Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Tersangka Pembuat Sopi Diserahkan ke Jaksa

MERAUKE- Tersangka pembuat Sopi berinisial MY (42),  akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke bersama barang bukti, Rabu (12/1). Tersangka bersama barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berita acara pemeriksaan (BAP)  dinyatakan lengkap atau P.21.

‘’Hari ini, tersangka  MY alias Ateng bersama barang bukti kita serhkan ke kejaksaan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkorban Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, ketika ditemui setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.   Selama ini,  tersangka menjalani penahanan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Merauke. ‘’Tersangka  kita tahan selama ini,’’ ujar Kasat Narkoba. 

Baca Juga :  Antisipasi Kalender Kamtibmas, Polisi Lakukan Operasi Razia

Dikatakan, tersangka melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain.  Tersangka berhasil ditangkap di  Jalan Nusa Barong, Gang Werditi Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke 15 September 2021 lalu sekitar pukul  15.30 WIT.

Saat itu, ungkap Kasat Narkoba  tersangka sedang melakukan proses produksi pangan berupa minuman keras Jenis Sopi dengan cara isi air pada ember besar kemudian memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir sebanyak 6 kilo lalu diamkan selama 3 hari.

Setelah itu, menyalakan kompor dan mengisi air campuran fermipan dan gula pasir ke dalam dandang lalu di masak, namun tutup dandang dilubangi kemudian ditutup menggunakan tepung terigu lalu menyuling dengan menggunakan pipa stainless yang sudah dirakit ke dalam ember sehingga hasil penyulingannya menjadi minuman keras jenis Sopi.

Baca Juga :  Polisi Antisipasi “Peluncur” Miras

Kemudian di masukkan ke dalam botol-botol plastik  sedang bekas pakai lalu diedarkan  kepada orang lain dengan harga Rp 20.000 perbotol. ‘’Tersangka kita jerat Primer Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja,’’ tandas Kasat Narkoba. (ulo/tho)

MERAUKE- Tersangka pembuat Sopi berinisial MY (42),  akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke bersama barang bukti, Rabu (12/1). Tersangka bersama barang bukti tersebut diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke setelah berita acara pemeriksaan (BAP)  dinyatakan lengkap atau P.21.

‘’Hari ini, tersangka  MY alias Ateng bersama barang bukti kita serhkan ke kejaksaan,’’ kata Kapolres Merauke AKBP. Ir. Untung Sangaji, M.Hum melalui Kasat Narkorban Iptu Anugrah S. Dharmawan, STK, SIK, ketika ditemui setelah penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut.   Selama ini,  tersangka menjalani penahanan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Merauke. ‘’Tersangka  kita tahan selama ini,’’ ujar Kasat Narkoba. 

Baca Juga :  Diperindakop-Kepolisian Tertibkan Penjualan Eceran Mitan Ilegal 

Dikatakan, tersangka melakukan tindak pidana memproduksi dan mengedarkan pangan yang tidak sesuai dengan sanitasi pangan dan berbahaya bagi kesehatan orang lain.  Tersangka berhasil ditangkap di  Jalan Nusa Barong, Gang Werditi Kelurahan Seringgu Jaya, Merauke 15 September 2021 lalu sekitar pukul  15.30 WIT.

Saat itu, ungkap Kasat Narkoba  tersangka sedang melakukan proses produksi pangan berupa minuman keras Jenis Sopi dengan cara isi air pada ember besar kemudian memasukkan setengah bungkus fermipan dan gula pasir sebanyak 6 kilo lalu diamkan selama 3 hari.

Setelah itu, menyalakan kompor dan mengisi air campuran fermipan dan gula pasir ke dalam dandang lalu di masak, namun tutup dandang dilubangi kemudian ditutup menggunakan tepung terigu lalu menyuling dengan menggunakan pipa stainless yang sudah dirakit ke dalam ember sehingga hasil penyulingannya menjadi minuman keras jenis Sopi.

Baca Juga :  Danrem Tinjau Patok Batas dan Pembangunan Mako Yonif 757/GVT

Kemudian di masukkan ke dalam botol-botol plastik  sedang bekas pakai lalu diedarkan  kepada orang lain dengan harga Rp 20.000 perbotol. ‘’Tersangka kita jerat Primer Pasal 204 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 135 Ayat (1) UU RI No 18 Tahun 2012 tentang pangan sebagaimana diubah dengan UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja,’’ tandas Kasat Narkoba. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya