MERAUKE– Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindakop), UMKM Kabupaten Merauke bersama dengan Satuan Reserse Kriminal Polres Merauke melakukan penertiban penjualan Minyak Tanah (Mitan) secara ilegal.
Kepala Dinas Perindakop UMKM Kabupaten Merauke, Eric Rumlus, SE, mengungkapkan, penertiban penjualan eceran Mitan secara ilegal yang dilakukan oleh kios-kios di dalam Kota Merauke telah dilakukan pihaknya bersama Polre Merauke.
‘’Kami telah melakukan penertiban penjualan Mitan eceran secara ilegal. Penertiban ini kami lakukan Selasa atau Rabu mingggu kemarin bersama Polres Merauke,’’ kata Eric Rumlus kepada wartawan di Merauke, Senin (5/6).
Eric menjelaskan, dalam penertiban itu hampir semua kios yang ada di Pasar Baru menjual Mitan secara ilegal dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi yang ditentukan pemerintah Kabupaten Merauke. Saat ini, untuk Kabupaten Merauke, Pemkab telah menetapkan HET tersebut sebesar Rp 3.500 perliternya. Sementara di kios-kios tersebut, dijual dengan harga Rp 7.000 bahkan sampai Rp 10.000 perliternya.
‘’Teman-teman dari kepolisian telah memanggil mereka (penjual Mitan secara ilegal,red) dan telah membuat surat pernyataan di kepolisian. Peringatan terakhir kepada penjual Mitan eceran ilegal tersebut untuk tidak lagi menjual Mitan. Apabila ditemukan lagi, maka akan berurusan dengan kepolisian,’’ terangnya.
Ditambahkan, Mitan merupakan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah, sehingga tidak boleh dijual di atas harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah. ‘’Karena tujuan subsidi itu untuk meringankan masyarakat, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah,’’ pungkasnya. (ulo/tho)