Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Jayapura Nomor 6 Tahun 2025, yang secara tegas melarang penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kota Jayapura pada tanggal 20 hingga 27 Desember 2025, guna
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satria Bimantara, S.IK, mengaku jika tidak hanya miras yang menjadi masif saat ini, tetapi yang paling berbahaya yakni narkotika jenis ganja yang juga cukup masif peredarannya sa
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP menyatakan hari ini pemerintah daerah didukung oleh TNI/POLRI akan memberikan sosialisasi terkait peraturan daerah pelarangan dan penertiban minuman keras untuk seluruh w
Kasat Resnarkoba, AKP Febry V. Pardede, menegaskan bahwa penertiban miras menjadi atensi khusus pimpinan kepolisian. Karena itu, fokus utama operasi kali ini adalah menekan peredaran minuman keras lokal, seperti Balo dan
Botol-botol miras dipecahkan satu per satu, cairannya dibuang ke dalam tong sampah besar. Sementara rokok dimusnahkan dengan cara dibakar. Asap tebal mengepul ke udara, bercampur bau menyengat alkohol yang menusuk hidung
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang laki-laki berinisial LM (33), warga Kampung Yoka Distrik Heram, beserta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi balo. Selanjutnya pelaku dan barang
Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Sarmi, AKP Riyanto, dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan. Dalam pelaksanaannya, personel dibagi ke dalam dua kelompok yang masing-masing
Kapolsek Okaba Ipda Wilustono menjelaskan, maksud dan tujuan Razia ini dilakukan yakni untuk menekan peredaran minuman keras lokal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Merauke AKP Rachmad Ridho S, melalui Kanit Opsnal Sat Narkoba Polres Merauke, Aiptu Ariyanto yang memimpin langsung Razia itu mengatakan, Razia yang melibatkna 6 anggota Satnarkoba Polres Merauke dan
  Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi yang melibatkan tiga tersangka, masing-masing berinisial AN (58), HN (61), dan JS (53). Ketiganya diketahui sebagai pemilik puluhan ember