Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab, lazimnya pelimpahan kasus berlangsung bersamaan dengan barang bukti dan berkas perkara setelah jaksa menyatakan semua sudah
Ia juga dikaitkan dengan blackout disejumlah provinsi di Indonesia. Sontak publik ikut dibuat kaget karena Febrie merupakan sosok penting di tubuh kejaksaan. Kejadian ini rupanya iktu diperhatikan oleh Direktur Papua Anticorruption Investig
Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh melupakan sumber kepercayaan dan legitimasi yang mereka terima dari rakyat. “Saudara adalah milik rakyat. Bintangmu dari rakyat. S
Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembukaan lahan perkebunan tahun anggaran 2024.
Langkah ini menjadi babak baru dalam pengusutan proyek bermasalah di bawah Dinas Tan
Kedua tersangka masing-masing berinisial EK dan RS. Tersangka EK diduga terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap tiga tukang ojek di Kampung Mangabib, Distrik Oksebang, Kabupaten Pegunungan Bintang pada 5 Desember 2022. Perkara tersebut ter
Erwin Natosmal Umar, kuasa hukum dari terdakwa kep[ada wartawan disela-sela pelimpahan itu meminta agar penanganan perkara kliennya tidak hanya mengacu pada Undang-Undang Keimigrasian, tetapi juga mempertimbangkan ketentuan dalam Undang-Un
Kejari Jayawijaya Sunandar Pramono,SH, MH menyatakan untuk yang pertama, tim baru menetapkan satu tersangka dalam perkara jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya dengan nilai anggaran sebesar Rp 8.251.000.000, yang mengakibatkan kerugian neg
Perselisihan menajam setelah KS menolak membayar karena menganggap seluruh kewajibannya telah lunas. Ketegangan tersebut memuncak pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT. Tersangka mendatangi korban di depan Gedung Eme Neme Yau
Penyidik Kejaksaan Negeri Merauke melakukan penggeledahan terkait dengan dugaan kasus korupsi revitalisasi Universitas Musamus (Unmus) Merauke tahun 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp 43 miliar, Selasa (9/6). Dari penggeledahan yang dilak
Dalam keterangan yang diterima media ini, Ketua DAD Mimika, Vinsent Oniyoma, mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang beredar di media massa, termasuk pemberitaan terkait pemeriksaan sejumlah ASN pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk proses selanjutnya, setelah berita acara pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan Negeri Merauke.
Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim
“Publik berhak mengetahui sejauh mana proses penanganan perkara ini. Jangan dibiarkan tanpa kejelasan,” ucapnya, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (22/4). Ia menegaskan, perkara dugaan korupsi dana PON menjadi per
Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin, mengatakan penyerahan ini merupakan bagian dari proses lanjutan penanganan perkara hingga tahap penuntutan di kejaksaan.Kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 13 Februar
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke dr. Paris Manalu, SH, MH didampingi Kasi Intel Pirly Maxon Momongan, SH, MH, mengungkapkan, kedua tersangka tersebut tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jayapura. ‘’Karena s
Sebagai bagian dari rangkaian penyidikan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir, penyidik melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang sah dan ditandatangani oleh Kepala K
‘’Yang perlu saya tekankan untuk pejabat baru yang dilantik, Kasi Pidsus dan kasi Intel, lakukan pekerjaan dengan baik, jaga integritas dan bangun kepercayaan public sebagaimana amanat dari Jaksa Agung kepada kita semua.
Proses pengiriman berkas perkara milik tersangka RI selaku pengedar narkotika jenis sabu di Mimika yang sebelumnya ditangkap di Homestay Cartenz, di Jalan Kelimutu, Mimika, Papua Tengah, Rabu 21 Januari 2026 itu dilakuka
Pengiriman berkas perkara ini kata Iptu Hempy dilakukan oleh personel Sat Resnarkoba Polres Mimika pada Selasa 3 Februari 2026. “Pengiriman berkas perkara tersebut dilaksanakan sekitar pukul 13.00 WIT, bertempat di Kanto
Mulanya Prabowo menyinggung pembentukan Danantara yang kini sudah mengelola aset dengan nilai lebih dari USD 1 triliun. Dia menyatakan bahwa sebelumnya aset-aset itu terpecah-belah pada lebih kurang seribu perusahaan. Di
Almarhumah sendiri telah divonis bersalah dan saat sedang menjalani pidananya tersebut meninggal dunia karena sakit. Almarhumah sendiri menjabat sebagai Kepala Seksi Sumber Daya Manusia pada Dinas Kesehatan Kabupaten Map
Kejaksaan Negeri Merauke saat melakukan eksekusi terhadap Direktur Akademi Kebidanan (Akbid) Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip ke Lembaga Pemasyarakatan, Senin (25/1).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Freddy Mulite terbukti secara sah dan meya
Pengembalian barang bukti tersebut berasal dari perkara atas nama Syamsul Hadi alias Hadi, yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (2) Kitab
Proses tahap II ini dipimpin langsung oleh Panit I Aipda Arahman, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Mimika Nomor: B-762/R.1.19/Eoh/1/12/2025 tertanggal 12 Desember 2025 yang menyatakan tentang pemberitahuan berkas perka
Penyerahan tersangka berinisial AH beserta barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses Tahap II berlangsung sejak pukul 07.00 WIT hingga selesai dan berjal
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH, didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset Arief Robby menjelaskan, asset barang rampasan yang dilelang ini merupakan barang buktiu dari tindak pidana umum yang terja
Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Dr. Paris Manalu, SH, MH melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, dihubungi media ini mengatakan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan secara seksama terhadap berkas perkara korup
“Penyelamatan keuangan negara tahap penyidikan dari penanganan perkara sejak Januari hingga Desember tahun 2025 sebesar Rp47,4 miliar dan telah berhasil menyita aset senilai Rp114,6 miliar,” kata Asisten Pidana Khusus Ke
Nixon menegaskan, Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua dalam menangani perkara PON XX Papua selalu transparan dan profesional sesuai dengan SOP. “Pemberitaan tersebut kami nilai dari positifnya saja sebagai bentuk atau upaya
Keenam tersangka masing-masing berinisial TE (23), YM (18), BI, YR (22/L), MI (18/P), dan SK (20). Mereka terlibat dalam lima perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja yang terjadi di wilayah huk
Yang terbaru, dari pengusutan yang dilakukan pada jilid 2 kasus PON Papua, Kejaksaan Tinggi Papua kembali menyita uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut berasal dari Yunus Wonda, perannya saat itu sebagai Ketua Harian Pe
Penyerahan tahap II tersebut menandai bahwa penanganan perkara kini sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan untuk proses penuntutan di pengadilan.
Dari tujuh tersangka yang diserahkan, lima di antaranya merupakan w
Selain itu, dua tersangka lainnya yakni LH berperan sebagai penerjemah yang memfasilitasi komunikasi tenaga asing di lokasi tambang, dan AM alias IN yang berperan mendatangkan tenaga kerja asing serta membantu mengurus k
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., menjelaskan, tersangka berinisial YY diserahkan bersama dengan kelengkapan dokumen hukum, antara lain Laporan Polisi, Sur
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim AKP Sugarda Aditnya Trenggono, S.Trk, MH membenarkan adanya dua pelaku pendurian dan kekeraran yang kini sudah dilimpahkan kepada kejaksaan usai berkas perkara mereka dipastikan
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Anugrah Sari Dharmawan, STK, SIK, membenarkan jika pihaknya sudah tahap I berkas pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provins
Jika sebelumnya, Kejaksaan Negeri Merauke telah menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi pembangunan Sana Air Bersih di Kampung Firiwage, Distrik Firiwage, Kabupaten Boven Digoel yang merugikan negara sebesar Rp 2,8 miliar,
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan bahwa pelimpahan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, masing-masing BK (25) dan FR (23). K
“Berdasarkan keterangan pihak terkait untuk anggaran DAK penugasan bidang jalan sub bidang jalan - tematik peningkatan konektivitas dan elektrifikasi di daerah afirmasi sudah dialokasikan dananya, dan telah disalurkan la
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, menjelaskan bahwa penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Papua, sesuai surat Nomor B-86/R.1.16/E
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyerahkan seorang tersangka berinisial CPU (17), pemuda yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I jenis ganja. Tersangka diketahui masih berstatus di bawa
Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyebut para pelaku berasal dari pokja dan juga ASN di Mimika. Para tersangka tersebut berinisial DJ selaku Ketua Pokja Pengadaan II, M, HW dan RJ masing-masing berstatus sebagai anggota.
