Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Faktor Lingkungan dan Cara Orang Tua Mendidik Beri Andil Besar

Mencermati Kasus Kriminal yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Kota Jayapura 

Beberapa hari terakhir ini, kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak yang ditangani Polresta Jayapura Kota cukup menarik perhatian. Meski masih di bawah umur, namun tindak pidana yang dilakukan tidak boleh dianggap sepele. Lantas apa penyebab dan upaya menekan anak di bawah umur ini terlibat kejahatan?

Laporan: Elfira_ Jayapura

Kasus tindak pidana pencurian di Kota Jayapura memang cukup menonjol, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor dan lainnya. Namun yang lebih memprihatinkan adalah adalah dari sekian banyak kasus kejahatan ini, ternyata juga ada yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

   Seperti halnya kasus pencurian sepeda motor yangm elibatkan dua remaja, AI (16) dan EW (16) yang berhasil diamankan polisi dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat. Tak hanya itu, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) juga dilakukan oleh sekelompok anak remaja lainnya, yakni DD (14), BR (16), TK (13) dan FM (14).

   Komplotan pencuri cilik ini mencuri dari salah satu rumah warga di Aspol Kloofkamp, Kota Jayapura. Barang yang dicuri pun cukup banyak, sebagian sudah dijual dan sebagian lainnya berhasil diamankan polisi, setelah para pelaku ini tangkap.

  Memang sangat  disayangkan anak di bawah umur terlibat dalam kasus criminal dan harus berurusan dengan proses hukum. Lantas apa yang menjadi pemicu, sehingga anak-anak yang seharusnya masih dalam binaan orang tua dan proses belajar ini, harus terlibat kasus criminal?

Baca Juga :  Tidak Dapat Info Gerak Jalan, Pelindo Tidak Antisipasi Kemacetan

   Direktur LBH Apik Jayapura Nur Aida Duwila menyampaikan, salah satu alasan anak anak terlibat dalam kasus kriminal lantaran tidak diperlakukan selayaknya anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

  Nona mencontohkan, dari pendampingan yang dilakukan di Lapas Anak. Anak anak menceritakan bahwa setiap pagi, orang tua mereka tidak membangunkan dengan cara yang baik sebelum anak tersebut berangkat sekolah.

  “Mirisnya lagi, ketika anak-anak ini berbuat kesalahan. Orang tua malah melakukan pemukulan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya terhadap anak tersebut, padahal dari kesalahan yang dilakukan tersebut anak bisa diberikan peringatan, diberikan kasih sayang atau ucapan-ucapan yang baik bukan dengan kekerasan,” terang Nona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (29/9).

  Lanjut Nona, dengan perlakuan kekerasan atau kurangnya perhatian kasih sayang dari orang tuanya, akhirnya anak-anak mencari jalan sendiri dengan menunjukkan diri, serta melakukan kekerasan di luar.

  “Yang perlu diketahui para orang tua, ada 31 hak anak yang salah satunya adalah perlindungan terhadap anak, hak pendidikan, kesehatan dan lainnya. Menurut saya, dengan kita melindungi dia sebagai anak, maka kita menunjukkan kasih sayang. Sehingga anak-anak tidak melakukan hal hal yang semestinya tidak dia lakukan,” terangnya.

Baca Juga :  Bukan Ajang Rebut Kekuasaan, Tapi Hidup Bersama dengan Pemimpin

  Menurut Nona, jika yang disampaikan kepada anak adalah hal-hal yang baik. Maka anak tersebut akan tumbuh menjadi anak yang baik, sebaliknya jika yang disampaikan adalah hal hal yang kasar. Maka akan melahirkan generasi yang kasar.

  “Yang harus dilakukan orang tua adalah mampu menunjukan kasih sayang dengan sebenar benarnya kepada anak, tidak menunjukan bentuk bentuk kekerasan. Ketika ada masalah, orang tua harus mengajak anak untuk ngobrol dan diskusi,” bebernya.

   Menurut Nona, pendekatan pendekatan dengan kasih sayang mampu mengurangi tindak kriminal yang dilakukan oleh anak anak. “Sentuh anak anak dengan kasih sayang bukan kekerasan, sehingga anak tersebut tidak melakukan tindakan kriminal atau melakukan kekerasan lainnya kepada orang lain,” ucapnya.

  Yang perlu dilakukan pemerintah kata Nona, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak  atau LSM melakukan pemulihan psikososial  kepada anak anak yang berada di Lapas. Bahkan, ketika anak anak bersentuhan dengan hukum perlu dilakukan pendampingan.

    “Ketika anak anak ini terlibat dalam proses hukum di Kepolisian, perlu dilakukan pemdampingan dan pemulihan psikososial sejak awal. Sehingga ketika nanti proses hukumnya sudah selesai, si anak tersebut bisa berubah ke arah yang lebih baik kedepan,” pungkasnya. (*/tri)

Mencermati Kasus Kriminal yang Melibatkan Anak di Bawah Umur di Kota Jayapura 

Beberapa hari terakhir ini, kasus tindak pidana yang melibatkan anak-anak yang ditangani Polresta Jayapura Kota cukup menarik perhatian. Meski masih di bawah umur, namun tindak pidana yang dilakukan tidak boleh dianggap sepele. Lantas apa penyebab dan upaya menekan anak di bawah umur ini terlibat kejahatan?

