Friday, May 17, 2024
24.7 C
Jayapura

Jual Sabu di Kios, Seorang Wanita Diringkus

JAYAPURA – Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang perempuan berinisial SJ Alias Ceria (43) lantaran kedapatan menjual narkotika jenis Sabu disekitar Jalan Baru Kali Acai Distrik Abepura, Rabu (24/4) sore.

   Ceria tertangkap tangan bersama barang buktinya narkotika golongan satu jenis Sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon  melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear.

  Irene menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis Sabu di sekitar Kali Abepura. “Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan melakukan under cover buy, hingga akhirnya anggotapun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” ujar AKP Irene, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Kinerja KPU Kota Harus Dievaluasi

    Ia menceritakan bahwa Ceria sempat melakukan perlawanan terhadap anggota, namun SJ akhirnya berhasil dibekuk dan anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil yang disimpannya di dalam kaleng rokok Gudang Garam.

   “Tak hanya sampai disitu, anggota terus lakukan pencarian barang bukti lainnya hingga ditemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan Sabu yang disimpan di dalam pampers bayi,” kata AKP Irene.

    Dirinya menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat oleh SJ, kiriman dari Makassar sebanyak 3 gram yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta per gramnya dan dijualnya di Kota Jayapura seharga Rp 6 juta rupiah/gramnya.

Baca Juga :  Hari ini, Pengumuman Tes Akademik Tamtama

   “Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya dan yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak sebab barang bukti ditemukan dan tertangkap tangan,” tutup Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA – Hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil meringkus seorang perempuan berinisial SJ Alias Ceria (43) lantaran kedapatan menjual narkotika jenis Sabu disekitar Jalan Baru Kali Acai Distrik Abepura, Rabu (24/4) sore.

   Ceria tertangkap tangan bersama barang buktinya narkotika golongan satu jenis Sabu. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon  melalui Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear.

  Irene menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal saat tim opsnal mendapatkan informasi adanya penjualan narkotika jenis Sabu di sekitar Kali Abepura. “Merespon informasi yang ada, anggota Opsnal kemudian melakukan penyelidikan di sekitar TKP dengan melakukan under cover buy, hingga akhirnya anggotapun berhasil masuk ke dalam kios milik SJ dan menemukan barang haram tersebut,” ujar AKP Irene, Kamis (25/4).

Baca Juga :  Edarkan Narkotika, Dua Warga asal Boven Digoel Dibekuk

    Ia menceritakan bahwa Ceria sempat melakukan perlawanan terhadap anggota, namun SJ akhirnya berhasil dibekuk dan anggota berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak satu plastik klipper bening ukuran kecil yang disimpannya di dalam kaleng rokok Gudang Garam.

   “Tak hanya sampai disitu, anggota terus lakukan pencarian barang bukti lainnya hingga ditemukan dua plastik klipper bening ukuran kecil berisikan Sabu yang disimpan di dalam pampers bayi,” kata AKP Irene.

    Dirinya menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut didapat oleh SJ, kiriman dari Makassar sebanyak 3 gram yang dibelinya seharga Rp 2,5 juta per gramnya dan dijualnya di Kota Jayapura seharga Rp 6 juta rupiah/gramnya.

Baca Juga :  Salurkan dan Asah Kreatifitas Anak Sejak Dini   

   “Kini SJ bersama barang buktinya telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas perbuatannya dan yang bersangkutan tak bisa lagi mengelak sebab barang bukti ditemukan dan tertangkap tangan,” tutup Kasat Resnarkoba AKP Irene Aronggear. (ade/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya