Friday, May 3, 2024
29.7 C
Jayapura

Penjual Miras “Ada Sayang” Digulung, Ratusan Botol Disita

JAYAPURA-Usai mengamankan 720 botol / kaleng minuman keras yang dijajakan secara illegal beberapa waktu lalu di seputaran Entrop, Selasa (16/4) malam, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali amankan ratusan miras di seputaran Abepura beserta penjualnya berinisial AH. Si penjual disinyalir kerap menjual miras di luar batas waktu yang sudah ditentukan atau yang sering dikenal dengan miras “ada sayang”.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear menjelaskan bahwa untuk penjualan miras secara illegal telah menjadi atensi pihaknya selama ini sehingga ketika ada informasi penjualan di luar batas waktu maka akan ditelusuri.

   “Apa yang kami lakukan ini merupakan tugas pokok kami selaku pengemban fungsi tugas Kepolisian d ibidangnya, selain itu hal ini juga merupakan perintah atau atensi dari Kapolresta Jayapura Kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pemkot Jayapura Imbau Pengusaha Ritel Manfaatkan Pangan Lokal

   Lebih lanjut kata AKP Irene, miras merupakan sebagian besar pemicu terjadinya tindak pidana hingga fatalitas kecelakaan di Kota Jayapura.  “Kami sebagai pihak berwenang berkewajiban untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Di bidang narkoba, penanganan miras yang dijual secar illegal atau produksi sendiri dalam bentuk oplosan adalah tanggung jawab kami,” tegas AKP Irene.

   Lanjutnya, sebanyak 628 botol/kaleng minuman berlakohol langsung diamankan ke Polresta berikut penjualnya. Perempuan berdarah Serui ini juga menambahkan, seorang pria berinisial AH Alias Pay turut diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. “Pemilik miras bersama minumannya semua kami angkut ke kantor  dan masih disidik,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Tersangka Pembuat Sopi Diserahkan ke Jaksa

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Usai mengamankan 720 botol / kaleng minuman keras yang dijajakan secara illegal beberapa waktu lalu di seputaran Entrop, Selasa (16/4) malam, Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali amankan ratusan miras di seputaran Abepura beserta penjualnya berinisial AH. Si penjual disinyalir kerap menjual miras di luar batas waktu yang sudah ditentukan atau yang sering dikenal dengan miras “ada sayang”.

   Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota AKP Irene Aronggear menjelaskan bahwa untuk penjualan miras secara illegal telah menjadi atensi pihaknya selama ini sehingga ketika ada informasi penjualan di luar batas waktu maka akan ditelusuri.

   “Apa yang kami lakukan ini merupakan tugas pokok kami selaku pengemban fungsi tugas Kepolisian d ibidangnya, selain itu hal ini juga merupakan perintah atau atensi dari Kapolresta Jayapura Kota,” ungkapnya.

Baca Juga :  Tahun ini Dinkes Siapkan Rp 6 Miliar Untuk Stunting

   Lebih lanjut kata AKP Irene, miras merupakan sebagian besar pemicu terjadinya tindak pidana hingga fatalitas kecelakaan di Kota Jayapura.  “Kami sebagai pihak berwenang berkewajiban untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas. Di bidang narkoba, penanganan miras yang dijual secar illegal atau produksi sendiri dalam bentuk oplosan adalah tanggung jawab kami,” tegas AKP Irene.

   Lanjutnya, sebanyak 628 botol/kaleng minuman berlakohol langsung diamankan ke Polresta berikut penjualnya. Perempuan berdarah Serui ini juga menambahkan, seorang pria berinisial AH Alias Pay turut diamankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif. “Pemilik miras bersama minumannya semua kami angkut ke kantor  dan masih disidik,” tutupnya. (ade/tri)

Baca Juga :  Petugas Tak Pahami Kinerja, Banyak yang Tak Mencoblos

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya