Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon melalui Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Dewa Gede Aditya Krishnanda menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada 4 April 2024 lalu, yang mana pelaku IS melalukan pencurian dengan pemberatan dengan cara mengambil barang-barang yang berada di gudang milik PT. Karya Sakti Intimas.
Sang pacar yang harusnya dijaga dan dibawa ke jenjang pernikahan malah digiring untuk melayani nafsu bejat pria hidung belang. Mirisnya hasil transaksi bisnis lendir tersebut dibagi dengan oleh MC dan ZM.
Diketahui, dalam kasus korupsi dana hibah tersebut dua tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa yakni pengelola dana hibah dari Pemkab Mappi lewat Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi bernama Liberata Setitit dan Pengelola Yayasan Akademi Kebidanan Yaleka Maro Merauke Titus Tambaip.
Reynold menjelaskan, berdasarkan hasil penelitian Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika bersama Yayasan Pengembangan Kesehatan Masyarakat Papua (YPKMP) disimpulkan bahwa isu malaria di Mimika kerap meningkat karena kambuh.
Kata Reynold, 98 persen transmisi penularan kasus HIV di Timika melalui hubungan seksual. Kemudian, 60 persen dari kasus HIV di Kabupaten Mimika diidap oleh penduduk Orang Asli Papua (OAP).
Sekretaris Dinas Kesehatan Papua, dr Aaron Rumainum menyebut ketika vaksin itu sudah dilaunching artinya ia tidak bermasalah lagi atau sudah bebas. Baik dari Inggris tempat dimana vaksin tersebut berasal ataupun dari Indonesia sendiri.
Diapun mengungkapkan beberapa wilayah di Abepura masih menjadi atensi pihak Polsek. Salah satunya wilayah Kamkey, Tanah Hitam. Menurutnya tingkat kriminalitas di wilayah tersebut masih cukup tinggi. Yang meskipun belakangan ini sedikit berkurang, tetapi pihaknya terut melakukan berbagai upaya agar masyarakat di sana mendapatkan jaminan keamanan.
Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq bilang, di Bali pihaknya memeriksa sebanyak 4 orang saksi yang masing-masing berinisial R, I, D dan A. Sedangkan di Makassar ada 3 orang saksi yang diperiksa dimana masing-masing berinisial A, R dan M.
Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kabupaten Jayapura Khairul Lie melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Dinkes Kabupaten Jayapura Pungut Sunarto bahwa kasus malaria di Kabupaten Jayapura di tahun 2022 tercatat mencapai 47 ribu yang tersebar di 19 distrik Kabupaten Jayapura, namun data di tahun 2023 kini sudah menurun.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SH, SIK melalui Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH membenarkan laporan kasus pemerkosaan yang dilakukan terlapor YK terhadap korban tersebut. Kasus pemerkosaan ini berawal pelapor yang merupakan orang tua dari korban sekitar pukul 03.00 WIT meminta izin kepada korban bahwa dirinya sudah mengantuk dan ingin tidur.
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura, Nurseha Biga, menjelaskan di tahun 2021 ada 100 kasus yang ditangani, di tahun 2022 ada 50 kasus dan terakhir 2023 17 kasus.
Dia mengatakan, selaku pemerintah dan juga sebagai instansi yang berwenang pihaknya ingin membatasi terkait dengan fenomena nikah di usia dini terutama yang dialami oleh anak-anak perempuan di beberapa wilayah di Kota Jayapura itu.
Korban mengaku insiden dialaminya sekitar pukul 12.45 WIT. Saat diserang menggunakan pisau, ia sempat melawan sehingga lengannya terluka. Usai melakukan aksinya, pelaku langsung turun dari angkot, kata Kombes Benny.
Memang benar dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum-KLHK) di Jakarta memutuskan untuk dinaikkan statusnya, kata Kasi 3 Gakkum BPPHLHK KLHK Maluku-Papua Muhammad Anis kepada Antara, Jumat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke Willi Ater, SH didampingi Ketua Bawaslu Kabupaten Merauke Agustinus Mahuze dan Kanit Pidana Umum Reskrim Polres Merauke Aiptu Karel Leunupun yang merupakan Sentra Gakkumdu Kabupaten Merauke mengatakan bahwa berkas pekara terhadap AS yang dibuat penyidik Reskrim dalam tahapan penyidikan telah menerima berkas perkara atau tahap I dari penyidik Polres Merauke.
Dia menjelaskan, dua kasus korupsi yang ditangani yaitu dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana pekerjaan peningkatan ruas jalan jalur III Kobakma sepanjang 9,9 kilometer dengan anggaran Rp2,6 miliar dengan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.
Sebelumnya Akon menganiaya korban hingga babak belur dan pingsan. Kasus ini menjadi perhatian serius Polsek Jayapura Selatan dimana dari keterangan saksi dan rekaman CCTV, tidak menunggu lama pelaku akhirnya berhasil ditangkap tidak lebih dari 1 x 24 jam.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan Minggu malam tim telah melakukan penahanan. Selain itu pada 5 April lalu BPKP juga telah merilis kerugian negara yang mencantumkan angka ini.
Kasus kecelakaan orang tenggelam ini lebih disebabkan karena kelalaian masyarakat atau pengunjung pantai. Padahal pemerintah sudah mengeluarkan larangan mandi kepada para pengunjung saat berwisata disepanjang pantai Holtekamp itu. "Dari jembatan merah sepanjang pantai ini ke sana, tidak boleh mandi, ini sangat berbahaya"katanya.
Dalam Flayer tersebut ada 4 point menulis Wasuok Siep gagal dalam pelayanan, kedua tak percaya pada masyarakat Papua Pegunugan, ketiga mencari keberadaan orang dari asal usul, dan ke empat Provinsi hadir bukan milik Wasuok Siep namun untuk melayani masyarakat.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Resnarkoba AKP F. Taborat, SH menyatakan bahwa hari ini pihaknya telah melaksanakan tahap II kasus penyalahgunaan Narkotika dengan tersangka OU dimana berkas perkara yang bersangkutan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum.
Menanggapi hal itu Kuasa Hukum Terdakwa, Albar Yusuf, menilai tuntutan JPU tersebut sangat tidak berdasar. Sebab perbuatan para terdakwa yang diduga melanggar pasal 516 dan 517 UU Pemilu tersebut bukan bagian dari tindak pidana, tetapi hanya pelanggaran administratif.
Dua pelaku ini salah satunya perempuan berinisial SR yang berdomisili di Tasangka, Polimak. Ia disebut – sebut menjadi pelaku utama yang mencari motor kemudian dijual kepada JP yang lebih dulu ditangkap.
Kata AKP Limbong, kedua pelaku yang masing-masing berinisial YL dan PI ditangkap akibat melakukan pencurian disertai kekerasan yang di Jalan Hasanuddin pada 22 Maret 2024 lalu yang mengakibatkan korban berinisial DK meninggal dunia.
Lebih lanjut dikatakan bahwa korban langsung dibawa RSUD Dekai guna mendapat pertolongan medis namun saat dirujuk ke Jayapura menggunakan pesawat Adven (NGI) sekitar pukul 11.20 WIT, nyawanya tak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan dari bandara ke rumah sakit Yowari Sentani.
Keempatnya biasa melakukan aksi curas sambil menggunakan topeng. Untuk kronologis penangkapannya bermula pada 30 Maret sekira pukul 19.30 WIT dimana saat itu ada sepasang kekasih sedang pacaran di sekitar lokasi Km 12 dan pelaku BT bersama rekan – rekannya mendekat.
Kasus gugurnya Briptu Sandi Defrit Sayuri yang merupakan anggota Polres Paniai beberapa waktu mendapat perhatian dari Kapolresta KBP Victor Mackbon. Iapun bersama rombongan mendatangi rumah keluarga Briptu Defrit seraya menyerahkan tali asih dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit.
Kronologi kejadiannya, ungkap Kapolres berawal saat korban berangkat menggunakan sepeda motor dari rumahnya dengan tujuan kampus tempat korban kuliah. Pada saat Korban melintas di area Kuburan Umum Yobar, tiba-tiba dihadang oleh terlapor yang pada saat itu membawa sebilah parang.
Dikatakan polisi datang ke ke rumah korban karena adanya laporan warga terkait penganiayaan. Disaat itulah ada reaksi dari AT sebagai pelaku yang justru menyerang aparat lebih dulu. Bahkan ketika polisi jatuh ternyata AT masih terlihat mengayunkan parangnya sehingga dikeluarkan tembakan.
Motif pembunuhan itu, terungkap dari mulut K yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan tersebut yakni akibat pelaku sakit hati kepada korban yang telah meminjamkan uang kepada orang lain namun belum dikembalikan.
Lalu jauh sebelum RM diamankan ML telah lebih dulu kabur sehingga dikeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih membangun koordinasi dengan pihak kepolisian di Papua Barat menyusul domisili ML diketahui dari Papua Barat.
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba AKP F Taborat , SH menyatakan Penyidik Sat Resnarkoba Polres Jayawijaya kembali menyerahkan satu tersangka kasus pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dengan inisial RM, yang bersangkutan diserahkan usai berkas perkanya dinyatakan lengkap dari kejaksaan.
