PSN Cetak Sawah Tidak Berada di Kawasan Konservasi Taman Nasional Wasur

MERAUKE – Balai Taman Nasional Wasur (BTNW) menegaskan bahwa program strategis nasional (PSN), termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pangan dan cetak sawah yang dilakukan pemerintah  tidak berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Wasur.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah program pengembangan pangan yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Wasur, baru-baru ini.

Acha Anis Sokoy menjelaskan, kawasan yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan pangan di wilayah Sota dan sekitarnya kemudian di Kampung Yanggundur berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kalau PSN yang dimaksud itu untuk cetak sawah dan sejenisnya tidak berada  dalam kawasan konservasi Taman Nasional Wasur,” tegasnya.

Baca Juga :  Perikanan Tolikara jadi Penopang Ekonomi dan Gizi Masyarakat Wunin

Menurutnya, lokasi pengembangan yang berada di sekitar Sota dan kawasan sejenisnya memang berada di luar kawasan konservasi. Berdasarkan peta kawasan, wilayah tersebut ditandai sebagai APL.

“Yang di Sota dan sejenisnya itu posisinya APL. Ada peta di belakang, nanti bisa dilihat. Posisinya putih, APL,” jelasnya.

Dengan status sebagai APL, pengelolaan kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga berbeda dengan kawasan yang berada di dalam Kawasan konservasi.

Acha Anis Sokoy  juga menegaskan bahwa kawasan konservasi memiliki ketentuan khusus yang membatasi aktivitas pemanfaatan kawasan. Kebijakan pemerintah terkait program strategis pangan memang memberikan pengecualian terhadap kawasan hutan tertentu, seperti hutan produksi yang dapat dikonversi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Tak Terima BST Covid, Sebagian Warga Tolak Coklit

MERAUKE – Balai Taman Nasional Wasur (BTNW) menegaskan bahwa program strategis nasional (PSN), termasuk kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan pangan dan cetak sawah yang dilakukan pemerintah  tidak berada di dalam kawasan konservasi Taman Nasional Wasur.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy  untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah program pengembangan pangan yang berada di sekitar kawasan Taman Nasional Wasur, baru-baru ini.

Acha Anis Sokoy menjelaskan, kawasan yang selama ini disebut-sebut berkaitan dengan pengembangan pangan di wilayah Sota dan sekitarnya kemudian di Kampung Yanggundur berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

“Kalau PSN yang dimaksud itu untuk cetak sawah dan sejenisnya tidak berada  dalam kawasan konservasi Taman Nasional Wasur,” tegasnya.

Baca Juga :  Dinas Pertanian Fokus Pengembangan Komoditas Jagung dan Padi

Menurutnya, lokasi pengembangan yang berada di sekitar Sota dan kawasan sejenisnya memang berada di luar kawasan konservasi. Berdasarkan peta kawasan, wilayah tersebut ditandai sebagai APL.

“Yang di Sota dan sejenisnya itu posisinya APL. Ada peta di belakang, nanti bisa dilihat. Posisinya putih, APL,” jelasnya.

Dengan status sebagai APL, pengelolaan kawasan tersebut menjadi kewenangan pemerintah daerah, sehingga berbeda dengan kawasan yang berada di dalam Kawasan konservasi.

Acha Anis Sokoy  juga menegaskan bahwa kawasan konservasi memiliki ketentuan khusus yang membatasi aktivitas pemanfaatan kawasan. Kebijakan pemerintah terkait program strategis pangan memang memberikan pengecualian terhadap kawasan hutan tertentu, seperti hutan produksi yang dapat dikonversi sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Bina Petani Demi Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Artikel Lainnya