Friday, March 29, 2024
27.7 C
Jayapura

Demokrat Sebut Ada Upaya Membuat Citra Partai Buruk di Masyarakat

Pimpinan dan Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Dr Yunus Wonda da Boy Dawir  menunjukkan bukti surat dari PTUN usai menyerahkan permohonan perlindungan hukum yang diserahkan ke PTUN Jayapura di Waena, Selasa (15/11) kemarin.(Gamel Cepos)

JAYAPURA-Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Dr Yunus Wonda mengungkapkan bahwa ia melihat saat ini ada upaya-upaya yang dilakukan sekelompok orang untuk merusak partai demokrat. 

 Berbagai cara dilakukan termasuk pelan – pelan menggembosi partai bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Untuk mencegah upaya ini dianggap kelewatan, seluruh DPD Partai Democrat termasuk di Papua menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan di PTUN. Ini dirasa perlu dilakukan guna menghindari segala upaya perebutan partai dari kubu Moeldoko yang dimulai dari KLB Deli Serdang. 

 “Sudah cukup Partai Demokrat dipimpong sana sini dalam proses hukum yang ujungnya tidak jelas. Ini skenario yang dimainkan agar citra Demokrat buruk, dan kami dibuat fokus dengan proses hukum agar tidak bisa sosialisasi dan mengembangkan sayap partai karena upaya – upaya tadi itu,” kata Yunus Wonda kepada wartawan usai menyerahkan permohonan perlindungan hukum yang diserahkan ke PTUN Jayapura di Waena, Selasa (15/11). Lebih lanjut dikatakan, dalam surat tersebut terdapat empat point penting terkait upaya-upaya dari Kubu Moeldoko yang berusaha mengambil alih Partai Demokrat. 

Baca Juga :  Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur di Rumah Sakit!

 Padahal menurut Yunus yang didampingi  Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir, putusan MK sudah sangat jelas yakni menolak. Putusan ini juga menjadi kekuatan bagi pihaknya di daerah untuk menunjukkan bahwa Demokrat di 34 provinsi tetap solid dan memiliki kader militant serta setia mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Iapun menegaskan bahwa seluruh Kader dan pengurus Partai Demokrat di bawah kepimpinan Lukas Enembe akan mengawal semua proses yang berjalan. “Tidak ada ketua umum lain di Demokrat, hanya AHY dan kami ada dalam rel itu,” tegasnya. Dan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini merupakan aksi spontan dimana seluruh pengurus partai melakukan hal yang sama.

 “Kami pikir jika mau bersaing di 2024 mari secara fair saja. Ini cara – cara yang tak elegan,” singgungnya. Ia juga berharap aksi yang dilakukan seluruh pengurus DPD Demokrat di Indonesia ini hendaklah menjadi pertimbangan Mahkamah Agung. Adapun dalam surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, gugatan  Allen Marbun yang mengaku dipecat sebagai Sekjen Demokrat versi KLB telah ditolak oleh PTUN hingga ditingkat terakhir. Selanjutnya, Moeldoko dan Allen Marbun kembali melakukan gugatan ke TUN melalui PTUN Jakarta atas penolakan negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART. Selain itu, pihak KLB Moeldoko melalui  Mantan Ketua DPC Kabupaten Kepulauan Sula dan Mantan Anggota Partai Demokrat juga menggugat dua  SK Nenkumham yang mengesahkan hasil Kongres Parlai Demokrat 15 Maret 2020, dan pihak Moeldoko juga melakukan uji materiil terhadap SK Kemenkumham tentang pengesahan AD/Art Partai.  

Baca Juga :  Pelaku Ditangkap Usai Orang Tua Korban Datangi Polsek

 “Ini memang tidak dilarang tapi dalam politik itu ada etika dan bukan seperti preman begini.  KLB Demokrat Deli Serdang sangat menyimpang dari AD/ART partai,” tegasnya. “Dan perlu ditekankan lagi, dari tingkat daerah kami khususnya di DPD Demokrat Papua sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI. Kami tidak pernah meminta adanya KLB apalagi menerbitkan surat tugas kepada orang-orang untuk menghadiri KLB tersebut,”  tutup Wonda. (ade/wen)

Pimpinan dan Pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Dr Yunus Wonda da Boy Dawir  menunjukkan bukti surat dari PTUN usai menyerahkan permohonan perlindungan hukum yang diserahkan ke PTUN Jayapura di Waena, Selasa (15/11) kemarin.(Gamel Cepos)

JAYAPURA-Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Dr Yunus Wonda mengungkapkan bahwa ia melihat saat ini ada upaya-upaya yang dilakukan sekelompok orang untuk merusak partai demokrat. 

 Berbagai cara dilakukan termasuk pelan – pelan menggembosi partai bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini. Untuk mencegah upaya ini dianggap kelewatan, seluruh DPD Partai Democrat termasuk di Papua menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan di PTUN. Ini dirasa perlu dilakukan guna menghindari segala upaya perebutan partai dari kubu Moeldoko yang dimulai dari KLB Deli Serdang. 

 “Sudah cukup Partai Demokrat dipimpong sana sini dalam proses hukum yang ujungnya tidak jelas. Ini skenario yang dimainkan agar citra Demokrat buruk, dan kami dibuat fokus dengan proses hukum agar tidak bisa sosialisasi dan mengembangkan sayap partai karena upaya – upaya tadi itu,” kata Yunus Wonda kepada wartawan usai menyerahkan permohonan perlindungan hukum yang diserahkan ke PTUN Jayapura di Waena, Selasa (15/11). Lebih lanjut dikatakan, dalam surat tersebut terdapat empat point penting terkait upaya-upaya dari Kubu Moeldoko yang berusaha mengambil alih Partai Demokrat. 

Baca Juga :  Mama Papua Enggan Tempati Bangunan  Pasar Otonom

 Padahal menurut Yunus yang didampingi  Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua, Boy Markus Dawir, putusan MK sudah sangat jelas yakni menolak. Putusan ini juga menjadi kekuatan bagi pihaknya di daerah untuk menunjukkan bahwa Demokrat di 34 provinsi tetap solid dan memiliki kader militant serta setia mendukung kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Iapun menegaskan bahwa seluruh Kader dan pengurus Partai Demokrat di bawah kepimpinan Lukas Enembe akan mengawal semua proses yang berjalan. “Tidak ada ketua umum lain di Demokrat, hanya AHY dan kami ada dalam rel itu,” tegasnya. Dan permohonan perlindungan hukum dan keadilan ini merupakan aksi spontan dimana seluruh pengurus partai melakukan hal yang sama.

 “Kami pikir jika mau bersaing di 2024 mari secara fair saja. Ini cara – cara yang tak elegan,” singgungnya. Ia juga berharap aksi yang dilakukan seluruh pengurus DPD Demokrat di Indonesia ini hendaklah menjadi pertimbangan Mahkamah Agung. Adapun dalam surat menguraikan sejumlah alasan permohonan perlindungan hukum. Pertama, gugatan  Allen Marbun yang mengaku dipecat sebagai Sekjen Demokrat versi KLB telah ditolak oleh PTUN hingga ditingkat terakhir. Selanjutnya, Moeldoko dan Allen Marbun kembali melakukan gugatan ke TUN melalui PTUN Jakarta atas penolakan negara terhadap permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB dan perubahan AD/ART. Selain itu, pihak KLB Moeldoko melalui  Mantan Ketua DPC Kabupaten Kepulauan Sula dan Mantan Anggota Partai Demokrat juga menggugat dua  SK Nenkumham yang mengesahkan hasil Kongres Parlai Demokrat 15 Maret 2020, dan pihak Moeldoko juga melakukan uji materiil terhadap SK Kemenkumham tentang pengesahan AD/Art Partai.  

Baca Juga :  Pelaku Ditangkap Usai Orang Tua Korban Datangi Polsek

 “Ini memang tidak dilarang tapi dalam politik itu ada etika dan bukan seperti preman begini.  KLB Demokrat Deli Serdang sangat menyimpang dari AD/ART partai,” tegasnya. “Dan perlu ditekankan lagi, dari tingkat daerah kami khususnya di DPD Demokrat Papua sah dan terdaftar dalam SIPOL KPU RI. Kami tidak pernah meminta adanya KLB apalagi menerbitkan surat tugas kepada orang-orang untuk menghadiri KLB tersebut,”  tutup Wonda. (ade/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya