Tuesday, April 30, 2024
29.7 C
Jayapura

Rutin Patroli, Untuk Pastikan Tidak ada yang Melanggar

JAYAPURASatuan Polisi Pamong Praja di Kota Jayapura masih terus melakukan patroli peredaran minuman keras (Miras) di Kota Jayapura yang mana belakangan ini telah dibatasi peredarannya selama masa Paskah dan juga menjelang hari raya Idul Fitri.

   “Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu terkait dengan peredaran minuman keras di wilayah Kota Jayapura, selama puasa  dan juga menjelang hari raya Idul Fitri,” kata Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, ketika dikonfirmasi Cendrawasih Pos Rabu (3/4) kemarin.

   Kambuaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan Walikota Jayapura terkait pembatasan peredaran minuman keras selama masa puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Hari Batik NAsional, Bisa Dimanfaatkan untuk Kembangkan Batik Papua

    Karena itu, pihaknya telah menugaskan sejumlah anggota dan tim untuk melakukan patroli dan razia di sejumlah tempat di Kota Jayapura untuk memastikan tidak adanya orang-orang atau oknum melakukan pelanggaran terhadap peredaran minuman keras tersebut.

   “Yang melanggar itu biasanya mereka yang menjual di jalanan ada yang pakai mobil seperti yang kemarin dan itu juga yang kita antisipasi.  Kami tidak akan mentolerir para pelaku usaha yang berani melanggar aturan,” tegasnya.

   Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan minuman keras selama ibadah Paskah dan juga puasa dan hingga Idul Fitri nanti.  Ketentuan Pemerintah Kota Jayapura ini diberlakukan untuk menekan terjadinya aktivitas masyarakat yang mengarah kepada terganggunya Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Wujud Nyatakan Kehidupan yang Harmonis

   “Aturan ini kan supaya tidak ada orang mabuk-mabukan yang bisa saja mengganggu ketertiban umum,” bebernya.

   Tidak hanya peredaran miras yang dibatasi, termasuk waktu buka tutup tempat hiburan malam juga dibatasi. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di lapangan sesuai dengan surat edaran penjabat Walikota Jayapura. Setelah itu dia meminta masyarakat di Kota Jayapura terutama para pelaku usaha yang menjual minuman keras maupun pengusaha hiburan malam supaya mematuhi pemberlakuan aturan tersebut. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURASatuan Polisi Pamong Praja di Kota Jayapura masih terus melakukan patroli peredaran minuman keras (Miras) di Kota Jayapura yang mana belakangan ini telah dibatasi peredarannya selama masa Paskah dan juga menjelang hari raya Idul Fitri.

   “Kami terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum tertentu terkait dengan peredaran minuman keras di wilayah Kota Jayapura, selama puasa  dan juga menjelang hari raya Idul Fitri,” kata Plt. Kasatpol PP Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, ketika dikonfirmasi Cendrawasih Pos Rabu (3/4) kemarin.

   Kambuaya menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi terhadap oknum-oknum yang masih melakukan pelanggaran terhadap aturan Walikota Jayapura terkait pembatasan peredaran minuman keras selama masa puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri.

Baca Juga :  Pelaku  Rudapaksa Terancam 12 Tahun

    Karena itu, pihaknya telah menugaskan sejumlah anggota dan tim untuk melakukan patroli dan razia di sejumlah tempat di Kota Jayapura untuk memastikan tidak adanya orang-orang atau oknum melakukan pelanggaran terhadap peredaran minuman keras tersebut.

   “Yang melanggar itu biasanya mereka yang menjual di jalanan ada yang pakai mobil seperti yang kemarin dan itu juga yang kita antisipasi.  Kami tidak akan mentolerir para pelaku usaha yang berani melanggar aturan,” tegasnya.

   Pemerintah Kota Jayapura telah mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan minuman keras selama ibadah Paskah dan juga puasa dan hingga Idul Fitri nanti.  Ketentuan Pemerintah Kota Jayapura ini diberlakukan untuk menekan terjadinya aktivitas masyarakat yang mengarah kepada terganggunya Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Terjadi Insiden, Truk Pengangkut Massa Pelayat Terperosok dan Terbakar

   “Aturan ini kan supaya tidak ada orang mabuk-mabukan yang bisa saja mengganggu ketertiban umum,” bebernya.

   Tidak hanya peredaran miras yang dibatasi, termasuk waktu buka tutup tempat hiburan malam juga dibatasi. Satpol PP akan terus melakukan pengawasan di lapangan sesuai dengan surat edaran penjabat Walikota Jayapura. Setelah itu dia meminta masyarakat di Kota Jayapura terutama para pelaku usaha yang menjual minuman keras maupun pengusaha hiburan malam supaya mematuhi pemberlakuan aturan tersebut. (roy/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya