Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menyebut para pelaku berasal dari pokja dan juga ASN di Mimika. Para tersangka tersebut berinisial DJ selaku Ketua Pokja Pengadaan II, M, HW dan RJ masing-masing berstatus sebagai anggota.
Kerja sama yang dilakukan Kejaksaan Negeri Merauke dengan KSOP Merauke dan Kantor Distrik Navigasi Merauke tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Kerja sama ditandatangani Kajari Merauke S
Kasi Pidsus mernjelaskan, kasus ini berawal saat Dinas PUPR Kabupaten Boven Digoel di tahun 2023 mendapat alokasi Dana Otonomi Khusus untuk Pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Firiwage sebesar Rp 3.340.768.000 yang
Proses penyerahan dilakukan oleh personel gabungan Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo, dengan pengawalan ketat sejak keberangkatan dari Bandara Sentani, Jayapura, menuju Kejaksaan Negeri Jayawijaya di W
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, kepada wartawan di Merauke membenarkan penetapan YM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi hibah Bunda PAUD Provinsi Papua Selatan tahun 2023. ‘’Untuk SPDP sudah kita kirim
Penyerahan ini merupakan pelaksanaan Tahap II, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor pada tanggal 25 September 2025, dengan tersangka berinisia
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/24/VII/2025/SPKT.SATNARKOBA/Polres
Kapolres Jayawijaya melalui kasat Reskrim AKP.Sugarda Aditya Buwana Trenggono, S.T.K, M.H mengaku setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik berkas perkara dari mucikari RI alias Mami S diserahkan kepada Kejaksaan dalam
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa pelimpahan tersangka berikut barang bukti merupakan tindak lanjut dari kelengkapan berkas perkara yang telah diteliti oleh pihak kejaksaan.