Tuesday, April 30, 2024
29.7 C
Jayapura

Lagi seorang Wanita Pembuat Miras Oplosan Diserahkan Ke Kejaksaan

WAMENA – Usai minggu lalu menyerahkan 3 Wanita pembuat dan penjual miras ke Kejaksaan, satu lagi seorang wanita dengan inisial RM (42) diserahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

“Saat ini kita kembali melakukan P21 terhadap tersangka pembuatan miras jenis CT yang merupakan seorang wanita berinisial RM, dimana dalam penyerahan ini kita lakukan bersama dengan barang bukti yang diamankan saat mengkap pelaku,”ungkapnya Sabtu (30/3)kemarin

Baca Juga :  Amankan Pelaku Pembuat Miras

Tersangka RM (42) Diserahkan bersama barang bukti 1 ember plastik besar warna merah yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 80 liter, 1  ember ballo 20 liter, 1 buah kompor, 1  buah dandang besar, 1buah dandang suling besar yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 50 liter, “ 1 buah ember cat warna putih, 1 buah teko besar warna hijau, 1 buah corong besar warna merah, 1  buah alat suling dari bambu, 2 gulung plastik dan 1,5 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang di isi ke dalam botol plastik.”kelas Taborat.

WAMENA – Usai minggu lalu menyerahkan 3 Wanita pembuat dan penjual miras ke Kejaksaan, satu lagi seorang wanita dengan inisial RM (42) diserahkan ke kejaksaan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali  menyerahkan satu  tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.

“Saat ini kita kembali melakukan P21 terhadap tersangka pembuatan miras jenis CT yang merupakan seorang wanita berinisial RM, dimana dalam penyerahan ini kita lakukan bersama dengan barang bukti yang diamankan saat mengkap pelaku,”ungkapnya Sabtu (30/3)kemarin

Baca Juga :  Festival Budaya Kirab API PON, Padukan Budaya Lokal dan Modern

Tersangka RM (42) Diserahkan bersama barang bukti 1 ember plastik besar warna merah yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 80 liter, 1  ember ballo 20 liter, 1 buah kompor, 1  buah dandang besar, 1buah dandang suling besar yang berisi minuman keras lokal jenis ballo sebanyak 50 liter, “ 1 buah ember cat warna putih, 1 buah teko besar warna hijau, 1 buah corong besar warna merah, 1  buah alat suling dari bambu, 2 gulung plastik dan 1,5 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang di isi ke dalam botol plastik.”kelas Taborat.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya