Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Plh. Gubernur Siap Hadapi Gugatan dr Anton Mote

JAYAPURA – Kisruh jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daera (RSUD) Jayapura masih berlanjut. Sebelumnya dalam rilis resminya Komisi Apratur Sipil Negara (KASN)  menegaskan bahwa pengaktifan kembali drg. Aloisius Giyai, M.Kes dalam jabatan Direktur RSUD Jayapura telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 Tak terima dengan keputusan KASN itu, dr.Anton Mote menggugat dua Lembaga pemerintahan di PTUN Jayapura, yakni Gubernur Provinsi Papua dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara  (BAKN) di Jakarta.

Untuk di PTUN Jayapura sendiri, sidang perdananya sudah berjalan dengan agenda sidang pemeriksaan berkas. Terkait dengan gugatan Anton Mote ke PTUN tersebut, Plh. Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, semua warga negara memiliki hak untuk menuntut keadilan.

  “Semua warga negara punya hak untuk menuntut keadilan, dan itu sah sah saja,” ucap Derek, Senin (5/6).

Baca Juga :  Sepanjang Jalan Pasar Lama-Kali Acay Stop Jual Bensin

   Lebih lanjut  Derek menerangkan, jika yang digugat adalah Gubernur. Maka sudah pasti Pemerintah Provinsi Papua akan menunjuk kuasa hukumnya melalui Biro Hukum dan teman teman  yang dipersiapkan untuk menghadapi gugatan di PTUN tersebut.

  “Kuasa hukum yang ditunjuk nanti dikoordinir oleh Biro Hukum,” kata Derek.

Sebelumnya, Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari pergantian jabatan Direktur RSUD Dok II tersebut.

  “Saya melaksanakan perintah KASN untuk mengembalikan Aloysius Giyai ke posisi semula yakni sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan Anton Mote. Dan itu telah saya lakukan,” kata Ridwan Senin (22/5) lalu.

   Ridwan menerangkan, terkait dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa dr.Anton Mote pindah ke Provinsi Papua Tengah terhitung mulai 1 Februari tahun 2023.

Baca Juga :  Natal dan Tahun Baru Pelayanan RSUD Jayapura Berjalan Normal

   Lantas, beberapa hari kemudian, terang Ridwan, ada surat dari Gubernur Papua Tengah tentang pemberhentian gaji yang bersangkutan bersama beberapa pegawai yang pindah ke Papua Tengah. “Hal ini telah kita lakukan,” ucap Ridwan.

   Selain itu, kata Ridwan, adanya surat panggilan menghadap untuk beberapa pegawai khususnya di Dinas Kesehatan yang sudah pindah ke Papua Tengah, termasuk dr. Anton Mote. Sebagaimana dalam surat panggilan itu, tertera nama Anton Mote. “Di dalam surat panggilan itu juga ada nama dr Anton Mote. Sehingga itu, secara administrasi, tugas saya melaksanakan perintah KASN telah selesai,” pungkasnya. (fia/tri)

JAYAPURA – Kisruh jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daera (RSUD) Jayapura masih berlanjut. Sebelumnya dalam rilis resminya Komisi Apratur Sipil Negara (KASN)  menegaskan bahwa pengaktifan kembali drg. Aloisius Giyai, M.Kes dalam jabatan Direktur RSUD Jayapura telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 Tak terima dengan keputusan KASN itu, dr.Anton Mote menggugat dua Lembaga pemerintahan di PTUN Jayapura, yakni Gubernur Provinsi Papua dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara  (BAKN) di Jakarta.

Untuk di PTUN Jayapura sendiri, sidang perdananya sudah berjalan dengan agenda sidang pemeriksaan berkas. Terkait dengan gugatan Anton Mote ke PTUN tersebut, Plh. Sekda Papua, Derek Hegemur mengatakan, semua warga negara memiliki hak untuk menuntut keadilan.

  “Semua warga negara punya hak untuk menuntut keadilan, dan itu sah sah saja,” ucap Derek, Senin (5/6).

Baca Juga :  Di Yahukimo Tiga Kantor Pemda Terbakar

   Lebih lanjut  Derek menerangkan, jika yang digugat adalah Gubernur. Maka sudah pasti Pemerintah Provinsi Papua akan menunjuk kuasa hukumnya melalui Biro Hukum dan teman teman  yang dipersiapkan untuk menghadapi gugatan di PTUN tersebut.

  “Kuasa hukum yang ditunjuk nanti dikoordinir oleh Biro Hukum,” kata Derek.

Sebelumnya, Plh. Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun menegaskan, ada beberapa hal yang mendasari pergantian jabatan Direktur RSUD Dok II tersebut.

  “Saya melaksanakan perintah KASN untuk mengembalikan Aloysius Giyai ke posisi semula yakni sebagai Direktur RSUD Jayapura menggantikan Anton Mote. Dan itu telah saya lakukan,” kata Ridwan Senin (22/5) lalu.

   Ridwan menerangkan, terkait dengan Surat Keputusan (SK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa dr.Anton Mote pindah ke Provinsi Papua Tengah terhitung mulai 1 Februari tahun 2023.

Baca Juga :  Gubernur Papua Pesan Jaga Kerukunan dan Kekompakan

   Lantas, beberapa hari kemudian, terang Ridwan, ada surat dari Gubernur Papua Tengah tentang pemberhentian gaji yang bersangkutan bersama beberapa pegawai yang pindah ke Papua Tengah. “Hal ini telah kita lakukan,” ucap Ridwan.

   Selain itu, kata Ridwan, adanya surat panggilan menghadap untuk beberapa pegawai khususnya di Dinas Kesehatan yang sudah pindah ke Papua Tengah, termasuk dr. Anton Mote. Sebagaimana dalam surat panggilan itu, tertera nama Anton Mote. “Di dalam surat panggilan itu juga ada nama dr Anton Mote. Sehingga itu, secara administrasi, tugas saya melaksanakan perintah KASN telah selesai,” pungkasnya. (fia/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya