Wednesday, April 24, 2024
32.7 C
Jayapura

Otsus Pelu Direvisi, Gubernur Seharunya Tidak Menolak

Alex Hesegem ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Gubenur Provinsi Papua Lukas Enembe (LE) disarankan untuk menarik kembali peryataan terkait penolakan usulan Pemerintah Pusat yang mengitruksikan untuk memasukkan pengusulan draf baru Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua karena harus dibahas ulang sesuai kondisi kekinian di Provinsi Papua.

Hal ini dikatakan tokoh Papua yang juga mantan Wakil Gubernur Papua,  Alex Hesegem. Ia yang juga selaku pembahas UU Otsus menghendaki dan menginginkan adanya evaluasi Otsus mengingat ini tahun yang tepat karena cantolan Otsus  Papua adalah UUD 1945. Dimana ada pasal yang mengatakan bahwa Indonesia terdiri dari daerah Provisi,  Kabupaten dan Daerah Khusus dan Papua termasuk daerah khusus.

“Otsus  2001, lahir dari sebuah tujuan yang mulia yaitu untuk memberhentikan tumpah darah tangisan pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus saja terjadi diatas tanah Papua, maka dengan inilah lahirnya Otsus dan UU ini dia (Otsus) mampu memberhentikan konflik antara  Pemerintah Pusat dengan masyarakat Papua sampai hari ini,” kata Alex Hesegem saat ditemui Cenderawasih Pos dikediamannya di Kotaraja, Jumat (2/8).

Meski masih ada saja pelanggaran HAM tapi hal itu menurutnya sudah cukup berkurang sejak diberlakukannya Undang-undang Otsus. Dikatakan, Alex yang juga mantan Anggota DPRI Periode 1999 – 2004  yang pernah ikut memperjuangan Otsus  itu mengatakan bahwa UU Otsus diamanatkan berlaku selama 25 tahun baru dievaluasi. Selain itu ada beberapa pasal Undang-undang Otsus yang tidak dijalankan bahkan dihapus oleh pemerintah Indonesia selama ini yang perlu di tinjau bersama.

“Itu pasal – pasar yang sangat penting untuk mengangkat hak kesulungan orang Papua, dalam NKRI sehingga apapun yang orang Papua lakukan itu dia tidak dicurigai dan perlawanan terhadap NKRI,  yaitu nama dari Irian Jaya menjadi Papua, lahirnya MRP, lagu Tanah Papua, Bendera dan lambang daerah, pelurusan sejarah, pembentukan partai politik daerah dan tambahan 14 Kuris DPRP juga diluar itu, ada juga dana Alokasi Khusus 2 persen yang diambil dari dana alokasi umum nasional,” katanya.

Lanjud Alex ada beberapa bagian yang tidak dijalankan oleh pemerintah, sehingga ketika masyarakat Papua menyanyiakan dan mengibarkan bendera, mala langsung ditembak di tempat dan banyak sekali tumpah darah dan air mata di tanah Papua. Menerutnya masih ada yang didalam Otsus yang seharusnya boleh dilakukan tetapi tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Pusat. Seperti orang Papua mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu Tanah Papua akan ditembak dan ditangkap dan diangap separatis.

Baca Juga :  Menpora: Sukses PON XX Papua Terpenuhi

Ia juga menjelaskan pemecahan dua Provinsi di Papua menjadi Papua dan Papua Barat sebenarnya juga tidak ada dalam amanat Ondang-undang Otsus tetapi bersumber dari Peraturan Presiden yang menghendaki adanya Papua barat dan pada masanya Ia mengakui kehadiran Otsus sangat tidak disukai oleh Pemerintah Indonesia pada saat itu, maka perlu di evaluasi.

“Sementara dana 2 persen dari DAU Nasional itu tidak ada dalam konsep tetapi dalam pembahasan ada konsep yang diajukan dari Papua yaitu mengenai pajak bawah tanah baik itu mineral batu bara, atau hal hal yang kita hasilkan dari dalam bumi Papua itu yang diajukan untuk Provinsi Papua itu 80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk pusat tetapi ini di balik 20 persen untuk daerah dan 80 persen untuk pusat, begitu juga pajak hutan, 70 persen untuk daerah dan pusat 30 persen, dan saya percaya kita belum ambil pajak  itu, maka penting di lakukan evaluasi, dan evaluasi biasa saja menimbulkan hal- hal baru,”tambahnya.

Menurutnya selain  itu bisa saja pasal-pasal itu dihilangkan atau pasal itu diganti dengan pasal lainnya  mislanya seperti lagu tanahku Papua dan benderanya bukan bintang kejora tawarannya seperti apa ini bisa  dipikirkan. 

