Baru Capai 22,16 Persen, Siapkan Kebijakan Bagi Warga yang Tidak Mampu

Mengintip Capaian Retribusi Sampah Rumah Tangga DLHK Pada Semeter Pertama 2026

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kebersihan, Kota Jayapura memiliki Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana salah satunya mengatur ketentuan retribusi sampah sebesar Rp 50.000 per bulan per kepala keluarga di Kota Jayapura. Lantas sejauh mana realisasinya di semester pertama 2026 ini?   

Laporan: Mustakim Ali – Jayapura

Bagi sebagian warga Kota Jayapura, retribusi sampah mungkin hanya dipandang sebagai tagihan rutin yang harus dibayar setiap bulan.  Namun di balik nominal yang dibayarkan itu, tersimpan harapan besar pemerintah untuk menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Surat Tilang Dikirim ke Rumah, Body Petugas Juga Bisa Merekam

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru mencapai Rp1.646.508.150 atau 22,16 persen dari target tahunan sebesar Rp7.429.200.000. Artinya, masih ada sekitar Rp5,78 miliar yang harus dikejar pada sisa tahun anggaran ini.

  Di balik angka tersebut, tersimpan tantangan yang tidak sederhana. Pemerintah Kota Jayapura tidak hanya mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.

Mengintip Capaian Retribusi Sampah Rumah Tangga DLHK Pada Semeter Pertama 2026

Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan pelayanan kebersihan, Kota Jayapura memiliki Perda Nomor 33 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana salah satunya mengatur ketentuan retribusi sampah sebesar Rp 50.000 per bulan per kepala keluarga di Kota Jayapura. Lantas sejauh mana realisasinya di semester pertama 2026 ini?   

Laporan: Mustakim Ali – Jayapura

Bagi sebagian warga Kota Jayapura, retribusi sampah mungkin hanya dipandang sebagai tagihan rutin yang harus dibayar setiap bulan.  Namun di balik nominal yang dibayarkan itu, tersimpan harapan besar pemerintah untuk menghadirkan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga :  Surat Tilang Dikirim ke Rumah, Body Petugas Juga Bisa Merekam

  Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru mencapai Rp1.646.508.150 atau 22,16 persen dari target tahunan sebesar Rp7.429.200.000. Artinya, masih ada sekitar Rp5,78 miliar yang harus dikejar pada sisa tahun anggaran ini.

  Di balik angka tersebut, tersimpan tantangan yang tidak sederhana. Pemerintah Kota Jayapura tidak hanya mengejar target pendapatan daerah, tetapi juga berupaya membangun kesadaran masyarakat bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab bersama.

Berita Terbaru

Artikel Lainnya