Pengendara Diingatkan Wajib Sediakan Tempat Sampah di Dalam Mobil
JAYAPURA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura kembali menggencarkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui Operasi Patuh Kebersihan yang digelar di kawasan PTC, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (30/7).
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu menyasar kendaraan roda empat guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan penyediaan tempat sampah di dalam kendaraan.
Selama kurang lebih satu setengah jam pelaksanaan operasi, sejak pukul 09.00 hingga 10.30 WIT, sebanyak 500 kendaraan mendapat pemeriksaan sekaligus sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, mengatakan Operasi Patuh merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut, setiap kendaraan roda empat diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sebagai langkah sederhana untuk mencegah pengendara membuang sampah ke jalan.
“Hari ini kami bersama Polsek Jayapura Selatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Patuh di kawasan PTC. Sekitar 500 kendaraan kami hentikan untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai ketentuan Perda,” kata Simon.
Pengendara Diingatkan Wajib Sediakan Tempat Sampah di Dalam Mobil
JAYAPURA – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura kembali menggencarkan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan melalui Operasi Patuh Kebersihan yang digelar di kawasan PTC, Distrik Jayapura Selatan, Kamis (30/7).
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan Kota Jayapura itu menyasar kendaraan roda empat guna memastikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan penyediaan tempat sampah di dalam kendaraan.
Selama kurang lebih satu setengah jam pelaksanaan operasi, sejak pukul 09.00 hingga 10.30 WIT, sebanyak 500 kendaraan mendapat pemeriksaan sekaligus sosialisasi mengenai pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, mengatakan Operasi Patuh merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2017.
Dalam regulasi tersebut, setiap kendaraan roda empat diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sebagai langkah sederhana untuk mencegah pengendara membuang sampah ke jalan.
“Hari ini kami bersama Polsek Jayapura Selatan, Satpol PP dan Dinas Perhubungan melaksanakan Operasi Patuh di kawasan PTC. Sekitar 500 kendaraan kami hentikan untuk diberikan edukasi mengenai kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan sesuai ketentuan Perda,” kata Simon.