Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Banyak Aset Perumahan Dikuasai Mantan Anggota DPRP

DIDUDUKI – Kawasan perumahan dinas DPR Papua yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua terlihat dari luar. Disini ada 21 unit perumahan yang masih dikuasai mantan pejabat Papua terutama mantan anggota DPRP. ( FOTO : Gamel Cepos)

 JAYAPURA – Sekretaris Dewan DPR Papua, DR Ir Juliana Waromi SE, M.Si  mengakui bahwa hingga kini masih banyak aset perumahan dinas  milik Pemprov Papua yang dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua. Miris memang mengingat seharusnya jika sudah tak menjabat maka seluruh fasilitas yang melekat juga harus diletakkan atau ditinggalkan.

Kalimat yang menyindir adalah bila aset negara saja dipermainkan, bagaimana dengan hak masyarakat apalagi saat menjabat dulu ada banyak fasilitas yang sudah diberikan untuk mendukung pekerjaan.

 Hal ini diungkapkan oleh Sekwan menyusul masih banyaknya mantan anggota DPR Papua termasuk mantan pejabat Papua yang menempati rumah dinas meski berstatus mantan. Bahkan penguasaan rumah dinas aset pemerintah ini bukan baru. Ada yang sudah ditempati sejak tahun 1999 hingga kini. “Totalnya ada 21 unit dan tidak hanya digunakan oleh mantan anggota DPRP tetapi mantan pejabat Papua juga masih ada,” jelas Waromi di ruang kerjanya, pekan kemarin. Tak hanya pejabatnya, tak sedikit yang tinggal dengan keluarga bahkan sanak famili dan menganggap sebagai rumah pribadi. 

Baca Juga :  PM PNG Dorong Warganya Lanjutkanya Pendidikan di IUP

 Sekwan Juliana menyampaikan terkait aset ini pihaknya sempat ditanya oleh KPK dan ia menjawab bahwa upaya meminta para penghuni keluar sudah beberapa kali dilakukan. Mulai dari bersurat hingga memasang plang  yang menjelaskan bahwa lokasi dan bangunan tersebut adalah milik pemerintah provinsi Papua. 

“Termasuk memutuskan jalirangn listrik juga kami lakukan, tapi tetap saja. Tidak mau keluar. Tahun 2015 kami sudah bersurat tapi masih ngotot mau  menguasai,” imbuhnya. Juliana menceritakan bahwa pihak sekretariat dewan pernah meminta orang untuk memasang plang papan pengumuman soal aset daerah namun ada penghuni yang protes bahkan mengancap petugas tadi. 

 “Saya sendiri sudah pernah menerima surat dari salah satu penghunu dan mereka marah kepada saya tapi saya bilang ini perintah dan itu bukan hak mereka. Kalau mau marah silahkan datang ke Dok II,” jelasnya. Namun dengan MoU yang dilakukan dengan pihak kejaksaan  dalam urusan penegakan hukum, Sekwan berharap ada langkah tegas yang bisa dipakai untuk mengosongkan lokasi tersebut. “Itu bukan untuk dimiliki selamanya, sebab itu hak bagi banyak anggota DPRP aktif lainnya,” pungkas Juliana. (ade/gin)

Baca Juga :  LBH Papua Mengkadvokasi Belasan Ribu Honorer
DIDUDUKI – Kawasan perumahan dinas DPR Papua yang menjadi aset Pemerintah Provinsi Papua terlihat dari luar. Disini ada 21 unit perumahan yang masih dikuasai mantan pejabat Papua terutama mantan anggota DPRP. ( FOTO : Gamel Cepos)

 JAYAPURA – Sekretaris Dewan DPR Papua, DR Ir Juliana Waromi SE, M.Si  mengakui bahwa hingga kini masih banyak aset perumahan dinas  milik Pemprov Papua yang dikuasai oleh mantan anggota DPR Papua. Miris memang mengingat seharusnya jika sudah tak menjabat maka seluruh fasilitas yang melekat juga harus diletakkan atau ditinggalkan.

Kalimat yang menyindir adalah bila aset negara saja dipermainkan, bagaimana dengan hak masyarakat apalagi saat menjabat dulu ada banyak fasilitas yang sudah diberikan untuk mendukung pekerjaan.

 Hal ini diungkapkan oleh Sekwan menyusul masih banyaknya mantan anggota DPR Papua termasuk mantan pejabat Papua yang menempati rumah dinas meski berstatus mantan. Bahkan penguasaan rumah dinas aset pemerintah ini bukan baru. Ada yang sudah ditempati sejak tahun 1999 hingga kini. “Totalnya ada 21 unit dan tidak hanya digunakan oleh mantan anggota DPRP tetapi mantan pejabat Papua juga masih ada,” jelas Waromi di ruang kerjanya, pekan kemarin. Tak hanya pejabatnya, tak sedikit yang tinggal dengan keluarga bahkan sanak famili dan menganggap sebagai rumah pribadi. 

Baca Juga :  LBH Papua Mengkadvokasi Belasan Ribu Honorer

 Sekwan Juliana menyampaikan terkait aset ini pihaknya sempat ditanya oleh KPK dan ia menjawab bahwa upaya meminta para penghuni keluar sudah beberapa kali dilakukan. Mulai dari bersurat hingga memasang plang  yang menjelaskan bahwa lokasi dan bangunan tersebut adalah milik pemerintah provinsi Papua. 

“Termasuk memutuskan jalirangn listrik juga kami lakukan, tapi tetap saja. Tidak mau keluar. Tahun 2015 kami sudah bersurat tapi masih ngotot mau  menguasai,” imbuhnya. Juliana menceritakan bahwa pihak sekretariat dewan pernah meminta orang untuk memasang plang papan pengumuman soal aset daerah namun ada penghuni yang protes bahkan mengancap petugas tadi. 

 “Saya sendiri sudah pernah menerima surat dari salah satu penghunu dan mereka marah kepada saya tapi saya bilang ini perintah dan itu bukan hak mereka. Kalau mau marah silahkan datang ke Dok II,” jelasnya. Namun dengan MoU yang dilakukan dengan pihak kejaksaan  dalam urusan penegakan hukum, Sekwan berharap ada langkah tegas yang bisa dipakai untuk mengosongkan lokasi tersebut. “Itu bukan untuk dimiliki selamanya, sebab itu hak bagi banyak anggota DPRP aktif lainnya,” pungkas Juliana. (ade/gin)

Baca Juga :  Robert Awi: Inflasi Bukan Sesuatu yang Buruk

Berita Terbaru

Artikel Lainnya