Friday, March 29, 2024
26.7 C
Jayapura

Penjual Miras Liar Beserta Barang Bukti Diamankan

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selasa (15/12) dini hari. ( foto:Humas Polresta)

JAYAPURA- Ratusan Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai jenis diamankan Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/12) dini hari.

Selain mengamankan ratusan botol miras ilegal, anggota juga berhasil membekuk seorang pria berinisial HA (18) yang diduga merupakan pelaku penjual Miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang Jalan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu menjelaskan HA ditangkap bersama 175 botol miras ilegal berbagai jenis berawal saat tim melakukan penyelidikan kepada para pelaku yang biasa liar menjual miras di seputaran Entrop.

“Usai menangkap HA, anggota kemudian melakukan interogasi hingga akhirnya penjual Miras tersebut mengakui dan menunjukkan ke tim tempat dia mengambil minuman dari seorang pria  berinisial R,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  Harga Beras Naik, Inflasi Kota Jayapura Naik Jadi 2 Persen 

Usia melakukan interogasi, tim langsung menuju kerumah R. Sesampainya di rumah yang di maksud pintu dalam keadaan terkunci kemudian tim memanggil pak RT untuk menyaksikan pembongkaran paksa untuk mengamankan  Miras  yang disimpan di dalam rumah dan diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan.

Adapun Miras yang diamankan diantaranya 23 botol beer hitam, 33 botol beer putih, 31 kaleng beer bintang, 36 botol anggur merah, 29 botol Vodka, 15 botol Whiskey Robinson dan selapan botol Mansion House.

Lanjutnya, pada pukul 03.00 WIT. Tim melanjutkan pemantauan penjual Miras Ilegal dan berhasil mendapatkan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 47 botol berbagai jenis yang disimpan di dekat Bank Mandiri Syariah Entrop tanpa pemilik. Botol Miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan.

Baca Juga :  22 Casis Taruna Akpol dan, 20 Casis Tamtama Polri Penuhi Syarat

“Miras ilegal tak bertuan yang ditemukan yakni empat botol wiro, 17 botol anggur merah, sembilan botol Vodka, empat botol Mansion House dan 13 botol beer hitam,” terangnya.

Dikatakan, untuk HA sedang dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan. Sementara pelaku lainnya dengan inisial R masih dalam pencarian. “Jelang natal dan tahun baru kami intens dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan, salah satunya yaitu menertibkan para penjual Miras ilegal yang sering beroperasi di sepanjang jalan entrop,” tegasnya. (fia/wen)

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jayapura Selasa (15/12) dini hari. ( foto:Humas Polresta)

JAYAPURA- Ratusan Minuman Keras (Miras) ilegal berbagai jenis diamankan Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan di seputaran Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Selasa (15/12) dini hari.

Selain mengamankan ratusan botol miras ilegal, anggota juga berhasil membekuk seorang pria berinisial HA (18) yang diduga merupakan pelaku penjual Miras ilegal yang biasa beroperasi di sepanjang Jalan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Kapolsek Jayapura Selatan AKP Yosias Pugu menjelaskan HA ditangkap bersama 175 botol miras ilegal berbagai jenis berawal saat tim melakukan penyelidikan kepada para pelaku yang biasa liar menjual miras di seputaran Entrop.

“Usai menangkap HA, anggota kemudian melakukan interogasi hingga akhirnya penjual Miras tersebut mengakui dan menunjukkan ke tim tempat dia mengambil minuman dari seorang pria  berinisial R,” terang Kapolsek.

Baca Juga :  22 Casis Taruna Akpol dan, 20 Casis Tamtama Polri Penuhi Syarat

Usia melakukan interogasi, tim langsung menuju kerumah R. Sesampainya di rumah yang di maksud pintu dalam keadaan terkunci kemudian tim memanggil pak RT untuk menyaksikan pembongkaran paksa untuk mengamankan  Miras  yang disimpan di dalam rumah dan diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan.

Adapun Miras yang diamankan diantaranya 23 botol beer hitam, 33 botol beer putih, 31 kaleng beer bintang, 36 botol anggur merah, 29 botol Vodka, 15 botol Whiskey Robinson dan selapan botol Mansion House.

Lanjutnya, pada pukul 03.00 WIT. Tim melanjutkan pemantauan penjual Miras Ilegal dan berhasil mendapatkan berbagai jenis minuman keras ilegal sebanyak 47 botol berbagai jenis yang disimpan di dekat Bank Mandiri Syariah Entrop tanpa pemilik. Botol Miras tersebut telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan.

Baca Juga :  Belum Berpotensi Banjir, Waspadai Puncak Hujan di Februari

“Miras ilegal tak bertuan yang ditemukan yakni empat botol wiro, 17 botol anggur merah, sembilan botol Vodka, empat botol Mansion House dan 13 botol beer hitam,” terangnya.

Dikatakan, untuk HA sedang dalam pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Jayapura Selatan. Sementara pelaku lainnya dengan inisial R masih dalam pencarian. “Jelang natal dan tahun baru kami intens dalam mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Jayapura Selatan, salah satunya yaitu menertibkan para penjual Miras ilegal yang sering beroperasi di sepanjang jalan entrop,” tegasnya. (fia/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya