Sunday, April 28, 2024
24.7 C
Jayapura

Kejati DKI Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan, Tapi Belum Ada Nama Tersangka

JAKARTA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan oleh oknum Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SPDP itu masih bersifat umum, yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/10) lalu.
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Dalam SPDP itu, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Tetapi belum memuat nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” ucap Sofyan.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” pungkasnya. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Ajukan Keberatan Pribadi,  Lukas : Mengapa Saya Diperlakukan Diskriminatif ?
JAKARTA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan oleh oknum Pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). SPDP itu masih bersifat umum, yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya, pada Rabu (11/10) lalu.
“Betul SPDP diterima Kejati DKI Jakarta,” kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dikonfirmasi, Kamis (26/10).
Dalam SPDP itu, polisi sudah mencantumkan Pasal 12e atau Pasal 12b dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor). Tetapi belum memuat nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
“SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya,” ucap Sofyan.
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” pungkasnya. (*)
Sumber: Jawapos
Baca Juga :  Proses Hukum Ayah Hamili Anak Kandung Tetap Lanjut

Berita Terbaru

Artikel Lainnya