Ini dilakukan seraya mengingatkan warga kampung untuk menghindari mengkonsumsi minuman keras termasuk minuman local (Milo) yang selama ini memberi dampak negative bagi kenyamanan warga.
Untuk 113 botol minuman keras pabrikan ilegal dimusnahkan dengan cara ditumpahkan. Semnetara untuk 6.400 batang rokok ilegal, tanduk rusa dan tulang kasuari serta 21 batang tanaman ganja dimusnahkan dengan cara dibakar.
Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras berbagai merek selama masa pemilihan umum 14 Februari 2024 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan penjualan minuman keras selama masa pemilihan umum.
  Selain Minol tersebut, lanjut dia, juga retribusi terminal. Pelayanan tetap diberikan tapi pungutan terhadap pelayanan tersebut tidak boleh dilakukan lagi. Termasuk izin trayek kendaraan dan pengujian kendaraan bermotor yang sebelumnya dikenakan retribusi sekarang ini ditiadakan.Â
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti instruksi Wali Kota Jayapura terkait larang/pembatasan penjualan minuman keras (Miras) selama Pemilu.
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura yang rutin melakukan razia mendapat informasi dari masyarakat dan melakukan pengintaian. Benar saja, saat petugas mengintai pelaku SB asik bertransaksi di pinggir jalan tepatnya di depan Toko Tiga Jaya Kota Jayapura.
 Polisi memastikan tidak akan tinggal diam untuk menindak jika masih ditemukan ada toko yang dengan sengaja mencari kesempatan dalam kesempitan. Jika kedapatan maka saat itu juga seluruh barang jualannya akan diangkut.
 Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jayapura Robby Awi, mengatakan keputusan untuk melarang sementara peredaran minuman beralkohol berdasarkan hasil rapat antara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu setempat.
Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengatakan struktur pajak daerah yang hilang diantaranya objek bea balik nama (BBNKB) kedua tidak lagi menjadi objek BBNKB, objek BBNKB hanya penyerahan kendaraan baru dan tarif pajak progresif tidak lagi berlaku di Papua.
Asisten 1 Provinsi Papua pegunungan Drs, Wasuok Demianua Siep, menyatakan pihaknya mengajak semua masyarakat baik dari Kabupaten Jayawijaya maupun lanny jaya untuk mengucap syukur karena permasalahan yang terjadi dapat diselesaikan dengan pikiran yang dingin dan hari ini bisa dilakukan syukuran untuk kesepakatan mengakhiri konflik dalam masyarakat.