MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke menyatakan siap menertibkan kendaraan roda empat maupun roda enam yang parkir dan antre di badan jalan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua SPBU yang ada di lama Kota Merauke, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Jalan Parako.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di sekitar lokasi SPBU yang kerap dipadati kendaraan saat antre BBM subsidi.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRK Merauke yang membahas persoalan antrean BBM subsidi di SPBU Kabupaten Merauke, pekan lalu.
Selain persoalan antrean, dalam rapat tersebut juga dibahas perlunya memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kendaraan yang mengisi BBM benar-benar layak jalan serta tidak menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Dalam pembahasan bersama Komisi III DPRK Merauke, disampaikan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan masih menemukan kendaraan yang menggunakan jeriken maupun sarana tambahan lainnya untuk menampung BBM.
MERAUKE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merauke menyatakan siap menertibkan kendaraan roda empat maupun roda enam yang parkir dan antre di badan jalan untuk mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di dua SPBU yang ada di lama Kota Merauke, yakni SPBU Jalan Ahmad Yani dan SPBU Jalan Parako.
Kepala Satpol PP Kabupaten Merauke, Fransiskus Kamijay, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya di sekitar lokasi SPBU yang kerap dipadati kendaraan saat antre BBM subsidi.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPRK Merauke yang membahas persoalan antrean BBM subsidi di SPBU Kabupaten Merauke, pekan lalu.
Selain persoalan antrean, dalam rapat tersebut juga dibahas perlunya memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian BBM subsidi. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan kendaraan yang mengisi BBM benar-benar layak jalan serta tidak menggunakan tangki yang telah dimodifikasi.
Dalam pembahasan bersama Komisi III DPRK Merauke, disampaikan bahwa hasil pemeriksaan di lapangan masih menemukan kendaraan yang menggunakan jeriken maupun sarana tambahan lainnya untuk menampung BBM.