Laporan: Elfira_ Jayapura

Kasus tindak pidana pencurian di Kota Jayapura memang cukup menonjol, terutama kasus pencurian kendaraan bermotor dan lainnya. Namun yang lebih memprihatinkan adalah adalah dari sekian banyak kasus kejahatan ini, ternyata juga ada yang melibatkan anak-anak di bawah umur.

   Seperti halnya kasus pencurian sepeda motor yangm elibatkan dua remaja, AI (16) dan EW (16) yang berhasil diamankan polisi dengan barang bukti satu unit sepeda motor Honda beat. Tak hanya itu, kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) juga dilakukan oleh sekelompok anak remaja lainnya, yakni DD (14), BR (16), TK (13) dan FM (14).

   Komplotan pencuri cilik ini mencuri dari salah satu rumah warga di Aspol Kloofkamp, Kota Jayapura. Barang yang dicuri pun cukup banyak, sebagian sudah dijual dan sebagian lainnya berhasil diamankan polisi, setelah para pelaku ini tangkap.

  Memang sangat  disayangkan anak di bawah umur terlibat dalam kasus criminal dan harus berurusan dengan proses hukum. Lantas apa yang menjadi pemicu, sehingga anak-anak yang seharusnya masih dalam binaan orang tua dan proses belajar ini, harus terlibat kasus criminal?

Baca Juga :  BNN: Banyak Pengguna Napza di Jayapura

   Direktur LBH Apik Jayapura Nur Aida Duwila menyampaikan, salah satu alasan anak anak terlibat dalam kasus kriminal lantaran tidak diperlakukan selayaknya anak yang membutuhkan perhatian dan kasih sayang.

  Nona mencontohkan, dari pendampingan yang dilakukan di Lapas Anak. Anak anak menceritakan bahwa setiap pagi, orang tua mereka tidak membangunkan dengan cara yang baik sebelum anak tersebut berangkat sekolah.

  “Mirisnya lagi, ketika anak-anak ini berbuat kesalahan. Orang tua malah melakukan pemukulan atau bentuk tindakan kekerasan lainnya terhadap anak tersebut, padahal dari kesalahan yang dilakukan tersebut anak bisa diberikan peringatan, diberikan kasih sayang atau ucapan-ucapan yang baik bukan dengan kekerasan,” terang Nona saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (29/9).

  Lanjut Nona, dengan perlakuan kekerasan atau kurangnya perhatian kasih sayang dari orang tuanya, akhirnya anak-anak mencari jalan sendiri dengan menunjukkan diri, serta melakukan kekerasan di luar.

  “Yang perlu diketahui para orang tua, ada 31 hak anak yang salah satunya adalah perlindungan terhadap anak, hak pendidikan, kesehatan dan lainnya. Menurut saya, dengan kita melindungi dia sebagai anak, maka kita menunjukkan kasih sayang. Sehingga anak-anak tidak melakukan hal hal yang semestinya tidak dia lakukan,” terangnya.

Baca Juga :  Tiga Tahun Terakhir, Pasien RSJ Meningkat

  Menurut Nona, jika yang disampaikan kepada anak adalah hal-hal yang baik. Maka anak tersebut akan tumbuh menjadi anak yang baik, sebaliknya jika yang disampaikan adalah hal hal yang kasar. Maka akan melahirkan generasi yang kasar.

  “Yang harus dilakukan orang tua adalah mampu menunjukan kasih sayang dengan sebenar benarnya kepada anak, tidak menunjukan bentuk bentuk kekerasan. Ketika ada masalah, orang tua harus mengajak anak untuk ngobrol dan diskusi,” bebernya.

   Menurut Nona, pendekatan pendekatan dengan kasih sayang mampu mengurangi tindak kriminal yang dilakukan oleh anak anak. “Sentuh anak anak dengan kasih sayang bukan kekerasan, sehingga anak tersebut tidak melakukan tindakan kriminal atau melakukan kekerasan lainnya kepada orang lain,” ucapnya.

  Yang perlu dilakukan pemerintah kata Nona, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak  atau LSM melakukan pemulihan psikososial  kepada anak anak yang berada di Lapas. Bahkan, ketika anak anak bersentuhan dengan hukum perlu dilakukan pendampingan.

    “Ketika anak anak ini terlibat dalam proses hukum di Kepolisian, perlu dilakukan pemdampingan dan pemulihan psikososial sejak awal. Sehingga ketika nanti proses hukumnya sudah selesai, si anak tersebut bisa berubah ke arah yang lebih baik kedepan,” pungkasnya. (*/tri)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya