Saturday, April 20, 2024
26.7 C
Jayapura

DPR Usulkan 5, Eksekutif Usul 9

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo memberi salam kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr I Nyoan Sri Antari pada penutupan sidang paripurna DPRD di Hotel Horison Abepura, Selasa (16/11) kemarin.

JAYAPURA – Rapat Paripurna masa  sidang I DPRD Kota Jayapura dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Jayapura tahun 2022 digelar. Dari paripurna ini terungkap ada 14 Raperda yang diusulkan dan akan digodok untuk selanjutnya diterapkan pada tahun anggaran 2020. Ketua DPRD Kota Jayapura,  Abisai Rollo  menyampaikan bahwa ada 5 Raperda yang diusulkan oleh DPR dan 9 Raperda diusulkan eksekutif.  Sidang ini dibuka dan langsung ditutup karena telah ditetapkan untuk dibahas di tahun depan. 

 “Ada 5 yang diusulkan teman – teman DPR dan ada 9 dari pemerintah (eksekutif),” jawab Abisai Rollo disela- sela penutupan sidang DPRD Kota Jayapura di Hotel Horison Abepura, Selasa (16/11). Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura yang diusulkan oleh Komisi A, Raperda tentang Daerah Kampung Wisata yang diusulkan Komisi B, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay yang diusulkan Komisi C, Raperda tentang perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay yang diusulkan Komisi D dan Raperda tentang  perubahan Perda Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) HIV dan AIDS di Kota Jayapura. 

Baca Juga :  Wali Kota: Setop Lakukan Rapid Test!

 Sementara untuk Sembilan Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang   perubahan APBD tahun angaran 2022, Raperda tentang penetapan APBD tahun anggaran 2023, Raperda tentang pengelolaan keuanga daerah, Raperda tentang pemajuan kebudayaan, cagar budaya, museum, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan serta arsitektur bangunan bernuansa budaya di Jayapura, Raperda tentang rencana tata ruang Kota Jayapura tahun 2022-2042, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Jayapura, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan dan Raperda tentang struktur organisasi perangkat daerah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura.

 Abisai Rollo menyebut lima Raperda yang diusulkan ini didorong berdasarkan kondisi terkini. Ia menyebut soal perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra di Jayapura yang dianggap sangat penting. “Ini tidak lepas dari pendidikan yang diajarkan di rumah atau di kampung juga. Anak – anak jaman sekarang sudah banyak yang tidak paham bahasa ibu. Itu karena sejak bangun dan komunikasi di rumah  semua menggunakan Bahasa Indonesia dan kami pikir ini harus digalakkan lagi. Bahasa ibu harus terjaga,” beber Abisai Rollo. Ia juga khawatir dampak teknologi akhirnya banyak kebiasaan dan tradisi yang akhirnya ditinggalkan. “Pengaruh teknologi Hp  dengan semua kemudahan dan hiburan itu juga ancaman,” jelasnya.

Baca Juga :  10.333 Anggota Polda Papua dan Keluarga Terdaftar JKN-KIS 

 Sementara Wakil Wali Kota, Ir H Rustan Saru MM  yang hadir mewakili Wali Kota Jayapura menyampaikan bahwa dalam pembentukan Perda maka perlu memperhatikan berbagai aspek hukum didalam penyusunan dan pembentukan Perda yaitu filosofi pembentukan, tujuan pengaturan, fungsi, landasan, pertimbangan hukum, urusan, ideology, nilai-nilai, asas – asas umum dan khusus serta adanya materi muata dalam pengaturan Perda. Rustan juga meminta agar proses pembentukan perda ini didukung  yang dimulai dari tahapan ilmiah dalam melakukan pengkajian untuk melahirkan satu Perda yang berbobot da rseponsif. “Lalu sangat diharapkan naskah akademi disetiap rancangan Perda benar – benar bisa dipersiapkan secara valid dan objektif sesuai dengan kebutuhan  daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” imbuhnya. (ade) 

Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo memberi salam kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, dr I Nyoan Sri Antari pada penutupan sidang paripurna DPRD di Hotel Horison Abepura, Selasa (16/11) kemarin.

JAYAPURA – Rapat Paripurna masa  sidang I DPRD Kota Jayapura dengan agenda penetapan program pembentukan Peraturan Daerah Kota Jayapura tahun 2022 digelar. Dari paripurna ini terungkap ada 14 Raperda yang diusulkan dan akan digodok untuk selanjutnya diterapkan pada tahun anggaran 2020. Ketua DPRD Kota Jayapura,  Abisai Rollo  menyampaikan bahwa ada 5 Raperda yang diusulkan oleh DPR dan 9 Raperda diusulkan eksekutif.  Sidang ini dibuka dan langsung ditutup karena telah ditetapkan untuk dibahas di tahun depan. 

 “Ada 5 yang diusulkan teman – teman DPR dan ada 9 dari pemerintah (eksekutif),” jawab Abisai Rollo disela- sela penutupan sidang DPRD Kota Jayapura di Hotel Horison Abepura, Selasa (16/11). Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura yang diusulkan oleh Komisi A, Raperda tentang Daerah Kampung Wisata yang diusulkan Komisi B, Raperda tentang Perlindungan dan Pengembangan Batik Port Numbay yang diusulkan Komisi C, Raperda tentang perlindungan Bahasa dan Sastra Port Numbay yang diusulkan Komisi D dan Raperda tentang  perubahan Perda Kota Jayapura Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Menular Seksual (IMS) HIV dan AIDS di Kota Jayapura. 

Baca Juga :  Tak Mau Divaksin, Risiko Tertular dan Menularkan Tinggi

 Sementara untuk Sembilan Raperda usulan eksekutif yakni Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, Raperda tentang   perubahan APBD tahun angaran 2022, Raperda tentang penetapan APBD tahun anggaran 2023, Raperda tentang pengelolaan keuanga daerah, Raperda tentang pemajuan kebudayaan, cagar budaya, museum, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan serta arsitektur bangunan bernuansa budaya di Jayapura, Raperda tentang rencana tata ruang Kota Jayapura tahun 2022-2042, Raperda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Jayapura, Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan serta perkotaan dan Raperda tentang struktur organisasi perangkat daerah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Jayapura.

 Abisai Rollo menyebut lima Raperda yang diusulkan ini didorong berdasarkan kondisi terkini. Ia menyebut soal perlindungan dan pengembangan bahasa dan sastra di Jayapura yang dianggap sangat penting. “Ini tidak lepas dari pendidikan yang diajarkan di rumah atau di kampung juga. Anak – anak jaman sekarang sudah banyak yang tidak paham bahasa ibu. Itu karena sejak bangun dan komunikasi di rumah  semua menggunakan Bahasa Indonesia dan kami pikir ini harus digalakkan lagi. Bahasa ibu harus terjaga,” beber Abisai Rollo. Ia juga khawatir dampak teknologi akhirnya banyak kebiasaan dan tradisi yang akhirnya ditinggalkan. “Pengaruh teknologi Hp  dengan semua kemudahan dan hiburan itu juga ancaman,” jelasnya.

Baca Juga :  Wali Kota: Setop Lakukan Rapid Test!

 Sementara Wakil Wali Kota, Ir H Rustan Saru MM  yang hadir mewakili Wali Kota Jayapura menyampaikan bahwa dalam pembentukan Perda maka perlu memperhatikan berbagai aspek hukum didalam penyusunan dan pembentukan Perda yaitu filosofi pembentukan, tujuan pengaturan, fungsi, landasan, pertimbangan hukum, urusan, ideology, nilai-nilai, asas – asas umum dan khusus serta adanya materi muata dalam pengaturan Perda. Rustan juga meminta agar proses pembentukan perda ini didukung  yang dimulai dari tahapan ilmiah dalam melakukan pengkajian untuk melahirkan satu Perda yang berbobot da rseponsif. “Lalu sangat diharapkan naskah akademi disetiap rancangan Perda benar – benar bisa dipersiapkan secara valid dan objektif sesuai dengan kebutuhan  daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan,” imbuhnya. (ade) 

Berita Terbaru

Artikel Lainnya