MERAUKE – Sembilan pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Merauke yakni M, K, D, B, L, I, H, S dan A telah diproses oleh Kepolisian Resor Merauke. Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Haris Baltasar Nasution, STK, SIK, ditemui media ini mengungkapkan bahwa dari 9 pelaku tersebut, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
‘’Seluruhnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan tersangka berinisial B saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Merauke,’’ katanya.
Dijelaskan, dari 9 tersangka tersebut, diketahui 4 diantaranya masih berstatus anak-anak karena umurnya masih di bawah 18 tahun. Sementara 5 tersangka lainnya sudah dewasa.
’’Dari 9 tersangka ini, 4 diantaranya sudah P21, sedangkan 5 tersangka lainnya masih dalam proses. Berkas pemeriksaannya sudah tahapo pertama atau serahkan ke Jaksa, dan sekarang kita menunggu hasil pemeriksaan itu,’’ terangnya.
Diketahui pula bahwa 1 dari 9 tersangka tersebut berinisial Y terpaksa dijemput paksa penyidik ke Ternate karena melarikan ini. Jemput paksa itu dilakukan setelah menyidik melayangkan 2 kali panggilan tapi tidak digubris yang bersangkutan.
Diketahui pula bahwa 9 tersangka persetubuhan ini merupakan satu perguruan silat dengan korban di Merauke. Dimana persetubuhan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut dilokasidan waktu yang bebeda. Korban yang baru berumur 12 tahun tersebut, saat ini dilaporkan hamil besar, namun belum diketahui siapa ayah biologis dari 9 tersangka tersebut.
‘’Diperkirakan korban melahirkan pertegahan bulan ini,’’ kata salah satu pengacara yang mendampingi korban selama ini kepada media ini, di Mapolres Merauke, Jumat 6 Oktober 2023. (ulo)