Sunday, April 28, 2024
27.7 C
Jayapura

Jual Ballo, MY Dijerat Pasal Tindak Pidana Pangan

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura telah menyerahkan pria berinisial MY (36), tersangka dalam kasus tindak pidana pangan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu, (7/12).

  Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 8 (delapan) buah ember Cat berukuran besar berisikan minuman keras lokal  jenis Ballo, kemudian 3 (tiga) buah ember Cat Kosong berukuran besar,  1 (satu) buah ember kosong warna hitam,  4 (empat) buah Karung plastik bekas gula pasir warna hijau., 2 (dua)  panci,  2 (dua) buah Kompor merk Hock,  2 (dua) bungkus Gula Pasir di dalam plastik Bening berukuran 1 Kg, 1 (satu) bungkus Fermipan berukuran 500 gram sisa pakai, 1 (satu)  Gayung warna Kuning.

Baca Juga :  Pemerintah Masih Kurang Perhatikan Pentingnya Literasi

  Tersangka dipersangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU. RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Karena telah melakukan tindak pidana Pangan, yakni memproduksi dan menjual Minuman Keras jenis Ballo yang membahayakan Jiwa atau Kesehatan orang lain.

   Kapolsek mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Piket Penjagaan Polsek Abepura yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Abepura IPDA Aditama Tantowi M. K,  S.Tr.K, menangkap pelaku berinisial MY (36) selaku penjual miras oplosan jenis Balo, di Gang Matoa Pasar Lama Abepura Distrik Abepura.

  Adanya penangkapakan terhadap penjual miras opolosan ini kata Soeparmanto, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis balo. “Masyarakat di sekitar TKP merasa terganggu dengan adanya penjualan miras ini, “ ujar Kapolsek Abepura kepada wartawan, diruang kerjanya di Polsek Abepura, Kamis (9/12). (rel/tri)

Baca Juga :  Ambil Paketan Ganja,  Sepasang Pria dan Wanita Dibekuk

JAYAPURA-Penyidik Pembantu Polsek Abepura telah menyerahkan pria berinisial MY (36), tersangka dalam kasus tindak pidana pangan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu, (7/12).

  Selain penyerahan tersangka juga barang bukti berupa 8 (delapan) buah ember Cat berukuran besar berisikan minuman keras lokal  jenis Ballo, kemudian 3 (tiga) buah ember Cat Kosong berukuran besar,  1 (satu) buah ember kosong warna hitam,  4 (empat) buah Karung plastik bekas gula pasir warna hijau., 2 (dua)  panci,  2 (dua) buah Kompor merk Hock,  2 (dua) bungkus Gula Pasir di dalam plastik Bening berukuran 1 Kg, 1 (satu) bungkus Fermipan berukuran 500 gram sisa pakai, 1 (satu)  Gayung warna Kuning.

Baca Juga :  Semua Harus Berkolaborasi Jaga Hutan

  Tersangka dipersangkakan Pasal 136 huruf a dan b UU. RI. No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana  dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara. Karena telah melakukan tindak pidana Pangan, yakni memproduksi dan menjual Minuman Keras jenis Ballo yang membahayakan Jiwa atau Kesehatan orang lain.

   Kapolsek mengatakan, sebelumnya Tim Opsnal Polsek Abepura bersama dengan Piket Penjagaan Polsek Abepura yang dipimpin oleh, Kanit Reskrim Polsek Abepura IPDA Aditama Tantowi M. K,  S.Tr.K, menangkap pelaku berinisial MY (36) selaku penjual miras oplosan jenis Balo, di Gang Matoa Pasar Lama Abepura Distrik Abepura.

  Adanya penangkapakan terhadap penjual miras opolosan ini kata Soeparmanto, karena mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi jual beli minuman keras jenis balo. “Masyarakat di sekitar TKP merasa terganggu dengan adanya penjualan miras ini, “ ujar Kapolsek Abepura kepada wartawan, diruang kerjanya di Polsek Abepura, Kamis (9/12). (rel/tri)

Baca Juga :  Pemerintah Masih Kurang Perhatikan Pentingnya Literasi

Berita Terbaru

Artikel Lainnya