Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Polisi Curiga Ada THM Palsukan Cukai Miras

JAYAPURA – Diduga tak berizin, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota  mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Giat penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali bersama anggotanya didampingi anggota Sipropam Bripka M. Azhari dan Brigpol Yulius selaku pengawas pelaksanaan kegiatan.

   Dari razia polisi menemukan 66 botol minuman keras berbagai jenis yang tak berizin diantaranya 33 botol Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Blacklabel, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri.

Baca Juga :  Kapolres Perintahkan Sikat Pembuat dan Pengedar Sopi

  “Dari hasil penertiban, kami temukan beberapa minuman keras yang diduga tidak memiliki izin untuk diperdagangkan di lokasi tersebut. Selain itu, kami juga mendapati barang bukti dugaan terjadinya tindak pidana yaitu pemalsuan label distributor salah satu perusahaan yang menjadi distributor resmi pemasok minuman beralkohol,” imbuhnya.

   Barang bukti berupa miras dan label distributor salah satu perusahaan yang merupakan distributor resmi pemasok minuman beralkohol yang diduga dipalsukan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. Sementara untuk pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin mendatang (26/9).

   “Bila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan nanti ditemukan adanya tindak pidana, maka jelas akan dilakukan proses hukum terhadap penanggung jawab di THM tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran,” ujar Iptu Alam.

Baca Juga :  Isu Referendum Bakal Muncul Diakhir Otsus

Penertiban yang dilaksanakan merupakan bentuk respon dari adanya laporan masyarakat terhadap salah satu THM yang di seputaran Entrop dan setelah dicek ternyata benar.  “Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang tak berizin, bukan hanya yang di pinggiran jalan, kini hingga menyentuh Tempat Hiburan Malam,” imbuhnya. (ade/tri)

JAYAPURA – Diduga tak berizin, Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota  mengamankan puluhan botol minuman keras berbagai jenis dari salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di Entrop, Distrik Jayapura Selatan. Giat penertiban tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali bersama anggotanya didampingi anggota Sipropam Bripka M. Azhari dan Brigpol Yulius selaku pengawas pelaksanaan kegiatan.

   Dari razia polisi menemukan 66 botol minuman keras berbagai jenis yang tak berizin diantaranya 33 botol Captain Morgan, 6 botol Smirnoff, 5 botol Blacklabel, 11 botol Chivas Regal 12, 1 botol Gordons, 2 botol Martell, 2 botol Jack Daniels dan 6 botol Red Label serta beberapa label cukai yang diduga palsu atau dibuat sendiri.

Baca Juga :  Ajaran Baru, Belajar Tatap Muka Tetap Prokes

  “Dari hasil penertiban, kami temukan beberapa minuman keras yang diduga tidak memiliki izin untuk diperdagangkan di lokasi tersebut. Selain itu, kami juga mendapati barang bukti dugaan terjadinya tindak pidana yaitu pemalsuan label distributor salah satu perusahaan yang menjadi distributor resmi pemasok minuman beralkohol,” imbuhnya.

   Barang bukti berupa miras dan label distributor salah satu perusahaan yang merupakan distributor resmi pemasok minuman beralkohol yang diduga dipalsukan langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota. Sementara untuk pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan pemeriksaan pada hari Senin mendatang (26/9).

   “Bila dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan nanti ditemukan adanya tindak pidana, maka jelas akan dilakukan proses hukum terhadap penanggung jawab di THM tersebut sesuai dengan jenis pelanggaran,” ujar Iptu Alam.

Baca Juga :  Dampak Pembangunan Perumahan di Muara Tami Harus Dipikirkan

Penertiban yang dilaksanakan merupakan bentuk respon dari adanya laporan masyarakat terhadap salah satu THM yang di seputaran Entrop dan setelah dicek ternyata benar.  “Kami akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran minuman keras yang tak berizin, bukan hanya yang di pinggiran jalan, kini hingga menyentuh Tempat Hiburan Malam,” imbuhnya. (ade/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya