JAYAPURA — Pemerintah Kota Jayapura menerima Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan dan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat dengan total sekitar Rp15 miliar.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU tambahan tersebut terdiri atas dua komponen, yakni untuk kebutuhan penggajian dan peningkatan kapasitas fiskal daerah.
“Untuk dana tambahan itu ada dua komponen. Yang pertama untuk penggajian sebesar Rp3,6 miliar, kemudian yang kedua untuk peningkatan fiskal daerah sebesar Rp4 miliar,” jelas Dessy ke Cepos di Entrop, Senin (17/8).
Selain DAU tambahan, Kota Jayapura juga menerima kurang bayar DBH untuk Tahun Anggaran 2023 dan 2024 yang nilainya mencapai lebih dari Rp8 miliar.
Dengan tambahan tersebut, total dana yang diterima Pemerintah Kota Jayapura mencapai sekitar Rp15 miliar. Namun, Dessy menegaskan bahwa penyaluran kurang bayar DBH tersebut masih belum seluruhnya diterima.
Dessy menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat, khususnya Presiden RI dan Menteri Keuangan, atas dukungan terhadap daerah melalui penyaluran DAU tambahan dan kurang bayar DBH.
“Kami berterima kasih kepada Bapak Presiden dan Menteri Keuangan yang telah menyalurkan dana tambahan dan kurang bayar DBH. Ini tentu menjadi dukungan bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Dessy, dana tambahan untuk penggajian sudah memiliki peruntukan yang jelas. Sementara dana untuk peningkatan fiskal daerah nantinya akan diarahkan pada berbagai program yang berkaitan dengan penguatan kapasitas fiskal daerah.
“Nanti kita lihat OPD-OPD yang mempengaruhi fiskal daerah, terutama yang berkaitan dengan substansi peningkatan fiskal,” katanya.