Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Mathius Pawara, menyampaikan bahwa secara keseluruhan kesiapan rumah singgah tersebut telah rampung. Baik dari sisi sarana, prasarana, maupun dukungan teknis operasional, semuanya telah
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata Kota Jayapura, Richard J. Nahumury, menjelaskan bahwa panitia saat ini tengah menyusun tahapan demi tahapan secara matang dengan melibatkan alumni Tan & Monj. Keterlibatan al
Program ini menyasar lanjut usia (lansia), wanita rawan sosial, serta orang dengan HIV (ODHIV), dalam kegiatan Fasilitasi Pengembangan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial melalui Pemberdayaan Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Jalan yang ambles pada November 2025 lalu itu, dikerjakan oleh Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Papua, sejak Maret lalu, melalui rekanan CV. Rajawali. Perbaikan jalan ini mengunakan Anggaran Pendapatan Belanj
Wali Kota menegaskan bahwa pergantian jabatan merupakan bagian yang wajar dalam dinamika organisasi pemerintahan. Menurutnya, rotasi jabatan menjadi salah satu strategi penting untuk mendorong peningkatan kinerja aparatu
Penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Abisai Rollo bersama Wakil Wali Kota Rustan Saru, dengan melibatkan aparat Satuan Polisi Pamong Praja, serta dukungan TNI dan Polri. Kegiatan itu menyasar seluruh area
Hampir di setiap los ditemukan perlengkapan rumah tangga seperti tempat tidur, dapur, hingga peralatan mandi. Bahkan, sejumlah lorong pasar turut disulap menjadi dapur umum dan kamar mandi. Kondisi ini menunjukkan bahwa
Dari total 14 kepala kampung di wilayah Kota Jayapura, hanya dua orang yang hadir. Ia menegaskan bahwa kepala kampung memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugas dan kewajibannya, termasuk menghadiri kegiatan resmi peme
Kunjungan tersebut merupakan wujud kehadiran Pemerintah Kota Jayapura di tengah masyarakat yang sedang mengalami musibah. Selain memberikan dukungan moril, pemerintah juga berkomitmen untuk membantu meringankan beban par
Perkara pidana yang dilimpahkan yakni terkait tindak kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pen