Penyebabnya sendiri masih dipicu karena minuman keras. Karena itulah, pria yang baru diberi tanggungjawab menjadi Kapolsek Japsel ini tengah mencoba mencari terobosan untuk menekan bentuk gangguan Kamtibmas maupun tindak pidana yang disebabkan karena minuman keras.
Hanya saja disini Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon kembali menegaskan bahwa jika ingin menyampaikan protes lewat aksi demo maka dilakukan dengan cara yang sudah ditentukan. Tidak berlaku semaunya dan akhirnya muncul perbuatan melawan hukum dan dilakukan penegakan hukum lagi.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suaryana, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Merauke AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK didampingi KBO Ipda Sewang membenarkan penangkapan MM saat sedang melakukan aksinya di rumah seorang warga Jalan Noari Merauke itu.
Agustinus menjelaskan, untuk kasus dugaan money politik yang terjadi di Bupul dihentikan karena pelapornya mencabut laporan tersebut di tingkat Pandis. Alasannya, karena antara pelapor dengan yang dilaporkan masih memiliki hubungan keluarga dekat.
Kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka MK terhadap korban Stepanus Braen Yeuw terjadi Elikobel, Kabupaten Merauke 31 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WIT. Dimana tersangka memiliki dendam terhadap korban sehingga saat bertemu di jalan, tersangka menganiayaan dengan menggunakan samurai.
Hasil penyelidikan dan pengembangan kasus berhasil mengungkap kasus curanmor. Hasilnya, dalam jangka waktu 2 hari Polsek Muara Tami berhasil mengamankan 15 kendaraan hasil curanmor.
Pasalnya, hingga saat ini di Papua belum memiliki tempat untuk rehabilitasi bagi para pemakai/pecandu narkotika. Mereka yang ingin direhabilitasi harus dibawa ke Makasar, yang tentunya butuh biaya yang cukup besar.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Jayapura, Ni Nyoman Sri Antari mengatakan, tahun 2023 lalu, jumlah warga Kota Jayapura yang mengidap TBC mencapai lebih dari 2.300 orang. Itu ditemukan melalui program program yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kota Jayapura. Tidak saja di fasilitas kesehatan tetapi juga melalui kader-kader yang sudah direkrut.
"Tahun 2024 kita terus berikan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berkendara di jalan. Jangan mengkonsumsi Miras saat berkendara, jika mengantuk jangan dipaksakan berkendara dan pastikan kendaraan yang digunakan benar- benar tidak ada masalah,"ungkapnya, Kamis (11/1)kemarin.
PJ Bupati Jayawijaya Dr. Sumule Tumbo, SE, MM menyatakan bahwa pihaknya berharap kepada tokoh masyarakat dari Walak, Asologaima dan juga dari Lanny Jaya lewat mediasi ini bisa menyamakan presepsi untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik agar tidak lagi timbul konflik dan jatuh korban.
Dari puluhan ribu kasus tersebut, menurut Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi, sebagian diantaranya menyangkut proses evakuasi WNI dari berbagai kawasan rentan dan wilayah konflik. Salah satunya, evakuasi delapan WNI dari Gaza.
Mereka berkomentar lantaran berada dalam paguyuban yang sama dan Pj Gubernur, Ridwan Rumasukun merupakan orang tua bagi warga Maluku sendiri. Terkait ini Ketua Umum Ikemal Tanah Papua, Christian Sohilait menyampaikan bahwa kondisi Pj Ridwan Rumasukun dalam keadaan baik meski masih harus menjalani perawatan.
Beberapa di antara ribuan kasus tersebut adalah perkara besar yang melibatkan pejabat negara. Kejagung mencatat, penanganan kasus itu mampu menyelamatkan keuangan negara Rp 29,9 triliun.
‘’Jadi jumlah perkaara di tahun ini turun dibandingkan tahun 2022. Penurunan sekitar 11,8 persen,’’ kata Kapolres AKBP Sandi Sultan, SIK didampingi Kabag Ops AKP DR Jerry Koagouw, SH.MH, dan Kasi Humas AKP Ahmad Nurung, SH, dan seluruh PJU Polres Merauke saat menggelar refleksi akhir tahun 2023 di Gedung Mean Say Mapolres Merauke, Kamis (28/12/2023).
Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Bhabinkamtibmas Kampung Rawa Biru Bripka Lutfi.Ap, SPd yang menerima laporan masyarakat atas nama Marwan melalui telfon bahwa terjadi kasus pencurian di rumah Ibu Guru Kartini di Kampung Rawa Biru Merauke, Provinsi Papua Selatan, pada Minggu (10/12/2023) sore.
Setelah kasus ini dilaporkan, penyidik langsung mengamankan MK dan melakukan penyidikan. Hingga pada Senin (13/11) kemarin berita acara pemeriksaan kasus penganiayaan seorang bidan ini dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri sebelumnya mengak telah menyelesaikan penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiareij. KPK pun telah menaikan langkah hukum ketingkat penyidikan dari kasus tersebut.
Dalam SPDP itu, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Tetapi belum memuat nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa pemanggilan ataupun permintaan keterangan ataupun pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI pada hari ini adalah dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ade di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10).
Diketahui kasus ini telah menyeret seorang pengusaha, H. Samsunar dan telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman lima tahun penjara. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Papua.
"Karena informasi yang saya dapat, sopir itu dia mabuk. Kalau sudah seperti itu kan berarti ada kesalahan yang dilakukan oleh si pengendara. Karena itu, dia harus bertanggung jawab. Karena itu aset negara," tegas Pekey, Senin (16/10).
Kasus ini kemudian dilaporkan Senin (14/8) oleh saksi korban bernama Astri. “Jadi kasus ini berawa ketika tersangka berjalan kaki dari arah Kotaraja dalam menuju TKP, karena melihat situasi di TKP sepi, iapun melompat masuk ke halaman kantor lurah VIM,” beber Kapolsek Abe, Jumat (13/10).
"Telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi BTS 4G," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agumg (Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu (15/10).
"Ini kalau saya melihat, saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya. Ini yang bahaya," kata Novel dikonfirmasi, Jumat (13/10).
Menanggapi hal itu Tim Kuasa Hukum Johanes Retob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan pihaknya menerima, keputusan hakim. "Selama itu alasannya untuk keamanan, kita terima saja, mudah-mudahan minggu depan situasi bisa kondusif," kata Iwan, kepada awak media.
’’Dari 9 tersangka ini, 4 diantaranya sudah P21, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam proses. Berkas pemeriksaannya sudah tahapo pertama atau serahkan ke Jaksa, dan sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan itu,’’ terangnya.
Ada dua modus terkait dengan komoditas beras. Salah satunya, upaya repacking atau mengemas ulang beras medium menjadi beras premium. Modus lain adalah mengoplos beras medium dengan premium. ’’Untuk mendapatkan harga premium, padahal kualitasnya medium,’’ jelasnya.
Gustaf R Kawer menyebut ini merupakan waktu yang sangat lama yakni tujuh bulan untuk sebuah perkara khusus KDRT yang seharusnya korban sudah mendapat kepastian hukum dengan adanya vonis pengadilan terhadap tersangka KDRT dengan inisial GRY.
Kasus tindak pidana pencurian di Kota Jayapura memang cukup menonjol, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor dan lainnya. Namun yang lebih memprihatinkan adalah adalah dari sekian banyak kasus kejahatan ini, ternyata juga ada yang melibatkan anak-anak di bawah umur.
Kapolsek Abepura AKP. Soeparmanto mengatakan kasus pencurian tersebut terjadi di Jalan Gerilyawan, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Selasa (18/7) lalu. Dimana Tersangka berinisal (ME) mencuri Sepeda Motor jenis Honda Genio warna hitam bernomor polisi PA 4955 RW, milik Korban Rini Fitriani.
Dijelaskan usai melakukan beberapa rangkaian penyelidikan atas peristiwa pembakaran mobil milik korban Nikson Tarage. Kasat Reskrim bersama tim opsnal dan penyidik berusaha menemukan titik terang kejadian tersebut hingga berhasil menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni EF (18) dan MP (45).
“Kita inginkan agar para pelaku ini juga dihukum mati secara militer sesuai dengan kejahatan yang dilakukan karena perbuatan tidak terpuji ini telah mencederai harkat dan martabat kemanusian dan terus menambah daftar panjang kekerasaan di tanah Papua untuk kesekian kalinya.” ungkapnya senin (5/6) kemarin.
Pihak kepolisian belum bisa memastikan apa penyebab kematian seorang pria berinisial MD ini. Apalagi usai dilaporkan meninggal, pihak keluarga ternyata tidak setuju dilakukan otopsi terhadap tubuh jenasah sehingga hanya dilakukan pemeriksaan visum luar.
Sidang yang sudah berjalan mulai 26 Januari 2023 itu dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua dan Muh Khusnul Zaenal serta Riyan Ardy Pratama sebagai hakim anggota. Adapun Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu sebagai Jaksa Penuntut Umum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, SH mengungkapkan bahwa terkait proses hukum perkara Pengadaan Pesawat Kabupaten Mimika berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Tindak Pidana Korupsi Jayapura yaitu menetapkan, menentukan sidang akan digelar pada 9 Maret 2023 pukul 10:00 WIT dengan surat pelimpahan perkara dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Mimika No APB180/R.1.16/RT/1.03/2023 Tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Yohanes Rettop.