“Di Papua pemerintah provinsi saja yang menganut Undang-undang Otusus sementara untuk wilayah kabupaten dan kota mereka menganut otonomi seluas-luasnya seperti daerah lain di Indonesia sehingga Gubernur sangat lemah melakukan pengawasan kepala daerah, maka ini perlu ada evaluasi sehingga ada penguatan untuk pemberian kewenangan penuh kepada perbantuan daerah dan bisa juga diganti pasal-pasalnya dan jika dalam pembahasan itu tetap disepakati Otsus Plus sesuai apa yang disampaikan Gubernur Papua maka Otsus Plus juga haris di dorong,”kata Alex Hesegem. 

Ia mengatakan rencana penolakan Gubernur terkait revisi Otsus yang dimana kata Gubernur awalnya ada penolakan Otsus Plus dari Pemerintah Pusat menurutnya hal ini tidak perlu dilakukan tetapi dapat dievaluasi untuk membahas beberapa kepentingan orang Papua yang selama ini dihapus dan juga ada hal-hal baru yang perlu dimasukkan sesuai kondisi riil hari ini di Papua.

“Ini perlu di evaluasi dan dana 2 Persen itu di setujui hanya  20 tahun  saja yang kemungkinan akan berakhir pada 2022, maka jika 2 tahun kedepan ini dan itu (DAU) stop maka Papua tidak akan mendapat dana 2 persen itu, maka secepatnya harus Pemerintah Provinsi melakukan usulan evaluasi agar di perpanjang. Kalau pengganti Otsus dari PAD ada tidak apapa, tetapi jika kita masih bergantung dengan dana dari Pemerintah Pusat saya pikir ini sebaiknya di evaluasi untuk dipertahankan dan dievaluasi lagi, sementara untuk Udang-undang Khusus yang pasal-pasalnya tidak dijalankan harus dievaluasi tetapi kalau tidak dijalankan  bisa di kembalikan, tapi saran saya harus dikaji dulu,” katanya.

Baca Juga :  Bahasa Ibu Makin Terancam Punah

Pasalnya Ia menilai jika Gubernur tetap bersikeras untuk mempertahankan tidak melakukan evaluasi hal ini akan merugikan Papua dalam pelaksanaan otonomi khusus.

“Ini kesempatan juga bisa kita bicarakan soal Otonomi Plus, yang Gubenur sesalkan tidak diterima Pemerintah Pusat, untuk itu saya sarankan dalam pengambilan keputusan jika Otsus di bahas lagi, harus melibatkan pelaku sejarah lahirnya Otsus yang terdiri dari tim asistensi dari akademis dan tim pembahas, yang masih ada di kumpulkan diskusi dan memberikan pendapat untuk membahas hal ini, karena menurut saya ketika pasal-pasal yang berkaitan tentang harkat dan martabat orang Papua itu hilang dari Otsus maka sesungguhnya otsus itu sudah tidak ada marwahnya lagi, tapi hal ini dilakukan barulah terlihat adanya keberpihakan NKRI kepada Papua,” katanya.

Alex yang pernah meresmikan kantor MRP dengan meminta mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Hai Tanahku Papua itu sempat dikatakan sebagai OPM namun Ia bersih keras hal itu adalah bagian dari Otsus yang harus dipertahankan.

“Saya pernah marah kepada pihak Panglima bahwa Undang-undang Otsus itu adalah milik Indonesia bukan milik OPM sehingga setelah kejadian itu (pengibaran BK di MRP) undang-undang itu dihapus dan keluar satu peraturan pemerintah yang melarang bendera lagu dan apa saja itu yang berbau separatis ,” ceritanya mengenang masa waktu menjawabat Wakil Gubernur Papua.

Selain itu Ia juga menentang keras adanya lebel yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia seperti Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Separatis dan lainnya dimana menurutnya penyebutan terhadap kelompok tersebut dapat juga dibicarakan dalam revisi Otsus tersebut jika Gubernur tidak menolaknya.

“Mereka ini adalah OPM dan bukan pengacau mereka ini menghendaki sebuah negara Papua Merdeka sehingga atas nama Papua Merdeka mereka memberontak jadi mereka ini bukan pengacau, sehingga hal seperti ini dalam evaluasi bisa saja kita bicarakan sehingga derajat dan harkat martabat masyarakat Papua itu bisa sama dengan saudara-saudara kita lain yang ada di NKRI,” tegasnya.

Alex Hesegem meminta agar nanti jika Gubernur menghendaki adanya pembahasan maka harus melibatkan pemerintah daerah bersama masyarakat Papua dari berbagai elemen.(oel/gin)

Alex Hesegem ( FOTO : Noel/Cepos)

JAYAPURA – Gubenur Provinsi Papua Lukas Enembe (LE) disarankan untuk menarik kembali peryataan terkait penolakan usulan Pemerintah Pusat yang mengitruksikan untuk memasukkan pengusulan draf baru Undang Undang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua karena harus dibahas ulang sesuai kondisi kekinian di Provinsi Papua.