Kerja sama yang dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke dengan KSOP Merauke dan Kantor Distrik Navigasi Merauke tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ditandatangani Kajari Merauke S
Kasi Pidsus mernjelaskan, kasus ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000 yang
Proses penyerahan dilakukan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo, dengan pengawalan ketat sejak keberangkatan dari Bandara Sentani, Jayapura, menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya di W
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan penetapan YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun 2023. ‘’Untuk SPDP sudah kita kirim
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor pada tanggal 25 September 2025, dengan tersangka berinisia
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/24/VII/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polres
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan.
"Tersangka BM kami serahkan ke Kejaksaan beserta barang bukti. Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ganja dengan total berat mencapai 459,75 gram," ungkap AKP Febry.
Penyerahan ini dilakukan setelah penyidikan terhadap perkara Ivan Kabak dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka dijerat pasal percobaan pembunuhan berencana, penganiayaan, serta pasal-pasal lain terkait dalam KUHP.
Tahap II atau proses penyerahan tersangka beserta barang bukti oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mimika Baru kepada pihak Kejaksaan Negeri Mimika itu dilaksanakan pada Senin, 25 Agustus 2025. Tersangka dan bara
Tersangka yang diketahui berinisial AS (39), seorang karyawan swasta asal Kabupaten Sarmi, diserahkan bersama barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penyerahan
Kepala Operasi Damai Cartenz Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan proses penyerahan dilakukan dihari yang sama namun waktu yang berbeda. Pertama dilakukan terhadap tersangka Anus Asso yang tiba di Bandara Wamena
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, mengatakan penyerahan tersangka tersebut merupakan wujud komitmen Polresta Jayapura Kota dalam memberantas p
‘’Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH.
Adapun kejadian penganiayaan yang terjadi pada hari Selasa, 17 Juni 2025, sekira pukul 04.45 WIT di Masjid Al-Ikhlas, Jalan Transito, Kelurahan Maro, Kabupaten Merauke. Korban Faridz Fadchulloh MS, tiba di masjid untuk m
YM sendiri adalah warga Dusun Malompo, Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom. Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan.
Dalam penanganan kasus ini, Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Putu Intaran, mengungkapkan bahwa dana yang disalahgunakan oleh MIA tidak hanya berasal dari rekening nasabah BRI, tetapi juga mencak
Dua orang tersangka tersebut masing-masing EH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT. MAP berinisil BGT, selaku pelaksana pekerjaan dalam kegiatan pembangunan Puskesmas Distrik Nipsam.
Bupati Tolikara Wilem Wandik, S.Sos menyatakan dengan adanya PKS ini maka pemerintah Kabupaten Tolikara dan Kejari Jayawijaya dapat berlangsung dengan baik dalam praktek bernegara khususnya dalam bidang perdata, oleh kar
Kasus yang melilit Yermias adalah dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan tindakan asusila. Kombes Fauzi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya menanti konfirmasi dari kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara te
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol Dr. Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa para tersangka diterbangkan dari Bandara Sentani ke Bandara Wamena menggunakan penerbangan komersial, dan tiba dengan selamat pada pukul
Tersangka GR diduga melakukan tindak pidana tersebut dengan cara melempar mobil menggunakan sebuah botol kaca depan mobil Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa.
Tersangka berinisial PA diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh jaksa penuntut umum berdasarkan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor: B-22471/R.1.10.Eku.1/07/2025 tertanggal 8 Juli 2
Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom, menyatakan secara resmi Pemkab Lanny Jaya perpanjang kerjasama dengan Kejari Jayawijaya bertujuan melakukan pendampingan dalam pembangunan, sebab disadari jika dalam menjalankan roda
Yunus Wonda sendiri namanya kerap disebut oleh beberapa saksi dalam persidangan. Ia merupakan Ketua Harian PB PON XX Papua saat itu sedangkan Kenius menjabat sebagai Ketua KONI Papua. Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus,
AP ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat terlibat dalam praktik korupsi dalam proyek pembangunan jembatan dan bangunan pelengkap di Agimuga dengan panjang kurang lebih 8 meter pada tahun anggaran 2023. Dengan
Kepala Operasi Damai Cartenz, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap pelaku kriminal bersenjata yang mengganggu ke
Penyerahan ini merupakan bagian dari kelanjutan proses hukum terhadap Mabel dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan kepemilikan senjata api ilegal. Adapun barang bukti yang diserahkan meliputi dua puc
Berkaitan dengan hal tersebut, Royal pun mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya penyimpangan itu agar melaporkannya secara resmi ke Kejaksaan Negeri Mimika. Kejaksaan Negeri Mimika siap menindaklanjuti setiap lapor
Kajari Merauke Sultan D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Donny Stiven Umbora, SH, MH, saat dihubungi media ini terkait dengan tuntutan tersebut mengatakan bahwa oleh Jaksa Penuntut Umum kedua terdakwa tersebut d
“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah mendapat surat tembusan dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika No : B- 410 / R.1.19/ Eoh.1/04/2025, tanggal 10 April 2025, tentang pemberitahuan hasil penyidikan
“Dari keterangan supir Ketua Harian PB PON di BAP, dia diberikan gaji sebesar Rp 4 jutaan/bulan. Dia juga mengaku pernah terima uang dari Eka Kambuaya untuk diantarkan kepada ketua PB PN dengan jumlah Rp 2,5 miliar. Ada juga Rp 400 juta. Namun dia tidak menjelaskan uang itu diperuntukkan untuk apa,” beber Nixon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos melalui telfon selulernya
Kadek telah memulai pembangunan dengan mengerjakan talud, pondasi, dan tiang pancang, serta telah mengantongi sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Kota Jayapura. Namun, Jein Ernita membatalkan perjanjian dengan alasan Kadek melakukan penipuan karena tanah tersebut diklaim oleh Yusuf Sambara sebagai miliknya. Jein kemudian melaporkan Kadek ke Polda Papua, yang berujung pada penahanan dan proses hukum.
Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Papua, Kompol Lintong Simanjuntak, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan syarat formal yang harus dipenuhi dalam proses hukum sebelum berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan. "Barang bukti hasil ungkapan yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua akan dimusnahkan, berupa narkotika jenis ganja," ucapnya.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa pada Januari 2025 lalu pihaknya mendapat laporan dari Abdul Rauf yang melaporkan bahwa MH bersama empat orang pria lainnya, yang diketahui memiliki inisial SA, AT, IW, dan SW, telah melakukan pencurian dengan kekerasan. Akibatnya korban bernama Mastang mengalami luka berat.
Kajari menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan barang bukti disamping dalam amar putusan dari setiap perkara tersebut dirampas untuk dilakukan pemusnahan. ‘’Sehingga hari ini, kita musnahkan secara bersama-sama,’’ jelasnya.
Dan yang terbaru, bola panas ini baru saja menarik kembali uang sebesar Rp 5,162 miliar dari tangan agen sponsor berinsial AS. Dari jumlahnya total pengembalian korupsi dana PON hingga kini telah mencapai Rp 20,762.764.866 dari kerugian negara mencapai ratusan miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Mahuse menyampaikan, dikeluarkannya surat penyidikan seiring dalam berita acara, resume dan lainnya yang mana surat dakwaan disebutkan nama-nama saksi dengan inisial YW dan TE.
Penyidik Polda Papua terus mengembangkan kasus ini dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dimana saat ini berkas perkara sudah hampir rampung dan dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua. Jika lancar maka dalam waktu dekat mantan Bupati Biak itu akan dipindahkan ke kejaksaan.
Terhadap lanjutan pembangunan Kantor Bupati Boven Digoel Satu Atap ini, jelas Kasi Intel Willy Ater dilakukan 2 tahun anggaran. Untuk tahun anggaran 2022 dari pemeriksaan dengan menggunakan tenaga ahli ditemukan kerugian sebesar Rp 1,3 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 13 miliar lebih. Kemudian untuk tahun anggaran 2023 dengan menggunakan tenaga ahli dalam melakukan perhitungan ditemukan kerugian sebesar Rp 3,7 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 11,7 miliar.
Thomas Tonggap yang memimpin aksi tersebut mengatakan, pihaknya datang melaporkan Pansel ke Kejaksaan karena merasa dirugikan oleh Pansel. Pasalnya, kata dia, pada verifikasi awal, dokumen dinyatakan lengkap. Namun saat penetapan administrasi, hasilnya berbeda.
‘’Kami telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pembangunan sarana air bersih di Distrik Kawagit, Kabupaten Boven Digoel, dari penyelidikan ke penyidikan setelah menemukan bukti permulaan adanya kerugian negara dengan estimasi lebih dari Rp 2 miliar,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sitohang, SH, MH melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, kepada wartawan di ruang kerjanya
Kapolsek Abepura, Kompol Komarul Huda, menjelaskan, penyerahan tersebut berdasarkan hasil penyidikan. Adapun penyidikan juga didasari dengan laporan polisi Nomor: LP/790/2024/Papua/Resta Jayapura Kota/Polsek Abepura, yang dilayangkan oleh terlapor Mark pada 5 Oktober 2024.
Humas Pengadilan Negeri Timika, Muh Khusnul F. Zainal mengatakan, Majelis Hakim telah menyatakan terdakwa Anjang Desman Saputra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Kapolsek KPL Jayapura Kota, AKP Rischard H.L Rumboy, menjelaskan bahwa AK ditangkap pada Oktober 2024 atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/2/X/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/Sek KPL Jayapura/Resta. Jpr Kota/Polda Papua tertanggal 21 Oktober 2024.
"Barang bukti yang kami amankan saat penangkapan YS meliputi narkotika jenis ganja yang telah terbungkus rapi dalam plastik bening ukuran besar sebanyak 15 paket, serta 1 paket plastik hitam yang dililit dengan plester bening dan dimasukkan ke dalam tas belanja berwarna merah," ungkap AKP Febry melalui rillis tertulis,
Mengingat nominal angka dari kasus PON yang akan ditangani sekitar Rp 6 triliun hingga Rp 8 triliun dengan melibatkan tokoh-tokoh penting di Papua. Termasuk mereka yang saat ini bertarung di pemilihan kepala daerah (Pilkada).
"Itu berdasarkan laporan yang masuk. Kenyataan memang laporan dibidang pertanahan itu tahun ini data sementara berada di nomor tiga. Kami selalu berkoordinasi dengan kantor-kantor pertanahan untuk mempercepat proses itu tapi pihak pertanahan juga banyak alasannya. Misalnya terkait data informasi, orang yang bersangkutan juga susah dihubungi dan lainnya," katanya.
‘’Kami berterima kasih kepada rekan-rekan seluruh jaksa yang ada di Kejaksaan Negeri Merauke karena kinerjanyalah sehingga kami kemarin mendapat terbaik kedua dari Kejaksaan Tinggi Papua dari 7 Satker Kejaksaan Negeri di Papua. Mudah-mudahan tahun depan kami bekerja lebih baik dan bisa menaikan volume perkara, karena perkara korupsi ini merupakan extra ordinari crime,’’ kata Kajari Merauke Sulta D Sihotang, seusai memimpin peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Senin (9/12).
Kepala Seksi Penyidikan Bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Papua Valery Dedy Sawaki mengatakan penyitaan ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan tindak pidana korupsi PB PON Papua dari bidang transportasi.
Kasus terbaru terkait dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Ineki, Distrik Kepulauan Aruri, telah memicu perhatian serius. Berdasarkan informasi dari Kapolres Supiori melalui Kasat Reskrim Polres Supiori Ipda Daniel Z Rumapidus, SH.,MH, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti-bukti telah dilakukan.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusiandra Glevierth Lubis. Kapolsek Mimika Baru, AKP Jaihot Limbong mengatakan, dengan adanya tahap II ini maka kasus pengeroyokan ini akan segera memasuki proses persidangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon N. N Mahuse mengatakan dalam kasus ini, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang berasal bidang 1, bidang 2 dan bidang 3. Adapun bidang 1 meliputi bidang upacara, arena, konsumsi, pertandingan dan peralatan. Untuk bidang 2 meliputi bidang keamanan, SDM dan bidang TIK. Sedangkan bidang 3 meliputi akomodasi, konsumsi dan kesehatan.
Kasat menerangkan, Tersangka Boy yang merupakan WNA asal PNG diserahkan ke pihak Kejaksaan lantaran berkas perkaranya sesuai laporan polisi atau perbuatan yang dilakukannya telah dinyatakan lengkap / P.21.
"Dalam penyerahan ini, kami turut menyertakan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 Bundle Surat Pendirian BUMD Prov. Papua, 1 Bundle Job discription Karyawan, 1 Bundle Slip Penarikan pada Bank Phidectama Abepura, 1 bundle Slip Penarikan pada Bank BPR Papua Mandiri Makmur, 1 Bundle rekening Koran Bank CIMB NIAGA dan rekening Koran Bank Mandiri milik Tersangka,
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota AKP Febry V. Pardede, S.T.K, S.I.K ketika dikonfirmasi mengatakan, Tersangka yang diserahkan berinisial FA (25). Tersangka ini diamankan di Jalan Pasar Youtefa Kelurahan Wai Mhorock Distrik Abepura Kota Jayapura beserta barang buktinya.