Friday, April 19, 2024
27.7 C
Jayapura

Pemerintah Disarankan Bangun Kawasan Industri di Pelabuhan Depapre

JAYAPURA Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Joh NR Gobay menyambut baik akan dioperasikan Pelabuhan Depapre, pasalnya dengan sendirinya akan membuka lapangan perkerjaan. Danyang perlu dipikirkan kedepan perlu dibukanya kawasan industri di Depapre.

Dia menyebut berbagai komoditi lokal yang bisa diekspor yakni seperti usaha kayu dalam hal ini pengusaha pemegang HPH, pengusaha Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan sebagainya.

Gobay menjelaskan dengan adanya kawasan industri seperti pemberdayaan masyarakat Papua sebagai pemilik kayu yang diciptakan dan dititipkan melalui masyarakat adat hidup dan berkembang dengan kayu tersebut, serta untuk membuka lapangan kerja dan menciptakan sektor produksi lanjutan.

“Untuk mengatur dan memastikan legalitas kayu untuk pencatatan dan pelaporan kayu agar tepat dan sesuai maka kami mengusulkan agar ditetapkan satu Kawasan Industri Kayu di Papua, yg dilengkapi dengan industri olahan, kantor administrasi, areal kontainer serta pelabuhan ekspor, ” katanya.

Baca Juga :  Lima Pemuda Diamankan Saat Hisap Ganja

Anggota Anggota DPRP Terpilih dari jalur 14 kursi  itu menambahkan kawasan Industri tersebut terdapat juga Industri pengolahan kayu terpadu yang selanjutnya disebut industri terpadu adalah industri primer dan industri lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum, pada kawasan Industri dilengkapi dengan fasilitas pabrik dan pelabuhan untuk melakukan ekspor Kayu.

“Ini penting agar kayu yang dikirim jelas akan disebut Kayu Papua bukan Kayu Surabaya atau Kayu Makasar, Menurut saya Pelabuhan Depapre baiknya diarahkan sebagai Kawasan industri, untuk mensuport itu semua,” jelasnya. (oel/wen)

JAYAPURA Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Joh NR Gobay menyambut baik akan dioperasikan Pelabuhan Depapre, pasalnya dengan sendirinya akan membuka lapangan perkerjaan. Danyang perlu dipikirkan kedepan perlu dibukanya kawasan industri di Depapre.

Dia menyebut berbagai komoditi lokal yang bisa diekspor yakni seperti usaha kayu dalam hal ini pengusaha pemegang HPH, pengusaha Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan sebagainya.

Gobay menjelaskan dengan adanya kawasan industri seperti pemberdayaan masyarakat Papua sebagai pemilik kayu yang diciptakan dan dititipkan melalui masyarakat adat hidup dan berkembang dengan kayu tersebut, serta untuk membuka lapangan kerja dan menciptakan sektor produksi lanjutan.

“Untuk mengatur dan memastikan legalitas kayu untuk pencatatan dan pelaporan kayu agar tepat dan sesuai maka kami mengusulkan agar ditetapkan satu Kawasan Industri Kayu di Papua, yg dilengkapi dengan industri olahan, kantor administrasi, areal kontainer serta pelabuhan ekspor, ” katanya.

Baca Juga :  5.117 Siswa SD/MI di Kota Jayapura Lulus 100 Persen

Anggota Anggota DPRP Terpilih dari jalur 14 kursi  itu menambahkan kawasan Industri tersebut terdapat juga Industri pengolahan kayu terpadu yang selanjutnya disebut industri terpadu adalah industri primer dan industri lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum, pada kawasan Industri dilengkapi dengan fasilitas pabrik dan pelabuhan untuk melakukan ekspor Kayu.

“Ini penting agar kayu yang dikirim jelas akan disebut Kayu Papua bukan Kayu Surabaya atau Kayu Makasar, Menurut saya Pelabuhan Depapre baiknya diarahkan sebagai Kawasan industri, untuk mensuport itu semua,” jelasnya. (oel/wen)

Berita Terbaru

Artikel Lainnya