Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Miras Oplosan, Perintahnya Tangkap dan Tahan

JAYAPURA – Polres Jayapura Kota menyatakan ketegasannya  terkait tindak pidana perbuatan minuman keras oplosan dan ilegal. Tak tanggung-tanggung, perintah yang diturunkan adalah tangkap dan tahan.

Bahkan tak ada toleransi lagi bagi para pelaku yang selama ini dianggap meracuni otak warga. “Ini memang atensi dari pak Kapolres setelah menyimak dinamika di Kota Jayapura dimana banyak tindak pidana yang terjadi dan itu dipengaruhi oleh minuman keras,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta, Iptu Alam, Jumat (12/8).

Ia menyampaikan bahwa Kapolresta Jayapura Kota memerintahkan untuk melaksanakan penyelidikan dan penindakan jika di wilayah hukum Polresta dan jajaran ditemukan adanya miras oplosan kemudian ada pabrik yang memproduksi miras ilegal. “Dari  perintah ini kami dalami dan hasil itu kami mengamankan satu pelaku di Polimak dan di Polsek Abe juga kami amankan 1 pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Operasional Penumpang Bandara Wamena Akan Dievaluasi

“Dan semuanya kami lakukan penangkapan dan langsung penahanan. Ini tak main – main,” sambungnya.

Apalagi kata Alam, untuk miras oplosan ancamannya jelas yakni UU Pangan dengan ancamannya 15 tahun sedangkan miras ilegal masih dikaji untuk konsekuensi hukumnya. “Untuk miras ilegal  umumnya disebut stim dan ini oplosan dimana perbotolnya Rp 50 ribu dan ini yang kami amankan kemarin di Polimak. Jenisnya putih seperti air putih namun memabukkan. Bahannya selain fermipan ada juga alkohol murni sehingga memang sangat berbahaya dan ini yang kami kenakan undang – undang pangan,” bebernya.

Untuk mengungkap ini, pihaknya bahkan harus mengendap selama empat hari. “Tidak mudah tapi setelah empat hari barulah kami tangkap tangan,” tutupnya. (ade/nat)

Baca Juga :  Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi 

JAYAPURA – Polres Jayapura Kota menyatakan ketegasannya  terkait tindak pidana perbuatan minuman keras oplosan dan ilegal. Tak tanggung-tanggung, perintah yang diturunkan adalah tangkap dan tahan.

Bahkan tak ada toleransi lagi bagi para pelaku yang selama ini dianggap meracuni otak warga. “Ini memang atensi dari pak Kapolres setelah menyimak dinamika di Kota Jayapura dimana banyak tindak pidana yang terjadi dan itu dipengaruhi oleh minuman keras,” kata Kasat Reskrim Narkoba Polresta, Iptu Alam, Jumat (12/8).

Ia menyampaikan bahwa Kapolresta Jayapura Kota memerintahkan untuk melaksanakan penyelidikan dan penindakan jika di wilayah hukum Polresta dan jajaran ditemukan adanya miras oplosan kemudian ada pabrik yang memproduksi miras ilegal. “Dari  perintah ini kami dalami dan hasil itu kami mengamankan satu pelaku di Polimak dan di Polsek Abe juga kami amankan 1 pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi 

“Dan semuanya kami lakukan penangkapan dan langsung penahanan. Ini tak main – main,” sambungnya.

Apalagi kata Alam, untuk miras oplosan ancamannya jelas yakni UU Pangan dengan ancamannya 15 tahun sedangkan miras ilegal masih dikaji untuk konsekuensi hukumnya. “Untuk miras ilegal  umumnya disebut stim dan ini oplosan dimana perbotolnya Rp 50 ribu dan ini yang kami amankan kemarin di Polimak. Jenisnya putih seperti air putih namun memabukkan. Bahannya selain fermipan ada juga alkohol murni sehingga memang sangat berbahaya dan ini yang kami kenakan undang – undang pangan,” bebernya.

Untuk mengungkap ini, pihaknya bahkan harus mengendap selama empat hari. “Tidak mudah tapi setelah empat hari barulah kami tangkap tangan,” tutupnya. (ade/nat)

Baca Juga :  65 Liter Miras Tak Bertuan Diamankan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya