Dua Lainnya Sudah Ditetapkan DPO
MERAUKE- Lima pelaku pencurian dengan kekerasan yang meresahkan masyarakat selama ini berhasil diringkus. Tak tanggung-tanggung, penangkapan ke-5 pelaku tersebut melibatkan TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke, Jumat (2/6) lalu. Ini karena setiap polisi masuk dalam kompleks di mana para pelaku tersebut bersembunyi, selalu mendapatkan perlawanan.
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan SIK, didampingi Kabag Ops AKP Jerry Koagouw, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, mengungkapkan, kelima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut diringkus dari salah satu rumah tempat persembunyian mereka. Kelima tersangka tersebut adalah LE (18) , JA (17), IT (16) RT alias R (14) dan SA.
‘’Dari 5 pelaku yang kita ringkus , 2 diantaranya sudah dewasa sedangkan 3 lainnya masih di bawah umur. Karena 3 masih di bawah umur maka identitasnya kita inisialkan. Sedangkan yang sudah dewasa, kita sebut secara lengkap,’’ tandas Kapolres. Sementara 2 pelaku lainnya, jelas Kapolres, masih dalam status DPO. Keduanya berinisil DO dan PA.
Kapolres menyebut, dari 7 pelaku tersebut, semuanya sama-sama melakukan tindak pidana dari 4 laporan polisi yang sudah diterima pihaknya. Dimana sebagian dari laporan polisi tersebut, ada rekaman CCTV dan sempat viral di media sosial.
‘’Ada 4 laporan polisi yang sudah masuk ke kita dan ke-7 pelaku ini, semuanya terlibat secara bersama-sama. Yang menjadi miris bagi kita, karena rata-rata pelaku ini masih di bawah umur,’’ jelasnya. Bahkan, salah satu korban pencurian dan kekerasan tersebut ternyata diperkosa oleh ketuju pelaku tersebut. Hanya saja, korbannya belum melaporkan karena merasa malu dengan kejadian tersebut.
‘’Walaupun belum dilaporkan oleh korbannya, tapi kita akan koordinasi dengan korbannya nanti. Jadi para pelaku ini juga akan kita proses dengan kasus pelecehan yang dilakukan oleh para pelaku ini terhadap korban,’’tandas Kapolres.
Kapolres menyebut, dengan ditangkapnya kelima Pelaku tersebut maka daerah Transito tersebut untuk sementara aman dan tidak ada laporan kejadian dalam 2-3 hari setelah penangkapan ini. ‘’Saya sudah perintahkan anggota untuk melakukan pendekatan dengan masyarakat terkait dengan persoalan yang mereka alami selama ini, sehingga anak-anak melakukan tindakan pidana sejauh itu,’’ tandasnya. Atas pebuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama 9 tahun. (ulo/tho)