Hal ini dikatakan tokoh Papua yang juga mantan Wakil Gubernur Papua,  Alex Hesegem. Ia yang juga selaku pembahas UU Otsus menghendaki dan menginginkan adanya evaluasi Otsus mengingat ini tahun yang tepat karena cantolan Otsus  Papua adalah UUD 1945. Dimana ada pasal yang mengatakan bahwa Indonesia terdiri dari daerah Provisi,  Kabupaten dan Daerah Khusus dan Papua termasuk daerah khusus.

“Otsus  2001, lahir dari sebuah tujuan yang mulia yaitu untuk memberhentikan tumpah darah tangisan pembunuhan dan pelanggaran hak asasi manusia yang terus saja terjadi diatas tanah Papua, maka dengan inilah lahirnya Otsus dan UU ini dia (Otsus) mampu memberhentikan konflik antara  Pemerintah Pusat dengan masyarakat Papua sampai hari ini,” kata Alex Hesegem saat ditemui Cenderawasih Pos dikediamannya di Kotaraja, Jumat (2/8).

Meski masih ada saja pelanggaran HAM tapi hal itu menurutnya sudah cukup berkurang sejak diberlakukannya Undang-undang Otsus. Dikatakan, Alex yang juga mantan Anggota DPRI Periode 1999 – 2004  yang pernah ikut memperjuangan Otsus  itu mengatakan bahwa UU Otsus diamanatkan berlaku selama 25 tahun baru dievaluasi. Selain itu ada beberapa pasal Undang-undang Otsus yang tidak dijalankan bahkan dihapus oleh pemerintah Indonesia selama ini yang perlu di tinjau bersama.

“Itu pasal – pasar yang sangat penting untuk mengangkat hak kesulungan orang Papua, dalam NKRI sehingga apapun yang orang Papua lakukan itu dia tidak dicurigai dan perlawanan terhadap NKRI,  yaitu nama dari Irian Jaya menjadi Papua, lahirnya MRP, lagu Tanah Papua, Bendera dan lambang daerah, pelurusan sejarah, pembentukan partai politik daerah dan tambahan 14 Kuris DPRP juga diluar itu, ada juga dana Alokasi Khusus 2 persen yang diambil dari dana alokasi umum nasional,” katanya.

Lanjud Alex ada beberapa bagian yang tidak dijalankan oleh pemerintah, sehingga ketika masyarakat Papua menyanyiakan dan mengibarkan bendera, mala langsung ditembak di tempat dan banyak sekali tumpah darah dan air mata di tanah Papua. Menerutnya masih ada yang didalam Otsus yang seharusnya boleh dilakukan tetapi tidak diperbolehkan oleh Pemerintah Pusat. Seperti orang Papua mengibarkan bendera dan menyanyikan lagu Tanah Papua akan ditembak dan ditangkap dan diangap separatis.

Baca Juga :  Berharap Lebih Banyak Warga Manfaatkan Mesin ADM

Ia juga menjelaskan pemecahan dua Provinsi di Papua menjadi Papua dan Papua Barat sebenarnya juga tidak ada dalam amanat Ondang-undang Otsus tetapi bersumber dari Peraturan Presiden yang menghendaki adanya Papua barat dan pada masanya Ia mengakui kehadiran Otsus sangat tidak disukai oleh Pemerintah Indonesia pada saat itu, maka perlu di evaluasi.

“Sementara dana 2 persen dari DAU Nasional itu tidak ada dalam konsep tetapi dalam pembahasan ada konsep yang diajukan dari Papua yaitu mengenai pajak bawah tanah baik itu mineral batu bara, atau hal hal yang kita hasilkan dari dalam bumi Papua itu yang diajukan untuk Provinsi Papua itu 80 persen untuk daerah dan 20 persen untuk pusat tetapi ini di balik 20 persen untuk daerah dan 80 persen untuk pusat, begitu juga pajak hutan, 70 persen untuk daerah dan pusat 30 persen, dan saya percaya kita belum ambil pajak  itu, maka penting di lakukan evaluasi, dan evaluasi biasa saja menimbulkan hal- hal baru,”tambahnya.

Menurutnya selain  itu bisa saja pasal-pasal itu dihilangkan atau pasal itu diganti dengan pasal lainnya  mislanya seperti lagu tanahku Papua dan benderanya bukan bintang kejora tawarannya seperti apa ini bisa  dipikirkan. 

“Di Papua pemerintah provinsi saja yang menganut Undang-undang Otusus sementara untuk wilayah kabupaten dan kota mereka menganut otonomi seluas-luasnya seperti daerah lain di Indonesia sehingga Gubernur sangat lemah melakukan pengawasan kepala daerah, maka ini perlu ada evaluasi sehingga ada penguatan untuk pemberian kewenangan penuh kepada perbantuan daerah dan bisa juga diganti pasal-pasalnya dan jika dalam pembahasan itu tetap disepakati Otsus Plus sesuai apa yang disampaikan Gubernur Papua maka Otsus Plus juga haris di dorong,”kata Alex Hesegem. 

Ia mengatakan rencana penolakan Gubernur terkait revisi Otsus yang dimana kata Gubernur awalnya ada penolakan Otsus Plus dari Pemerintah Pusat menurutnya hal ini tidak perlu dilakukan tetapi dapat dievaluasi untuk membahas beberapa kepentingan orang Papua yang selama ini dihapus dan juga ada hal-hal baru yang perlu dimasukkan sesuai kondisi riil hari ini di Papua.

“Ini perlu di evaluasi dan dana 2 Persen itu di setujui hanya  20 tahun  saja yang kemungkinan akan berakhir pada 2022, maka jika 2 tahun kedepan ini dan itu (DAU) stop maka Papua tidak akan mendapat dana 2 persen itu, maka secepatnya harus Pemerintah Provinsi melakukan usulan evaluasi agar di perpanjang. Kalau pengganti Otsus dari PAD ada tidak apapa, tetapi jika kita masih bergantung dengan dana dari Pemerintah Pusat saya pikir ini sebaiknya di evaluasi untuk dipertahankan dan dievaluasi lagi, sementara untuk Udang-undang Khusus yang pasal-pasalnya tidak dijalankan harus dievaluasi tetapi kalau tidak dijalankan  bisa di kembalikan, tapi saran saya harus dikaji dulu,” katanya.

Baca Juga :  Los Gelanggang Expo Memungkinkan untuk Ditempati

Pasalnya Ia menilai jika Gubernur tetap bersikeras untuk mempertahankan tidak melakukan evaluasi hal ini akan merugikan Papua dalam pelaksanaan otonomi khusus.

“Ini kesempatan juga bisa kita bicarakan soal Otonomi Plus, yang Gubenur sesalkan tidak diterima Pemerintah Pusat, untuk itu saya sarankan dalam pengambilan keputusan jika Otsus di bahas lagi, harus melibatkan pelaku sejarah lahirnya Otsus yang terdiri dari tim asistensi dari akademis dan tim pembahas, yang masih ada di kumpulkan diskusi dan memberikan pendapat untuk membahas hal ini, karena menurut saya ketika pasal-pasal yang berkaitan tentang harkat dan martabat orang Papua itu hilang dari Otsus maka sesungguhnya otsus itu sudah tidak ada marwahnya lagi, tapi hal ini dilakukan barulah terlihat adanya keberpihakan NKRI kepada Papua,” katanya.

Alex yang pernah meresmikan kantor MRP dengan meminta mengibarkan bendera merah putih dan menyanyikan lagu Hai Tanahku Papua itu sempat dikatakan sebagai OPM namun Ia bersih keras hal itu adalah bagian dari Otsus yang harus dipertahankan.

“Saya pernah marah kepada pihak Panglima bahwa Undang-undang Otsus itu adalah milik Indonesia bukan milik OPM sehingga setelah kejadian itu (pengibaran BK di MRP) undang-undang itu dihapus dan keluar satu peraturan pemerintah yang melarang bendera lagu dan apa saja itu yang berbau separatis ,” ceritanya mengenang masa waktu menjawabat Wakil Gubernur Papua.

Selain itu Ia juga menentang keras adanya lebel yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia seperti Gerakan Pengacau Keamanan (GPK), Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Separatis dan lainnya dimana menurutnya penyebutan terhadap kelompok tersebut dapat juga dibicarakan dalam revisi Otsus tersebut jika Gubernur tidak menolaknya.

“Mereka ini adalah OPM dan bukan pengacau mereka ini menghendaki sebuah negara Papua Merdeka sehingga atas nama Papua Merdeka mereka memberontak jadi mereka ini bukan pengacau, sehingga hal seperti ini dalam evaluasi bisa saja kita bicarakan sehingga derajat dan harkat martabat masyarakat Papua itu bisa sama dengan saudara-saudara kita lain yang ada di NKRI,” tegasnya.

Alex Hesegem meminta agar nanti jika Gubernur menghendaki adanya pembahasan maka harus melibatkan pemerintah daerah bersama masyarakat Papua dari berbagai elemen.(oel/gin)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya