Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Di Tapal Batas, Satgas Yonif 725/Woroagi Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal

Boven Digoel – Guna mencegah peredaran Miras dan barang terlarang lainnya, Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Yonif 725/Woroagi Pos Koki C/Camp Modern yang berada di bawah naungan Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap berhasil mengamankan ratusan atau 150 botol minuman keras (Miras) ilegal saat melaksanakan sweeping di Jln. Poros Merauke-Tanah Merah (Depan Pos Koki C), Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Senin (24/10).

Hal tersebut diungkapkan Pasi Teritorial Satgas Yonif 725/Woroagi Lettu Czi Reynal Ricardo Pontoh dalam rilis tertulisnya di Boven Digoel, Papua Selatan, diterima media, Selasa (25/10).

Dikatakan, pada saat kegiatan berlangsung, dari arah Merauke, sekitar pukul 19.30 Wit sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Rush yang dikendarai oleh dua orang berinisial L (51) dan AM (23) hendak melintas. Kemudian diberhentikan oleh salah satu anggota Pos yang kemudiaan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 150 botol Miras yang ditumpuk di bawah kasur, bantal dan air mineral.

Baca Juga :  Pemilik Kapal Siap Bayar Denda yang Dijatuhkan Pengadilan PNG

Mendengar laporan tersebut, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., kemudian akan menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini bea cukai dan kepolisian.

“Setelah kita amankan dan kita ambil keterangan dari pelaku, berikutnya akan kita serahkan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai maupun Kepolisian”, ujar Syafruddin.

Lebih lanjut Syafruddin mengungkapkan bahwa jajaran Pos Satgas Yonif 725/Woroagi yang tergelar di wilayah perbatasan RI-PNG Sektor Selatan akan terus melaksanakan sweeping secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya di sekitar wilayah binaan serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Buka Penerimaan 1.000 CPNS Formasi 2024 

Adapun jenis barang bukti Miras yang telah diamankan diantaranya berupa 96 botol merk Robinson Whisky 250 ml, 48 botol merk Robinson Whisky 650 ml dqn 12 botol merk Anggur Merah Javan 650 ml. (ulo)

Boven Digoel – Guna mencegah peredaran Miras dan barang terlarang lainnya, Satgas Pamtas RI-PNG Sektor Selatan Yonif 725/Woroagi Pos Koki C/Camp Modern yang berada di bawah naungan Kolakops Korem 174/Anim Ti Waninggap berhasil mengamankan ratusan atau 150 botol minuman keras (Miras) ilegal saat melaksanakan sweeping di Jln. Poros Merauke-Tanah Merah (Depan Pos Koki C), Distrik Jair, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Senin (24/10).

Hal tersebut diungkapkan Pasi Teritorial Satgas Yonif 725/Woroagi Lettu Czi Reynal Ricardo Pontoh dalam rilis tertulisnya di Boven Digoel, Papua Selatan, diterima media, Selasa (25/10).

Dikatakan, pada saat kegiatan berlangsung, dari arah Merauke, sekitar pukul 19.30 Wit sebuah kendaraan roda 4 jenis Toyota Rush yang dikendarai oleh dua orang berinisial L (51) dan AM (23) hendak melintas. Kemudian diberhentikan oleh salah satu anggota Pos yang kemudiaan dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 150 botol Miras yang ditumpuk di bawah kasur, bantal dan air mineral.

Baca Juga :  Beras Bantuan yang Tenggelam Bukan 82 Ton   

Mendengar laporan tersebut, Dansatgas Yonif 725/Woroagi Letkol Inf Syafruddin Mutasidasi, S.E., kemudian akan menyerahkan pelaku beserta barang buktinya kepada pihak yang berwenang dalam hal ini bea cukai dan kepolisian.

“Setelah kita amankan dan kita ambil keterangan dari pelaku, berikutnya akan kita serahkan dan berkoordinasi dengan pihak yang berwenang, dalam hal ini Bea Cukai maupun Kepolisian”, ujar Syafruddin.

Lebih lanjut Syafruddin mengungkapkan bahwa jajaran Pos Satgas Yonif 725/Woroagi yang tergelar di wilayah perbatasan RI-PNG Sektor Selatan akan terus melaksanakan sweeping secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya pelanggaran hukum khususnya di sekitar wilayah binaan serta menciptakan suasana aman dan kondusif bagi masyarakat setempat.

Baca Juga :  Seorang Buruh TKBM Tewas Dikeroyok

Adapun jenis barang bukti Miras yang telah diamankan diantaranya berupa 96 botol merk Robinson Whisky 250 ml, 48 botol merk Robinson Whisky 650 ml dqn 12 botol merk Anggur Merah Javan 650 ml. (ulo)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya