras (Miras) lokal jenis ballo di Jalan SD Percobaan Wamena, Sabtu (12/8). Dalam razia itu, barang bukti Miras oplosan satu ember dan  yang telah dikemas dalam kantong pelastik hitam dimusnahkan di tempat.

Kapolres Jayawijaya AKBP Heri Wibowo, S.IK menyatakan, saat dilakukan penggerebekan, rumah sudah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya, sehingga kasus ini masih dilakukan penyelidikan untuk menangkap pemilik Miras tersebut.

“Dalam razia ini, anggota berhasil mengamankan 1 buah ember warna biru besar berisi Miras lokal jenis balo dan 2 buah plastik hitam yang tergantung di rumah tersebut,”ungkapnya, Sabtu (12/8).

Kapolres menegaskan, untuk menekan angka kriminalitas di Kota Wamena, Polres Jayawijaya melalui Sat Resnarkoba terus melakukan razia terhadap tempat-tempat penjualan mupun pembuatan Miras, karena Miras selalu menjadi pemicu gangguan Kamtibmas di Wamena.

Baca Juga :  14 Pasien Covid-19, Penumpang yang Baru Tiba

“Saya imbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui tempat penjualan maupun pembuatan Miras sehingga kami dari kepolisian dapat menindaklanjutinya,”bebernya.

Ia berharap masyarakat berperan untuk membantu kepolisian dalam memberantas Miras di Kabupaten Jayawijaya, sehingga terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.

“Ini bukan rahasia lagi, gangguan Kamtibmas selalu dipicu Miras, oleh karena itu, perlu ada kesadaran masyarakat untuk memberikan informasi terkait tempat pembuatan dan penjualan Miras kepada kepolisian,”tutupnya.(jo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya