Dugaan sementara pelaku memiliki kebiasaan melakukan seks menyimpang atau penyuka anak-anak. Pelaku melakukan perbuatannya di asrama sekolah dengan modus memanfaatkan jabatannya sebagai pengawas. Modus berhasil mengelabu
Kapolsek Mimika Baru AKP Putut Yudha Pratama, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Timika bernomor B- 762 /R.1.19/Eoh.1/06/20
Untuk diketahui bahwa seorang siswi kelas IX di SMP Negeri 7 Mimika bernama Margareta mengalami tindakan perundungan dari teman sekolahnya beberapa waktu lalu. Tindakan agresif itu dialami oleh Margareta di luar lingkung
 Adapun total barang bukti yang berhasil diamankan selama Januari hingga April 2025 meliputi sabu-sabu seberat 13,44 gram, ganja seberat 9.105,34 gram (9 kilogram lebih), dan minuman keras lokal sebanyak 80 liter.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Arrya Nusa Hindrawan, S.I.K., CPHR., CBA., menyampaikan Terkait dengan penanganan kasus kriminal yang ditangani Sat Reskrim Polres Jayapura, dari
Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH saat menggelar jumpa pers kepada wartawan sesuai melakukan penahanan mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni MYA selaku Pejabat Pembuat Komitmen, PWT selaku Direktur CV.
Nur Aulya, bocah mungil berusia 3,5 tahun, terakhir terlihat di depan ruko kecil tempat kedua orang tuanya mencari nafkah di Koya Barat, Distrik Muara Tami pada 30 Maret 2025 sore. Bermula tak ada firasat buruk, namun ha
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, menyebut kasus ini memiliki keunikan tersendiri. Nur Aulya awalnya dilaporkan hilang di depan rumahnya, namun empat hari kemudian ditemukan dalam kondisi menin
Umar menyampaikan bahwa kejadian ini terjadi di Jalan BTN Grand Doyo Baru, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada Rabu (23 April) sekira pukul 02.00 WIT. "Saat polisi tiba di TKP, korban sudah dalam kondisi bersimbah d
Kasus tersebut diselesaikan setelah polisi berhasil mempertemukan kedua belah pihak baik korban maupun para pelaku guna menjalani proses penyelesaian hukum dengan jalur restorative justice.Â