Saturday, April 27, 2024
28.7 C
Jayapura

Pertimbangan Keamanan, Sidang Putusan Kasus Korupsi Ditunda Lagi

JAYAPURA-Perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Retob dan Silvia Herawati, rencanannya akan digelar, Selasa, (10/10) kemarin dengan agenda pembacaan putusan.

Namun karena, ada pertimbangan keamanan dari majelis hakim, sehingga perkara tersebut ditunda ke hari Selasa (17/10) minggu depan.

  Menanggapi hal itu Tim Kuasa Hukum Johanes Retob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan pihaknya menerima, keputusan hakim. “Selama itu alasannya untuk keamanan, kita terima saja, mudah-mudahan minggu depan situasi bisa kondusif,” kata Iwan, kepada awak media.

Iwan pun menegaskan karena penundaan sidang sudah dilakukan yang kedua kalinya, untuk itu pihaknya mengharapkan penundaan ini yang terakhir kali. “Penundaan tidak salah saya pikir ini penundaan terakhir Insya Allah minggu depan kita akan dengar putusan itu, Sekali lagi saya berharap ini penundaan terakhir,” ujarnya.

  Diapun mengatakan penundaan persidangan tersebut tidak akan berdampak pada kliennya. Sebab hal itu terjadi atas keputusan hakim. “Sebenarnya tidak ada pengaruh bagi klien kami, dan kami bisa menerimah itu, sebab mungkin saja karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari Hakim, sehingga persidangan ditunda,” bebernya.

Baca Juga :  Pemanggilan Sita dan Eksekusi Akan Dilakukan Oleh PT Pos

   Sebelumnya 12 September 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tututan. Dalam tuntutan JPU, menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.

  Sehingga dengan begitu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dengan pidana penjara 18,6 tahun penjara.

  Setelah pembacaan tuntutan kemudian pada Selasa 27 September 2023 Majelis Hakim mengagendakan perkara tersebut dengan pembacaan putusan, namun karena kondisi Ketua Majelis Hakim kurang sehat. Sehingga sidang ditunda ke bulan oktober ini tepatnya Selasa (10/10) kemarin.

  Tapi sayangnya karena situasi keamanan tidak kondusif, sehingga majelis hakim dengan terpaksa menunda persidang tersebut. Dan dijadwalkan kembali ke minggu depan, Selasa (17/10).

Baca Juga :  Pemerintah Disarankan Bangun Kawasan Industri di Pelabuhan Depapre

  “Kami belum bisa membacakan putusan. Selain karena kami masih saling koordinasi terkait hasil putusan, tapi juga keamanan yang kurang menjamin pelaksanaan sidang ini, untuk otu sidang ditunda ke selasa depan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian SH, saat membuka sidang putusan selasa (10/10) kemarin.

Diketahui perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.

Dimana pada pada, 27 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Johannes Rettop, selaku Plt Bupati Mimika sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Retop penyidik juga Silvi Herawati Direktur Asian One Air. (rel)

JAYAPURA-Perkara tindak pidana korupsi terhadap Terdakwa Johanes Retob dan Silvia Herawati, rencanannya akan digelar, Selasa, (10/10) kemarin dengan agenda pembacaan putusan.

Namun karena, ada pertimbangan keamanan dari majelis hakim, sehingga perkara tersebut ditunda ke hari Selasa (17/10) minggu depan.

  Menanggapi hal itu Tim Kuasa Hukum Johanes Retob dan Silvi Herawati, Iwan Niode mengatakan pihaknya menerima, keputusan hakim. “Selama itu alasannya untuk keamanan, kita terima saja, mudah-mudahan minggu depan situasi bisa kondusif,” kata Iwan, kepada awak media.

Iwan pun menegaskan karena penundaan sidang sudah dilakukan yang kedua kalinya, untuk itu pihaknya mengharapkan penundaan ini yang terakhir kali. “Penundaan tidak salah saya pikir ini penundaan terakhir Insya Allah minggu depan kita akan dengar putusan itu, Sekali lagi saya berharap ini penundaan terakhir,” ujarnya.

  Diapun mengatakan penundaan persidangan tersebut tidak akan berdampak pada kliennya. Sebab hal itu terjadi atas keputusan hakim. “Sebenarnya tidak ada pengaruh bagi klien kami, dan kami bisa menerimah itu, sebab mungkin saja karena ada pertimbangan-pertimbangan tertentu dari Hakim, sehingga persidangan ditunda,” bebernya.

Baca Juga :  Tiba di Jakarta, Ham Pagawak Langsung Pakai Rompi Orange

   Sebelumnya 12 September 2023 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tututan. Dalam tuntutan JPU, menetapkan Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dalam pengadaan pesawat dan helikopter di Kabupaten Mimika.

  Sehingga dengan begitu JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty dengan pidana penjara 18,6 tahun penjara.

  Setelah pembacaan tuntutan kemudian pada Selasa 27 September 2023 Majelis Hakim mengagendakan perkara tersebut dengan pembacaan putusan, namun karena kondisi Ketua Majelis Hakim kurang sehat. Sehingga sidang ditunda ke bulan oktober ini tepatnya Selasa (10/10) kemarin.

  Tapi sayangnya karena situasi keamanan tidak kondusif, sehingga majelis hakim dengan terpaksa menunda persidang tersebut. Dan dijadwalkan kembali ke minggu depan, Selasa (17/10).

Baca Juga :  Hari ini KPK Akan Sidangkan Salah Satu Penasehat Hukum LE

  “Kami belum bisa membacakan putusan. Selain karena kami masih saling koordinasi terkait hasil putusan, tapi juga keamanan yang kurang menjamin pelaksanaan sidang ini, untuk otu sidang ditunda ke selasa depan,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Thobias Benggian SH, saat membuka sidang putusan selasa (10/10) kemarin.

Diketahui perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125 yang melibatkan Johannes Rettob selaku pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.

Dimana pada pada, 27 Januari 2023 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, menetapkan Johannes Rettop, selaku Plt Bupati Mimika sebagai tersangka dalam kasus pengadaan dua unit pesawat di Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua Tengah tahun anggaran 2015. Selain Retop penyidik juga Silvi Herawati Direktur Asian One Air. (rel)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya