Saat razia berlangsung, petugas memberhentikan sebuah kendaraan jenis Mitsubishi Triton berwarna silver dengan nomor polisi DD 8055 KK yang melintas dari arah Kota Jayapura. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas berhasil
Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin yang dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIT itu dipimpin langsung Kasat Res
Namun namanya pedagang tentunya sulit menolak jika ada pembeli. apalagi jika hanya soal mengeluarkan barang lalu menerima uang pembelian. Berbagai cara bisa dilakukan. Meski begitu, aparat kepolisian tak tinggal diam. Da
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH membenarkan adanya 42 botol Miras pabrikan jenis Vodka ceper yang telah diamankan dari tangan seorang pemuda yang kesehariannya sebagai sopir, barang bukti
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian, menegaskan bahwa kegiatan razia miras bukanlah hal baru, melainkan agenda rutin yang dilaksanakan setiap menjelang dan selama hari-hari besar keagamaan, termasuk R
Kata Abisai, kebijakan tersebut diterbitkan guna menjaga stabilitas keamanan, ketentraman, ketertiban, serta kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa selama bulan suci Ramadhan di Kota Jayapura.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kamis malam, Letkol Iwan menyampaikan bahwa peristiwa bermula dari kesalahpahaman yang terjadi disekitar Marseling Area 2 Batalyon Infanteri (Yonif) Teritorial Pembangunan (TP) 819/PI
Ia meminta para kepala kampung dan kepala distrik untuk berperan aktif menertibkan masyarakat yang masih memproduksi maupun mengonsumsi minuman keras lokal tersebut. Menurutnya, peredaran minuman oplosan sangat membahaya
Atas kesepakatan bersama antara Kapolsek, aparat kampung dan masyarakat setempat, minuman keras tersebut langsung dimusnahkan di tempat. Sementara itu, warga yang diduga menjual miras diberikan teguran keras serta pembin
Iptu Hempy menyampaikan, proses tahap I yakni pengiriman berkas perkara ke Kejaksaan ini berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026. Penyerahan berkas kata Iptu Hempy diterima langsung oleh Piket Staf Kejaksaan Negeri Mimi