Monday, April 29, 2024
25.7 C
Jayapura

Di Merauke, Lima Pelaku Curas Diringkus

Dua Lainnya Sudah Ditetapkan DPO

MERAUKE-  Lima pelaku  pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat selama ini  berhasil diringkus.  Tak tanggung-tanggung, penangkapan ke-5 pelaku tersebut melibatkan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Jumat (2/6) lalu. Ini karena setiap polisi  masuk dalam kompleks di mana para pelaku tersebut bersembunyi, selalu mendapatkan perlawanan.

Kapolres Merauke  AKBP Sandi Sultan SIK, didampingi Kabag Ops AKP Jerry Koagouw, SH, MH,  didampingi  Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, mengungkapkan, kelima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut diringkus dari salah satu rumah tempat persembunyian mereka. Kelima tersangka tersebut  adalah LE (18) , JA (17),  IT (16) RT alias R (14) dan SA.

‘’Dari 5 pelaku yang kita ringkus , 2 diantaranya sudah dewasa sedangkan 3 lainnya masih di bawah umur. Karena 3 masih di bawah umur maka identitasnya kita inisialkan. Sedangkan  yang sudah dewasa, kita sebut secara lengkap,’’ tandas Kapolres.  Sementara 2 pelaku lainnya, jelas Kapolres, masih dalam status DPO. Keduanya berinisil DO dan PA.

Baca Juga :  Kampung Diminta Siapkan Tempat Isoman bagi Pasien Covid

Kapolres menyebut, dari 7 pelaku tersebut, semuanya sama-sama melakukan tindak pidana dari 4 laporan polisi yang sudah diterima pihaknya. Dimana sebagian dari laporan  polisi tersebut, ada rekaman CCTV dan  sempat viral di media sosial.

‘’Ada 4 laporan polisi yang sudah masuk ke kita dan ke-7 pelaku ini, semuanya terlibat  secara bersama-sama. Yang menjadi miris bagi kita, karena rata-rata pelaku ini masih di bawah umur,’’ jelasnya. Bahkan, salah satu korban pencurian dan kekerasan tersebut ternyata diperkosa oleh ketuju pelaku  tersebut. Hanya saja, korbannya belum melaporkan karena  merasa malu dengan kejadian tersebut.

‘’Walaupun belum dilaporkan oleh korbannya, tapi kita akan koordinasi dengan korbannya nanti. Jadi para pelaku ini juga akan kita proses dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh para pelaku ini terhadap korban,’’tandas Kapolres.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Uskup Mandagi Keluarkan Putusan

Kapolres menyebut, dengan ditangkapnya kelima Pelaku  tersebut maka daerah Transito tersebut untuk sementara aman dan tidak ada laporan  kejadian dalam 2-3 hari setelah penangkapan ini. ‘’Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan pendekatan dengan  masyarakat terkait dengan persoalan yang mereka alami selama ini, sehingga anak-anak  melakukan tindakan pidana sejauh itu,’’ tandasnya. Atas pebuatannya  tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal  365  KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. (ulo/tho)

Dua Lainnya Sudah Ditetapkan DPO

MERAUKE-  Lima pelaku  pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat selama ini  berhasil diringkus.  Tak tanggung-tanggung, penangkapan ke-5 pelaku tersebut melibatkan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Jumat (2/6) lalu. Ini karena setiap polisi  masuk dalam kompleks di mana para pelaku tersebut bersembunyi, selalu mendapatkan perlawanan.

Kapolres Merauke  AKBP Sandi Sultan SIK, didampingi Kabag Ops AKP Jerry Koagouw, SH, MH,  didampingi  Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, mengungkapkan, kelima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut diringkus dari salah satu rumah tempat persembunyian mereka. Kelima tersangka tersebut  adalah LE (18) , JA (17),  IT (16) RT alias R (14) dan SA.

‘’Dari 5 pelaku yang kita ringkus , 2 diantaranya sudah dewasa sedangkan 3 lainnya masih di bawah umur. Karena 3 masih di bawah umur maka identitasnya kita inisialkan. Sedangkan  yang sudah dewasa, kita sebut secara lengkap,’’ tandas Kapolres.  Sementara 2 pelaku lainnya, jelas Kapolres, masih dalam status DPO. Keduanya berinisil DO dan PA.

Baca Juga :  Cegah Covid-19, Uskup Mandagi Keluarkan Putusan

Kapolres menyebut, dari 7 pelaku tersebut, semuanya sama-sama melakukan tindak pidana dari 4 laporan polisi yang sudah diterima pihaknya. Dimana sebagian dari laporan  polisi tersebut, ada rekaman CCTV dan  sempat viral di media sosial.

‘’Ada 4 laporan polisi yang sudah masuk ke kita dan ke-7 pelaku ini, semuanya terlibat  secara bersama-sama. Yang menjadi miris bagi kita, karena rata-rata pelaku ini masih di bawah umur,’’ jelasnya. Bahkan, salah satu korban pencurian dan kekerasan tersebut ternyata diperkosa oleh ketuju pelaku  tersebut. Hanya saja, korbannya belum melaporkan karena  merasa malu dengan kejadian tersebut.

‘’Walaupun belum dilaporkan oleh korbannya, tapi kita akan koordinasi dengan korbannya nanti. Jadi para pelaku ini juga akan kita proses dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh para pelaku ini terhadap korban,’’tandas Kapolres.

Baca Juga :  Rumkit  Jenderal TNI LB Moerdani Juga Layani Pasien Umum 

Kapolres menyebut, dengan ditangkapnya kelima Pelaku  tersebut maka daerah Transito tersebut untuk sementara aman dan tidak ada laporan  kejadian dalam 2-3 hari setelah penangkapan ini. ‘’Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan pendekatan dengan  masyarakat terkait dengan persoalan yang mereka alami selama ini, sehingga anak-anak  melakukan tindakan pidana sejauh itu,’’ tandasnya. Atas pebuatannya  tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal  365  KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. (ulo/tho)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya