Saturday, April 27, 2024
30.7 C
Jayapura

Jual Miras Malam, Seorang Ibu Rumah Tangga Terciduk 

JAYAPURA-Instruksi tegas dari Kapolri yang turun ke Polda akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres-polres. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Tim Opsnalnya berhasil mengamankan tiga pelaku penjualan minuman keras secara ilegal bersama barang buktinya ratusan botol dan kaleng miras di seputaran Entrop, Sabtu (22/10).

  Dari tiga pelaku ini dua diantaranya pria yakni S (29) dan GB (25) serta seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R (42). Ketiganya diamankan sekira pukul 23.00 WIT saat melakukan transaksi menjual miras secara ilegal.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras secara ilegal yang marak terjadi di seputaran Entrop.

Baca Juga :  Mabuk dan Bakar Mobil, Tiga Pria Ditangkap

  “Ini menjadi atensi pimpinan untuk meniadakan penjualan miras secara ilegal yang ada di Jayapura,” beber Ali.

   Kasnar (Kasat Narkoba) ini juga membenarkan jika ada seorang IRT yang diamankan. “Iya, IRT dan dari tangannya kami menemukan banyak motol miras,” bebernya. Lebih lanjut kata Iptu Alam, selain mengamankan barang bukti di lokasi penjualan, polisi menelusuri  ke rumah masing-masing pelaku dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.

  “Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni sebanyak 136 minuman keras berbagai jenis dalam bentuk botol maupun kaleng dan kini semuanya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota berikut ketiga pelaku tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Miliki Amunisi  Ilegal Dua Anggota TNI dan Satu Kepala Kampung Dibekuk

   Rincian barang bukti yang diamankan yakni berupa 29 Kaleng Bir Bintang Jumbo 500ml, 1  Botol Vodka, 7 Botol Anggur Merah, 6 Botol Whisky Robinson / Wiro, 1 Botol Jenever, 6 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 10 Botol Anggur merah Gold, 1 Botol Iceland, 3 Botol Mansion, 8 Kaleng Bir bintang, 38 botol Bir Bintang, 16 kaleng Heineken, 5 Botol Bir Hitam Guinnes dan 5 Botol Soju.

  “Kami akan terus melakukan pencegahan peredaran minuman keras secara illegal di Kota Jayapura, namun hal tersebut akan kami lakukan secara random, dan kepada para pelaku akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” tutup Iptu Alam.(ade/tri)

JAYAPURA-Instruksi tegas dari Kapolri yang turun ke Polda akhirnya ditindaklanjuti oleh Polres-polres. Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota bersama Tim Opsnalnya berhasil mengamankan tiga pelaku penjualan minuman keras secara ilegal bersama barang buktinya ratusan botol dan kaleng miras di seputaran Entrop, Sabtu (22/10).

  Dari tiga pelaku ini dua diantaranya pria yakni S (29) dan GB (25) serta seorang Ibu Rumah Tangga berinisial R (42). Ketiganya diamankan sekira pukul 23.00 WIT saat melakukan transaksi menjual miras secara ilegal.

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Alamsyah Ali saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan saat pihaknya melakukan penyelidikan terkait peredaran minuman keras secara ilegal yang marak terjadi di seputaran Entrop.

Baca Juga :  Polisi Masih Identifikasi Pelaku Pembacokan Pelajar

  “Ini menjadi atensi pimpinan untuk meniadakan penjualan miras secara ilegal yang ada di Jayapura,” beber Ali.

   Kasnar (Kasat Narkoba) ini juga membenarkan jika ada seorang IRT yang diamankan. “Iya, IRT dan dari tangannya kami menemukan banyak motol miras,” bebernya. Lebih lanjut kata Iptu Alam, selain mengamankan barang bukti di lokasi penjualan, polisi menelusuri  ke rumah masing-masing pelaku dan berhasil menemukan barang bukti lainnya.

  “Total barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga pelaku yakni sebanyak 136 minuman keras berbagai jenis dalam bentuk botol maupun kaleng dan kini semuanya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota berikut ketiga pelaku tersebut,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jangan Langsung Lepas Usai Pengesahan UU Otsus

   Rincian barang bukti yang diamankan yakni berupa 29 Kaleng Bir Bintang Jumbo 500ml, 1  Botol Vodka, 7 Botol Anggur Merah, 6 Botol Whisky Robinson / Wiro, 1 Botol Jenever, 6 botol Anggur Merah Kawa-Kawa, 10 Botol Anggur merah Gold, 1 Botol Iceland, 3 Botol Mansion, 8 Kaleng Bir bintang, 38 botol Bir Bintang, 16 kaleng Heineken, 5 Botol Bir Hitam Guinnes dan 5 Botol Soju.

  “Kami akan terus melakukan pencegahan peredaran minuman keras secara illegal di Kota Jayapura, namun hal tersebut akan kami lakukan secara random, dan kepada para pelaku akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut,” tutup Iptu Alam.(ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya