Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Pemprov Tak Urus Izin Miras

JAYAPURA – Pasca adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), Badan Pengelolan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mencatat ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang namun ada juga yang baru.

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengatakan struktur pajak daerah yang hilang diantaranya objek bea balik nama (BBNKB) kedua tidak lagi menjadi objek BBNKB, objek BBNKB hanya penyerahan kendaraan baru dan tarif pajak progresif tidak lagi berlaku di Papua.

“Sedangkan objek pajak daerah provinsi yang baru berupa pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak MBLB,” ucap Wahyudi, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/1).

Selain itu, struktur retribusi daerah dalam UU HKPD dimana rasionalisasi jenis retribusi daerah ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga :  Pemrov Tandatangani 10 Rekomendasi PPIS

UU PDRD dan UU Cipta Kerja mencatat retribusi jasa umum (15 jenispelayanan) terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, biaya cetak peta, penyediaan, pengolahan limbah cair, pelayanan tera, pelayanan pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, pengendalian lalu lintas.

Sedangkan 11 jenis pelayanan retribusi jasa usaha diantaranya pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, penginapan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air dan penjualan produksi usaha daerah.

Sementara lima jenis pelayanan izin retribusi perizinan tertentu terdiri persetujuan bangunan gedung, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga :  Diduga Ada Pelangaran HAM di Intan Jaya

“Untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Provinsi tidak mengurusi izin Miras,” tegasnya. (fia)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Pasca adanya Daerah Otonomi Baru (DOB), Badan Pengelolan dan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua mencatat ada Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang namun ada juga yang baru.

Kepala Bappenda Provinsi Papua Setiyo Wahyudi, mengatakan struktur pajak daerah yang hilang diantaranya objek bea balik nama (BBNKB) kedua tidak lagi menjadi objek BBNKB, objek BBNKB hanya penyerahan kendaraan baru dan tarif pajak progresif tidak lagi berlaku di Papua.

“Sedangkan objek pajak daerah provinsi yang baru berupa pajak alat berat (PAB) dan opsen pajak MBLB,” ucap Wahyudi, kepada Cenderawasih Pos, Selasa (30/1).

Selain itu, struktur retribusi daerah dalam UU HKPD dimana rasionalisasi jenis retribusi daerah ditujukan untuk peningkatan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dan menciptakan ekosistem iklim usaha yang kondusif.

Baca Juga :  UM Mewisuda 90 Orang Sarjana Ilmu Komunikasi

UU PDRD dan UU Cipta Kerja mencatat retribusi jasa umum (15 jenispelayanan) terdiri dari pelayanan kesehatan, pelayanan kebersihan, biaya cetak KTP dan akta catatan sipil, pelayanan pemakaman, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pelayanan pengujian kendaraan bermotor, pemeriksaan alat pemadam kebakaran, biaya cetak peta, penyediaan, pengolahan limbah cair, pelayanan tera, pelayanan pendidikan, pengendalian menara telekomunikasi, pengendalian lalu lintas.

Sedangkan 11 jenis pelayanan retribusi jasa usaha diantaranya pemakaian kekayaan daerah, pasar grosir, tempat pelelangan, terminal, tempat khusus parkir, penginapan/villa, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, tempat rekreasi dan olahraga, penyeberangan di air dan penjualan produksi usaha daerah.

Sementara lima jenis pelayanan izin retribusi perizinan tertentu terdiri persetujuan bangunan gedung, izin tempat penjualan minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan dan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing.

Baca Juga :  TNI Pastikan Lima Pelaku Adalah Anak Buah KKB Yotam Bugiangge

“Untuk izin tempat penjualan minuman beralkohol adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Provinsi tidak mengurusi izin Miras,” tegasnya. (fia)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya