Kelebihan Penyaluran Dana Kampung Dikembalikan Sesuai Aturan

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura memastikan kelebihan penyaluran dana kampung akan dikembalikan melalui mekanisme penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo bersama para kepala kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan perangkat kampung, Selasa (21/7).

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber dari transfer pemerintah pusat. “Kami mengundang seluruh kepala kampung untuk menjelaskan adanya kelebihan salur dana kampung. Setelah dijelaskan, mereka memahami dan sepakat mengembalikan dana tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Abisai.

  Menurutnya, pengembalian tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui penyesuaian pada tahapan penyaluran dana kampung. “Kalau ada kelebihan pembayaran tentu harus dikembalikan. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban agar tidak menjadi temuan yang berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga :  Seni dan Budaya Lokal Jangan Sampai Terdegradasi

  Abisai menyebutkan, nilai kelebihan salur yang harus disesuaikan mencapai   total sekitar Rp4,9 miliar untuk 14 kampung di Kota Jayapura.

  Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desy Wanggai, menjelaskan bahwa kelebihan salur terjadi karena realisasi transfer dana dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025 tidak diterima secara penuh.

  Menurut Desy, komponen transfer yang mengalami pengurangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Akibatnya, dasar perhitungan alokasi dana kampung berubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  “Pada tahun 2025, dana transfer yang menjadi dasar perhitungan tidak disalurkan 100 persen. Karena itu muncul kelebihan salur yang harus disesuaikan sesuai ketentuan,” jelasnya.

   Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43, alokasi dana kampung ditetapkan sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang benar-benar diterima daerah, bukan dari pagu yang direncanakan.

Baca Juga :  Tetap Selektif dan Fleksibe

   Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap DAU yang telah ditentukan penggunaannya (DAU earmark). Dari alokasi sekitar Rp5 miliar dalam satu tahun anggaran, porsi 10 persennya mencapai sekitar Rp500 juta, ditambah penyesuaian dari komponen DBH dan DAU lainnya.

  Desy menambahkan, mulai tahun ini perhitungan alokasi dana kampung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya.  Dengan penyesuaian tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap pengelolaan dana kampung semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura memastikan kelebihan penyaluran dana kampung akan dikembalikan melalui mekanisme penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu diputuskan dalam rapat yang dipimpin Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo bersama para kepala kampung, Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), dan perangkat kampung, Selasa (21/7).

  Abisai menjelaskan, rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas kelebihan salur dana kampung yang bersumber dari transfer pemerintah pusat. “Kami mengundang seluruh kepala kampung untuk menjelaskan adanya kelebihan salur dana kampung. Setelah dijelaskan, mereka memahami dan sepakat mengembalikan dana tersebut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Abisai.

  Menurutnya, pengembalian tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui penyesuaian pada tahapan penyaluran dana kampung. “Kalau ada kelebihan pembayaran tentu harus dikembalikan. Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban agar tidak menjadi temuan yang berlarut-larut,” ujarnya.

Baca Juga :  Dibersihkan Dua Kali Sepekan, Tumpukan Sampah Terus Muncul

  Abisai menyebutkan, nilai kelebihan salur yang harus disesuaikan mencapai   total sekitar Rp4,9 miliar untuk 14 kampung di Kota Jayapura.

  Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desy Wanggai, menjelaskan bahwa kelebihan salur terjadi karena realisasi transfer dana dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2025 tidak diterima secara penuh.

  Menurut Desy, komponen transfer yang mengalami pengurangan meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Akibatnya, dasar perhitungan alokasi dana kampung berubah sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

  “Pada tahun 2025, dana transfer yang menjadi dasar perhitungan tidak disalurkan 100 persen. Karena itu muncul kelebihan salur yang harus disesuaikan sesuai ketentuan,” jelasnya.

   Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43, alokasi dana kampung ditetapkan sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang benar-benar diterima daerah, bukan dari pagu yang direncanakan.

Baca Juga :  Sekolah Harus Antisipasi Kasus Pelecehan Seksual

   Selain itu, terdapat penyesuaian terhadap DAU yang telah ditentukan penggunaannya (DAU earmark). Dari alokasi sekitar Rp5 miliar dalam satu tahun anggaran, porsi 10 persennya mencapai sekitar Rp500 juta, ditambah penyesuaian dari komponen DBH dan DAU lainnya.

  Desy menambahkan, mulai tahun ini perhitungan alokasi dana kampung mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya.  Dengan penyesuaian tersebut, Pemerintah Kota Jayapura berharap pengelolaan dana kampung semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.(kim/tri)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

 UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q

Berita Terbaru

Artikel Lainnya