Sunday, April 28, 2024
30.7 C
Jayapura

Ratusan Botol Miras Disita Selama Pemilu

JAYAPURA-Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sekitar wilayah Kota Jayapura sebelum dan sesudah masa pemilihan umum serentak pada 14 Februari lalu.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras berbagai merek selama masa pemilihan umum 14 Februari 2024 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan penjualan minuman keras selama masa pemilihan umum.

Dia mengatakan aturan itu diberlakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura selama masa pemilihan umum tersebut. “Sesuai laporan dari tim kami bahwa saat ini ada 100-an lebih botol minuman keras dari berbagai merek yang kami sita dan selanjutnya akan kami musnahkan sambil menunggu arahan dari pejabat Balai Kota Jayapura,” kata Sefnat Kambuaya, Sabtu (24/2).

Baca Juga :  Moderasi Beragama Penting Untuk Pelihara Kerukunan 

Dia mengaku minuman keras berbagai merek yang berhasil disita itu berasal dari penjualan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di tempat-tempat tidak resmi seperti rumah makan, bahkan di pinggir jalan umum.

Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan penjualan minuman keras termasuk waktu operasi tempat hiburan malam, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang melanggar aturan Pemerintah Kota Jayapura itu. Akhirnya mereka harus ditindak di mana seluruh minuman yang didapatkan langsung disita dan dipastikan akan dimusnahkan.

“Pemerintah sudah buat aturan, tetapi masih ada yang melanggar sehingga kami menyita seluruh minuman yang kami dapat dan akan dimusnahkan,” katanya.

Sejauh ini bagi para pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan itu hanya diberi teguran secara lisan dan mereka di data oleh pemerintah kota Jayapura. Pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi perilaku serupa, misalnya seolah-olah tidak mau tahu dengan aturan ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Baca Juga :  Potensi Konflik Pada Pileg Harus Dipantau

Padahal aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura yang aman dan terkendali selama masa pemilihan umum serentak. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

JAYAPURA-Satuan Polisi Pamong Praja berhasil menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sekitar wilayah Kota Jayapura sebelum dan sesudah masa pemilihan umum serentak pada 14 Februari lalu.

Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura, Sefnat Kambuaya mengatakan, penyitaan terhadap ratusan botol minuman keras berbagai merek selama masa pemilihan umum 14 Februari 2024 itu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Nomor 1 tahun 2024 tentang pembatasan penjualan minuman keras selama masa pemilihan umum.

Dia mengatakan aturan itu diberlakukan untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Kota Jayapura selama masa pemilihan umum tersebut. “Sesuai laporan dari tim kami bahwa saat ini ada 100-an lebih botol minuman keras dari berbagai merek yang kami sita dan selanjutnya akan kami musnahkan sambil menunggu arahan dari pejabat Balai Kota Jayapura,” kata Sefnat Kambuaya, Sabtu (24/2).

Baca Juga :  Modus Bantu Motor Mogok, Seorang Siswi SMA Diperkosa

Dia mengaku minuman keras berbagai merek yang berhasil disita itu berasal dari penjualan yang dilakukan oleh oknum masyarakat di tempat-tempat tidak resmi seperti rumah makan, bahkan di pinggir jalan umum.

Meski pemerintah telah mengeluarkan aturan mengenai pembatasan penjualan minuman keras termasuk waktu operasi tempat hiburan malam, namun nyatanya masih banyak masyarakat yang melanggar aturan Pemerintah Kota Jayapura itu. Akhirnya mereka harus ditindak di mana seluruh minuman yang didapatkan langsung disita dan dipastikan akan dimusnahkan.

“Pemerintah sudah buat aturan, tetapi masih ada yang melanggar sehingga kami menyita seluruh minuman yang kami dapat dan akan dimusnahkan,” katanya.

Sejauh ini bagi para pelanggar yang terbukti melanggar ketentuan itu hanya diberi teguran secara lisan dan mereka di data oleh pemerintah kota Jayapura. Pihaknya berharap ke depan tidak ada lagi perilaku serupa, misalnya seolah-olah tidak mau tahu dengan aturan ketentuan yang diberikan oleh Pemerintah Kota Jayapura.

Baca Juga :  KPUD Diminta Antisipasi Hambatan Distribusi Logistik Pemilu

Padahal aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama guna mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban di Kota Jayapura yang aman dan terkendali selama masa pemilihan umum serentak. (roy/tri)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com 

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Berita Terbaru

Artikel Lainnya