Friday, March 29, 2024
30.7 C
Jayapura

Polisi Dinilai Kriminalisasi?

Edison Waromi  ( FOTO : Noel/Cepos)

Kapolres: Penangkapan Sudah Sesuai Hukum

JAYAPURA – Penetapan tersangka oleh Kepolisian Polres Jayapura Kota terhadap Kepala Biro Politik Unite Liberation Movement For Wets Papua (ULMWP) Basoka Logo dinilai adalah  bentuk kriminalisasi oleh kepolisian terhadap ULMWP.

Ketua Komite Legislatif ULMWP, Edison Waromi kepada media mengatakan bahwa dengan mengikuti penahanan sejak tangal 15 Agustus lalu hingga saat ini masih dilakukan penahanan Basoka Logo  telah memasuki hari kesembilan ditahan dengan alasan pemalsuan dokumen atau pasport.

Kata dia, dari ULMWP  menyampaikan bahwa Basoka Logo sebagai Kepala Biro Politik yang juga penanggungjawab aksi domo damai, dengan agenda mendukung delegasi eksekutif agenda ULMWP dan pertemuan relawan  Pasisfik juga memperingati 15 Agustus 1962 yang menjadi petaka  kemanusiaan di Papua barat  dalam Pepera 1969 yang cacat hukum  dan moral dan telah mengabaikan pemilihan one man one coice, age of free choice, dan  age not coice ini mengakibaktkan pelangaran HAM selain itu aksi ini juga memperingati 15 Agustus New York agreement, maka telah di dikeluarkan intrupsi untuk menggelar aksi di seluruh tanah Papua.

“Himbauan aksi damai pada tangal 15 Agustus dan ULMWP telah mengirim surat kepada pihak keamanan pada tanggal 14 Agustus lalu. Tujuan aksi mendulung resolusi Papua Barat, hak penentuan nasib sendiri, namun pada tanggal 15 agustus siang Basoka Logo ditelepon Polisi untuk mempertanggungjawabkan masa aksi oleh pihak kepolisian dia berinisiatif datang memberikan keterangan tapi, selanjutnya pada pukil 18:00 WIT Polisi bertemu Basoka di dekat terminal lama di Kota Jayapura bersama intelkam, interogasi awal disampaikan pihak Kepolisian bukan soal aksi ULMWP tangal 14 Agustus sementara masa aksi sudah di pulangkan dari Mapolres, tapi Basoka ditahan terkait soal pemalsuan dokumen dan hingga kini ditetap sebagai tersangka,” Ungkapnya pada Cenderawasih Pos, Minggu (25/8)

Baca Juga :  Cegah Kekerasan dan Penyiksaan Tahanan

Sampai saat ini kata Dia, kunjungan keluargga terus dibatasi bahkan pengacara dan penahanan Basoka Logo adalah pelangaran hak asasi manusia bagi orang West Papua Barat khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

“Kami dari ULMWP nilai Basoka Logo yang ditahan adalah bentuk kriminalisasi terhadap ULMWP  dan masyarakat Papua kami minta segera Basoka di bebaskan, sebagai angota MSG yang legal di Melanesia seharusnya Indonesia sebagai Asosied Member dan West Papua sebagai of Server harusnya menjamin hak penyampaian pendapat secara damai, tidak boleh ada penangkapan atau penahanan,” katanya.

Waromi pun mengatakan ULMWP meminta bangsa- bangsa di melanisia melakukan advokasi terhadap  Basoka Logo yang di tahan dan  meminta PBB dan organisasi lembaga Internasional independen agar dapat menyelidiki dan mengintervensi situasi persolan di Papua barat, yang telah berlangsung 50 Tahun sejak 01 Mei 1963 dan juga menyerukan pembebasan rasis di Papua barat.

Sementara itu, selaku kuasa hukum Basoka Logo, Gustaf Kawer mengungkapkan bahwa proses pemangilan sudah ada kesalah prosedur, aparat memanggil terkati kasus demo tapi kemudian sampai di kantor Polisi ditetapkan tersangka terkait kasus bukan demonstrasi tapi terkati pemalsuan surat atau dokumen.

Baca Juga :  Haornas Bangkitkan Semangat Olahraga di Kota Jayapura

“Dalam pemanggilan yang salah karena tidak ada pemanggilan yang sah di kenakan terkait pasal pemalsuan dokumen, dan polisi yang memanggil saat melakukan penangakapan harus 1 x 24 jam dalam KUHAP  harus ada surat perintah penangkapan tapi ini tidak ada!,” ujarnya.

Dikatakan, pada tangal 15 – 16 Agustus  itu juga tidak di berikan surat bahkan hingga saat penahanan juga Kepolisian tidak berikan dan pada 17 Agustus baru diberikan surat penagkapan.

“Jadi ini dari sisi prosedural itu sudah salah, dalam KUHP untuk surat penangkapan itu harus tembusannya juga diberikan kepada keluarga, tapi sampai saat ini keluarga tidak mendapatkan dan keluarga juga tidak dicari,”tambahnya.

“Mereka lakukan pemeriksaan tanpa pengacara sampai dengan ditetapkan tersangka juga tampa pengacara, ini proses yang salah terkait Perkap Kapolri terkait standar implementasi HAM dalam penegakan hukum, itu mereka praktekan dan sesuai KUHP ini diatas 5 tahun ancaman hukumannya maka wajib seharusnya  didampingi pengacara tapi tidak di lakukan juga,” sautnya.

AKBP Gustav Roby Urbinas  ( FOTO : Elfira Cepos)

Menangapi hal ini Kapolres Kota Jayapura AKBP Gustav Roby Urbinas saat dikonfirmasi melalui SMS Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan bawahanya sudah sesuai tahapan dan proses hukum, maka Ia mepersilahkan agar semua ini dapat ditempuh melalui jalur hukum nantinya.

“Ikuti proses hukum dan prosedur hukum, jika ada hal yang kurang berkenan, maka silahkan ditempuh jalur hukum trimakasih,” tulisnya dengan singkat. (oel/gin)

Edison Waromi  ( FOTO : Noel/Cepos)

Kapolres: Penangkapan Sudah Sesuai Hukum

JAYAPURA – Penetapan tersangka oleh Kepolisian Polres Jayapura Kota terhadap Kepala Biro Politik Unite Liberation Movement For Wets Papua (ULMWP) Basoka Logo dinilai adalah  bentuk kriminalisasi oleh kepolisian terhadap ULMWP.

Ketua Komite Legislatif ULMWP, Edison Waromi kepada media mengatakan bahwa dengan mengikuti penahanan sejak tangal 15 Agustus lalu hingga saat ini masih dilakukan penahanan Basoka Logo  telah memasuki hari kesembilan ditahan dengan alasan pemalsuan dokumen atau pasport.

Kata dia, dari ULMWP  menyampaikan bahwa Basoka Logo sebagai Kepala Biro Politik yang juga penanggungjawab aksi domo damai, dengan agenda mendukung delegasi eksekutif agenda ULMWP dan pertemuan relawan  Pasisfik juga memperingati 15 Agustus 1962 yang menjadi petaka  kemanusiaan di Papua barat  dalam Pepera 1969 yang cacat hukum  dan moral dan telah mengabaikan pemilihan one man one coice, age of free choice, dan  age not coice ini mengakibaktkan pelangaran HAM selain itu aksi ini juga memperingati 15 Agustus New York agreement, maka telah di dikeluarkan intrupsi untuk menggelar aksi di seluruh tanah Papua.

“Himbauan aksi damai pada tangal 15 Agustus dan ULMWP telah mengirim surat kepada pihak keamanan pada tanggal 14 Agustus lalu. Tujuan aksi mendulung resolusi Papua Barat, hak penentuan nasib sendiri, namun pada tanggal 15 agustus siang Basoka Logo ditelepon Polisi untuk mempertanggungjawabkan masa aksi oleh pihak kepolisian dia berinisiatif datang memberikan keterangan tapi, selanjutnya pada pukil 18:00 WIT Polisi bertemu Basoka di dekat terminal lama di Kota Jayapura bersama intelkam, interogasi awal disampaikan pihak Kepolisian bukan soal aksi ULMWP tangal 14 Agustus sementara masa aksi sudah di pulangkan dari Mapolres, tapi Basoka ditahan terkait soal pemalsuan dokumen dan hingga kini ditetap sebagai tersangka,” Ungkapnya pada Cenderawasih Pos, Minggu (25/8)

Baca Juga :  New Normal, Taati Aturan Pemerintah

Sampai saat ini kata Dia, kunjungan keluargga terus dibatasi bahkan pengacara dan penahanan Basoka Logo adalah pelangaran hak asasi manusia bagi orang West Papua Barat khususnya kebebasan berekspresi dan kebebasan berpendapat.

“Kami dari ULMWP nilai Basoka Logo yang ditahan adalah bentuk kriminalisasi terhadap ULMWP  dan masyarakat Papua kami minta segera Basoka di bebaskan, sebagai angota MSG yang legal di Melanesia seharusnya Indonesia sebagai Asosied Member dan West Papua sebagai of Server harusnya menjamin hak penyampaian pendapat secara damai, tidak boleh ada penangkapan atau penahanan,” katanya.

Waromi pun mengatakan ULMWP meminta bangsa- bangsa di melanisia melakukan advokasi terhadap  Basoka Logo yang di tahan dan  meminta PBB dan organisasi lembaga Internasional independen agar dapat menyelidiki dan mengintervensi situasi persolan di Papua barat, yang telah berlangsung 50 Tahun sejak 01 Mei 1963 dan juga menyerukan pembebasan rasis di Papua barat.

Sementara itu, selaku kuasa hukum Basoka Logo, Gustaf Kawer mengungkapkan bahwa proses pemangilan sudah ada kesalah prosedur, aparat memanggil terkati kasus demo tapi kemudian sampai di kantor Polisi ditetapkan tersangka terkait kasus bukan demonstrasi tapi terkati pemalsuan surat atau dokumen.

Baca Juga :  Pj Sekda: Tindaklanjuti Pesan WhatsApp KPK RI!

“Dalam pemanggilan yang salah karena tidak ada pemanggilan yang sah di kenakan terkait pasal pemalsuan dokumen, dan polisi yang memanggil saat melakukan penangakapan harus 1 x 24 jam dalam KUHAP  harus ada surat perintah penangkapan tapi ini tidak ada!,” ujarnya.

Dikatakan, pada tangal 15 – 16 Agustus  itu juga tidak di berikan surat bahkan hingga saat penahanan juga Kepolisian tidak berikan dan pada 17 Agustus baru diberikan surat penagkapan.

“Jadi ini dari sisi prosedural itu sudah salah, dalam KUHP untuk surat penangkapan itu harus tembusannya juga diberikan kepada keluarga, tapi sampai saat ini keluarga tidak mendapatkan dan keluarga juga tidak dicari,”tambahnya.

“Mereka lakukan pemeriksaan tanpa pengacara sampai dengan ditetapkan tersangka juga tampa pengacara, ini proses yang salah terkait Perkap Kapolri terkait standar implementasi HAM dalam penegakan hukum, itu mereka praktekan dan sesuai KUHP ini diatas 5 tahun ancaman hukumannya maka wajib seharusnya  didampingi pengacara tapi tidak di lakukan juga,” sautnya.

AKBP Gustav Roby Urbinas  ( FOTO : Elfira Cepos)

Menangapi hal ini Kapolres Kota Jayapura AKBP Gustav Roby Urbinas saat dikonfirmasi melalui SMS Ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan bawahanya sudah sesuai tahapan dan proses hukum, maka Ia mepersilahkan agar semua ini dapat ditempuh melalui jalur hukum nantinya.

“Ikuti proses hukum dan prosedur hukum, jika ada hal yang kurang berkenan, maka silahkan ditempuh jalur hukum trimakasih,” tulisnya dengan singkat. (oel/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya